Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengadakan Grand Launching Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan pada Senin (25/1/2016) yang dihadiri oleh UKM, HMPS, dan BEM. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan UUD KEMA POLMED dalam bentuk buku yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah Besar 24 Maret 2015 dan diskusi mengenai UUD KEMA POLMED bersama Tim Perumus yang diwakili oleh Renno Supiandi dan Wahyu Nugoroho.
“Tujuan launching ini sebenarnya supaya undang-undang ini, kalau diprint dalam bentuk print-nan, pasti koyak, basah, dan sebagainya. Tapi kalau dalam bentuk buku pastinya kemungkinan untuk rusak akan lebih kecil. Jadi ini kami persiapkan dalam bentuk buku,” terang Arif Supirman, Ketua Umum DPM terpilih periode 2015-2016.
Awalnya KEMA POLMED menggunakan AD/ART yang telah beberapa kali diamandemen, namun pada Musyawarah Besar 2013 telah disepakati penggunaan UUD KEMA POLMED yang menjadi dasar peraturan KEMA POLMED dengan regulasi yang lebih baik dan relevan, seperti yang diharapkan ex-ketum DPM, Yanuardi Sanjaya.
“Kenapa diubah ke Undang-Undang Dasar? Karena misalkan ada peraturan yang tidak ada disebut di Undang-Undang Dasar ini, kita cukup membuat undang-undang, yaitu pembahasan bersama antara Presma dengan anggota DPM atau ketetapan DPM apabila itu menyangkut kewenangan DPM. Jadi alasannya adalah lebih gampang dalam penurunan pendelegasian. Kemudian yang kedua dari segi kerancuan,” jelas Wahyu Nugroho.
Renno Supiandi menambahkan, “Kenapa lembaga mahasiswa itu kok menirukan suatu sistem negara? Kok kenapa organisasi di kampus ini sikit-sikitdikaitkan dengan pemerintahan? Itu awalnya pada zaman Pak Harto dulu, banyak mahasiswa sikit-sikit demo mengkritisi kebijakan pemerintah. Kembali Pak Suharto menyuruh melalui Kementerian Pendidikan Nasional, dan untuk Perguruan Tinggi, coba kalian bentuk organisasi pemerintahan di kampus kalian masing-masing, jadi biar kalian tahu bagaimana sulitnya pembahasan ini. Itu tujuannya. Jadi dibentuk suatu organisasi lembaga mahasiswa dan kita ubah menjadi UUD KEMA POLMED, itu bentuk bagaimana kita sebelum terjun masuk ke lembaga pemerintahan, kita sudah paham melalui lembaga pemerintahan mahasiswa.”
Di akhir sesi diskusi, Wahyu Nugroho menyatakan, dalam rapat koordinasi, Sumatera bagian utara mengapresiasi pengelolaan undang-undang politeknik dan ingin belajar dalam pengelolaan undang-undang dari politeknik. Sebagai tambahan, Politeknik Negeri Medan adalah politeknik pertama yang menggunakan undang-undang.
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan adalah landasan dasar dalam berorganisasi di lingkungan Politeknik Negeri Medan. Semoga, seperti harapan Komisi II DPM, UUD KEMA dalam bentuk buku ini dapat dipergunakan dengan baik dan tidak disia-siakan.