|
Foto: beritasumut.com |
Medan | Neraca – Pada bulan November lalu, beredar berita di media cetak maupun online mengenai oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan (Polmed) melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Briptu Muhammad Syamrigo diduga membuat dan mengirimkan SP3 palsu kepada pegawai Polmed tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017 yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Agus Salim melalui dua orang kurir bernama Akmal (30) dan Indra Lesmana (27), Kamis (2/11).
Ketika ditemui di kantornya untuk klarifikasi, Kamis (30/11),Direktur Politeknik Negeri Medan, Syahruddin, S.T., M.T., membenarkan adanya tindakan pemerasan oleh oknum polisi yang bernama Briptu Muhammad Syamrigo terhadap Politeknik Negeri Medan. Hal ini diperkuat dengan diterimanya SP3 dari 2 orang kurir.
Bapak Syahruddin menjelaskan kronologi peristiwa ini yaituberawal saat diterimanya surat masuk yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Negeri Medan. Kemudian pihak Polmed melakukan konfirmasi dengan bantuan Kejaksaan Tinggi, Kepolisian dan satuan Brimob. Lalu diketahui bahwa surat tersebut adalah palsu berdasarkan format surat yang salah seperti kop surat, pemalsuan tanda tangan atas nama Aspidus Kejati Sumut Agus Salim sertaalamat tujuan surat yang tertera adalah Politeknik Universitas Sumatera Utara yang seharusnya adalah Politeknik Negeri Medan. Oleh karena itu, pihak Polmed mengajak Syamrigo bertemu namun selalu ditolak oleh Syamrigo.
Bapak Syahruddin menjelaskan tentang ancaman Syamrigo yang mengancam akan menlanjutkan “kasus palsu” jika tidak diberikan uang oleh pihak Politeknik Negeri Medan
Pihak Polmed kemudian melakukan negoisasi dengan tujuan untuk menjebak pihak Syamrigo. Namun akhirnya pihak Polmed tidak memberikan uang yang diminta oleh Syamrigo.
Kemudian Syamrigo menerbitkan SP3 dengan mengirimkan 2 kurir. Dikarenakan pihak polmed mengetahui bahwa surat itu palsu, maka satpam Polmed langsung mengamankan dan mengintrogasi kedua kurir ke Gedung Z lt. 4. Kurir tersebut mengaku tidak mengetahui apapun karena hanya diminta untuk mengirim surat tersebut. Lalu pihak Polmed mengajukan kasus ini ke Pihak Polresta.
“Polresta mengatakan bahwa ini kurang barang bukti, sementara yang dirugikan Kejaksaan Tinggi, bukan Politeknik. Jika Kejaksaan yang melakukan pengaduan maka pihak Polresta akan memproses karena dicemarkan nama baiknya,” tambah Beliau.
Oleh karena itu, pihak Polmed tidak dapat melanjutkan kasus ini dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. (GS/NF/NIH)