Medan | Neraca- Sabtu (16/04), dilaksanakan kegiatan sidang umum 2 di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan. Sidang ini diselenggarakan untuk membahas program kerja BEM periode 2021/2022.
Pada kegiatan sidang umum 2, Eli Rahmayati Pohan selaku perwakilan DPM menjelaskan alasan penolakan salah satu program kerja BEM periode 2021/2022, “tentu ada alasan mengapa salah satu program kerja BEM kami tolak, penyebabnya adalah alasan program kerja yang mendasar dan program kerja tidak sesuai dengan urgensi dari justifikasi mereka. Jika saja alasan mereka valid dan jelas kami dapat menyetujuinya dan kami pastikan akan memberikan catatan yang mendasar dan meluruskan kembali program kerja mereka agar berjalan dengan baik”
“ Mengenai penyelenggaraan sidang, sidang berjalan dengan lancar. Dan untuk tindakan yang seharusnya dilakukan oleh departemen adalah membuat 2 program kerja sehingga dapat mengantisipasi penolakan program kerja pada saat sidang” tambahnya
Dari hal yang dijelaskan oleh perwakilan DPM, Eli Rahmayati Pohan. Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa, M. Siddiq Al-hafiz dan Ricky Arnanda, mengungkapkan alasan mereka dalam memilih program kerja BEM dikarenakan oleh 2 point yang telah mereka pertimbangkan, “ada dua point esensial yang mendasari kami memilih program kerja BEM. Pertama adalah dari sisi manfaat dan yang kedua urgensi. Tentunya kami memilih program-program kerja tersebut karna memiliki nilai manfaat untuk KEMA Polmed. Dan menelik daripada skala prioritas, program-program kerja tersebut dinilai penting untuk segera diselenggarakan.”
“ Tentang program kerja kami yang ditolak pada sidang umum 2, kami menganggap bahwa program kerja tersebut hanya ditolak oleh DPM yang sama sekali tidak merepresentasikan mahasiswa. Karna dari segi persidangan saja sudah tidak sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, kami, anggota BEM, akan tetap terus berfokus untuk melayani mahasiswa dan melaksakan program-program yang bermanfaat untuk mahasiswa ke depan terlepas dari ditolak atau tidaknya program tersebut. Dan kami akan terus membuat program-program yang inovatif dan kreatif sesuai dengan keinginan mahasiswa Polmed.” Jelas Presiden mahasiswa, M. Siddiq Al-hafiz.
Tidak hanya mengenai program kerja mereka yang ditolak. M. Siddiq al-hafiz selaku Presiden mahasiswa juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan sidang umum 2 tahun ini dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya berlaku dalam penyelenggaraan sidang umum seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang telah disepakati.
“Kondisi pada sidang umum kemarin tidak diselenggarakan dengan sebagaimana mestinya. DPM melanggar UU-nya sendiri, tepatnya pada UU DPM Pasal 68 ayat 2 yang menjelaskan bahwa peserta sidang umum adalah seluruh anggota KEMA Polmed. Merujuk UUD KEMA Polmed pasal 52 ayat 1-3 dijelaskan bahwa anggota KEMA Polmed terbagi 2 yaitu anggota aktif (Mahasiswa yang tergabung ke Ormawa yang ada di KEMA Polmed) dan anggota biasa (Mahasiswa yang tidak bergabung ke dalam Ormawa yang ada di KEMA Polmed). Pada sidang umum II tahun yang lalu, peserta yang diundang merupakan pimpinan HMPS/UKM atau delegasi berjumlah 1 orang kemudian BEM yang sangat terbatas jumlahnya. Hal ini jelas tidak sesuai, karna seluruh kepengurusan HMPS/UKM/BEM Tidak turut diundang oleh DPM.“ Ungkap kekecewaan M. Siddiq Al-hafiz mengenai keberlangsungan sidang umum 2 kemarin.
“Kemudian pada saat sidang berlangsung, hak suara hanya diberikan kepada Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden mahasiswa, Pimpinan/Delegasinya UKM dan HMPS, sedangkan pada saat itu terdapat beberapa anggota BEM lain yang tergabung ke dalamnya, namun tidak diberikan hak suara. Berdasarkan UU DPM pasal 69, peserta memiliki hak bicara dan suara. Sedangkan peserta sidang umum adalah seluruh anggota KEMA Polmed.” Lanjutnya.
Para partisipan yang merupakan perwakilan dari HMPS dan UKM yang turut serta berpartisipasi dalam sidang ini juga mengeluarkan pendapat mereka salah satunya adalah HMPS Elektronika. Ketua HMPS Elektronika mengungkapkan bahwa acara sidang umum 2 berjalan dengan lancar dan baik, namun terdapat beberapa kali penyelenggaraan acara tidak kodusif.
Tidak hanya tanggapan dari BEM dan DPM, Ketua HMPS Elektronika juga turut mengeluarkan pendapatnya mengenai program kerja BEM yang ditolak di sidang umum 2.
“Menurut saya program kerja BEM itu seharusnya tidak perlu ada penolakan, seperti program kerja dari kementerian kajian dan strategi. menurut saya, alangkah baiknya disetujui dengan catatan.” Ungkap Ketua HMPS Elektronika, Sofie Abdillah Nasution.
“Alasan saya merasa program kerja itu dapat disetujui dengan catatan adalah dikarenakan 2 hal berikut, pertama, dana yang dikeluarkan tidak sebesar seperti yang tertera di dalam data yang pertama. Dan yang kedua pembahasan yang di bahas harus memiliki persentase = 65% untuk pembahasan internal kampus dan 35% untuk pembahasan eksternal kampus. Saya juga sangat setuju dengan program kerja dari kementerian dalam negeri yakni KEMA Award karena memiliki manfaat agar kiranya seluruh pimpinan KEMA Polmed berlomba dalam memajukan HMPS mereka dan akan membangkitkan kembali semangat para pemimpin KEMA dalam memimpin di HMPS/UKM mereka masing-masing”, lanjutnya. (RAB/NIM)