Foto: Wiranda Kustanto |
Medan | Neraca – Konfrensi Mahasiswa III (KOMA) yang diselenggarakan oleh pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Medan direncanakan akan berjalan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 18 – 20 Juli 2017, namun nyatanya tidak berjalan sesuai harapan. Hal ini dikarenakan kurangnya antusias peserta dalam mengikuti sidang sehingga akhirnya terjadi penambahan dan perubahan jadwal dari yang telah ditentukan, yang mana sebelumnya direncanakan selama 3 hari akhirnya menjadi 5 hari. Tidak hanya dari pesertanya saja, tetapi juga kondisi ruangan sidang yang tidak menentu menjadi permasalahan pada Konfrensi Mahasiswa III kali ini.
Ada 3 agenda yang dibahas pada Konfrensi Mahasiswa III kali ini, yaitu pembentukan UKM B.O (Badan Otonom) dan UKM B.S.O (Badan Semi Otonom), amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa dan pembahasan isu internal. Di hari pertama sidang pada tanggal 18 Juli 2017 membahas tentang pembentukkan UKM Pers Neraca menjadi UKM B.O dan UKM RCP (Robotic Center Polmed) menjadi UKM B.S.O, sidang dihari pertama untuk pembentukkan UKM RCP menjadi UKM B.S.O berlangsung lancar dan tidak ada kendala hingga pengehesahan. Namun, pada saat pembentukkan UKM Pers Neraca menjadi UKM B.O ada sedikit mengalami kendala, hal ini dikarenakan waktu yang sudah menjelang sore hari akibatnya peserta sidang banyak yang sudah keluar ruangan sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan di hari berikutnya.
Sidang selanjutnya rencananya akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) pada 19 Juli 2017. Namun, terjadi miss komunikasi antara pihak panitia penyelenggara sidang dengan pihak Gedung Serba Guna dikarenkan awalnya mereka sudah mengkonfirmasi akan memakai Gedung Serba Guna sebagai tempat sidang, tetapi tepat pada saat sidang akan dilaksanakan ternyata Gedung Serba Guna akan digunakan untuk pendaftaran ulang mahasiswa baru. Lalu sidang dilanjutkan di hari selanjutnya, pihak panitia masih terus berusaha mencari tempat untuk dilaksanakannya sidang namun hasilnya tetap nihil. Dan akhirnya tempat sidang didapatkan pada hari Kamis (20/7), bertempat di Gedung W Lt.2 . Kelanjutan sidang pada hari itu hanya tinggal mengesahkan UKM Pers Neraca menjadi UKM B.O dikarenakan sesi tanya-jawab pada sidang sebelumnya juga sudah selesai. Rencananya, sidang saat itu akan membahas mengenai amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUD Kema), tetapi dikarenakan peserta sidang sedikit yang hadir saat itu serta banyak juga peserta yang terlambat datang maka pembahasan tentang UUD Kema terpaksa dilewati dan dilanjutkan ke agenda berikutnya tentang isu internal kampus. Ada 9 isu internal yang akan dibahas, beberapa topiknya yaitu polemik BEM dan DPM, pembentukan Badan Yudikatif, Organisasi Eksternal Polmed, RAB dan sistematika organisasi, dana kompensasi, penurunan uang kuliah, dana SPMA, fasilitas kampus, perlibatan mahasiswa berorganisasi dalam perkenalan dengan mahasiswa baru.
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUD Kema) awalnya akan membahas menganai perubahan sistem pemilihan DPM dan Presma-Wapresma. Dimana sistem yang akan dipakai adalah sistem Pemira (Pemilihan Raya), dimana sistem ini seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Medan memiliki hak suara penuh untuk memilih kepengurusan dari DPM dan hak suara penuh untuk memilih Presma-Wapresma. Namun, pembahasan tentang sistem ini batal dilaksanakan dikarenakan terhambat oleh waktu dan kurangnya partisipasi peserta sidang. Untuk sementara pemilihan DPM dan Presma-Wapresma masih menggunakan sistem yang lama dimana pemilihan bakal pengurus DPM masih melalui Open Rekrutmen dan pemilihan Presma-Wapresma masih dipilih melalui perwakilan UKM dan HMPS. Pembahasan mengenai sistem ini rencanamya akan dilaksanakan di Konfrensi Mahasiswa di periode berikutnya. Untuk pemilihan bakal calon DPM sendiri baru dibuka pada 8 September 2017.
Jumat (21/7) pada saat sidang akan dilanjutkan permasalahan yang dihadapi masih sama yaitu peserta sidang banyak yang terlambat sehingga sidang baru dimulai pada pukul 15.30 Wib yang mana seharusnya sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Sempat akan membahas tentang pembentukkan Badan Yudikatif Polmed, tetapi karena pengambilan keputusan sidang jumlah peserta sangat sedikit sehingga peluang sidang untuk dilanjutkan itu sangat tidak memungkinkan karna jumlah peserta tidak memenuhi syarat. Sempat terjadi pembahasan tentang lembaga yudikatif saat itu, namun itu hanya sebentar saja lalu sidang ditunda sampai tanggal 31 Juli 2017 bertempat di Gedung Serba Guna. Tetapi peserta juga masih kurang untuk memenuhi syarat pengambilan keputusan saat sidang sehingga sidang ditunda kembali. Masalah ini terus berlanjut hingga sidang terakhir pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Gedung W Lt.2 yang akhirnya sidang ditutup karena kurangnya partisipasi dari peserta sidang.
“Mari kita lebih aktiflah di konfrensi mahasiswa, kalau memang ada yang ingin dibicarakan ayo kita sama-sama seleaikan di Konfrensi Mahasiswa, karena memang itulah forum tertinggi kita. Jangan setiap masalah hanya dibebankan ke lembaga tingginya saja seperti ke BEM dan DPM karena kami juga tidak bisa mengatasinya sendiri, janganlah kita hanya terus menuntut hak kita tapi Ayo!, mari kita sama-sama selesaikan setiap permaslahan kita dan laksanakanlah kewajibannya,” ujar Ahmad Fauzi selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiwa (DPM) Politeknik Negeri Medan harapannya untuk Konfrensi Mahasiswa selanjutnya. (WK/FRK)