Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Umum

Revisi RKUHP Aksentuasikan HAM dan Hak Suara Masyarakat

lpmneraca oleh lpmneraca
November 23, 2022
dalam Umum
0 0
0
0
DIBAGIKAN
50
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Selasa (22/11) pada pukul 15.00 WIB di Garden Cafe Setia Budi Foodcourt, JL. Setia Budi No. 41a. Tanjung Sari, Medan Selayan Kota Medan sedang berlangsung diskusi antar seluruh jurnalis se-Kota Medan mengenai RKUHP tentang :

  1. Masalah pasal kolonial; penghinaan presiden, penghinaan pemerintahan yang sah, penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara, penghinaan terhadap simbol negara;
  2. Pasal living law;
  3. Respon RKUHP terhadap UU TPKS; pasal perkosaan, pemaksaan aborsi;
  4. Promosi alat kontrasepsi;
  5. Kriminalisasi perzinaan dan kohabitasi.

Pada 9 November lalu, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemerintah memberikan dua berkas yaitu draf RKUHP dan matriks perubahan draf RKUHP dari versi 4 Juli ke 9 November. Pemerintah yang diwakilkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej setidaknya menyampaikan 4 poin besar perubahan mulai dari penghapusan, penambahan, reformulasi, dan reposisi.

Sayangnya, poin-poin yang disampaikan oleh Eddy atas perbaikan-perbaikan dalam RKHUP versi 9 November masih belum sepenuhnya mengakomodir masukan dari masyarakat sipil terutama dalam isu-isu krusial. Aliansi Reformasi RKUHP Kota Medan setidaknya menyoroti 3 isu besar yang menjadi konsen saat ini yaitu kebebasan sipil, living law, dan kesehatan reproduksi.

Isu yang aliansi sampaikan hari ini bukan berarti mengesampingkan isu-isu krusial lain. Namun, di tengah banyaknya isu yang perlu direspons dan waktu pengesahan yang semakin dekat, kami kira penting untuk mengelola isu yang saat ini sangat akan sangat mempengaruhi lingkup kehidupan sipil.

Pertama, Aliansi memberikan catatan kritis atas pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan sipil. RKHUP masih mempertahankan pasal mengenai penghinaan presiden, pemerintah, dan lembaga/kekuasaan yang umum. Misalnya dalam pasal 240 yang berbunyi,“setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal tersebut merupakan pasal kolonial yang sudah dinyatakan inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Pasal tersebut menunjukan watak kekuasaan saat ini yang anti-kritik dan berusaha melegitimasi pembungkaman tersebut melalui KUHP bahkan coba menggiring narasi publik mengenai analogi anak yang menghina bapak yang bagi kami adalah suatu yang sesat pikir.

Kemudian, pasal 256 yang mengatur mengenai unjuk rasa yang dapat dipidana. Meskipun pemerintah sudah mengklaim bahwa sudah ada perubahan dalam pasal tersebut namun bagi kami tidak ada perubahan yang substansial. Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Jelas dalam UU kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum nomor 9 tahun 1999, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi. Justru, pihak yang menghalang-halangi dengan kekerasan lah yang dapat dikenakan pidana.

Selain itu juga ada pasal tentang makar di pasal 160, 190-192, dan 193 ayat (1). Dalam naskah asli, makar dirumuskan sebagai setiap tindakan dengan kekerasan termasuk di dalamnya percobaan untuk itu.

Dari sini kita dapat lihat, hak-hak warga yang tidak dapat dibatasi itu dibatasi oleh negara sedangkan hak-hak yang bisa dibatasi justru dibatasi secara berlebihan oleh negara. Serta aturan yang harusnya dibuat untuk melindungi warga malah rancang sedemikian rupa untuk melindungi kekuasaan.

RKUHP draf 9 November juga berpotensi besar menyebabkan penyempitan ruang akademik melalui pasal 188 tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ruang akademik yang harusnya memberikan kebebasan sepenuhnya pada seseorang untuk berpikir dan mengembangkan suatu diskursus justru dibatasi lewat RKUHP. Semangat dekolonialisasi malah tidak tercermin dalam pasal-pasal tersebut. Pengembangan terhadap suatu diskursus apapun tanpa terkecuali akan menjadikan

Kedua, beberapa pasal yang mengatur mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal tersebut tidak sejalan dengan asas legalitas bahwa perbuatan pidana hanya suatu perbuatan yang telah tertulis dalam aturan hukum. Sehingga pasal 2 RKUHP yang mengatur mengenai living law bagi kami merupakan pasal yang sama sekali tidak menjawab persoalan yang dialami oleh masyarakat adat saat ini.

Pasal living law dalam RKHUP kami nilai hanya sebagai upaya pemerintah untuk memberikan citra baik mengenai pengakuan terhadap masyarakat adat. Hukum adat pada dasarnya memiliki karakter tidak tertulis dan berubah sesuai dengan konteks waktu dan tempat namun RKHUP justru akan menuliskan itu. Pasal living law yang melewati asas legalitas justru menghina masyarakat itu sendiri.

Ketiga, catatan mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Terkait dengan aborsi ada di pasal 465, 411, 251. Namun tim perumus sudah menambahkan pengecualian aborsi untuk korban KS, ini suatu kemajuan yang patut diapresiasi. Namun batas yang diberikan hanya 12 minggu.

Padahal Pada 9 Maret 2022 WHO menerbitkan panduan baru tentang Abortion Care untuk memberikan panduan kepada negara-negara untuk menyusun kebijakan aborsi aman. Standar WHO aborsi kehamilan juga dapat dilakukan sebelum 14 minggu. Karena 2 minggu bagi korban kekerasan seksual amatlah penting.

Kemudian pasal yang menyebutkan melarang orang memperkenalkan, membeli atau menjual obat penggugur kandungan Pertanyaannya adalah apa yang ingin dilindungi dari ketentuan ini? apabila merujuk pada KUHP yaitu Pasal 299, ketentuan serupa diletakkan dalam kelompok tindak pidana kesusilaan. Lebih lanjut, ketentuan yang melarang tentang penyebaran obat yang tidak memiliki izin juga sudah ada serta larangan terhadap aborsi beserta pengecualiannya sudah diatur. Oleh karena itu, pasal ini seharusnya dihapus.

Mengenai kontrasepsi pasal ini berisiko membatasi akses anak dan remaja ke informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, khususnya alat pencegah kehamilan. Terbatasnya akses informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi untuk anak-remaja berkaitan erat dengan

Kenaikan angka kehamilan remaja. Profil Kesehatan Indonesia 2020 menyebutkan bahwa kehamilan pada remaja perempuan merupakan salah satu faktor yang meningkatkan Angka Kematian Ibu (Kemenkes, 2020). WHO (2019) menyebutkan 55% kehamilan tidak diinginkan oleh remaja perempuan berujung pada praktik aborsi tidak aman dengan risiko peningkatan kematian ibu. Bukti menunjukkan bahwa kampanye pengendalian penduduk lebih efektif jika melibatkan masyarakat, teman sebaya, dan tokoh masyarakat (Hull, 2004). Jika harus menunggu izin pejabat, maka akan menghambat Kami sadar betul bahwa pengesahan RKUHP saat ini menjadi penting mengingat kita masih menggunakan KUHP lama turunan kolonial Belanda. Sehingga kami sangat mendukung semangat dekolonialisasi RKUHP namun jangan sampai KUHP yang disahkan nantinya justru berisi pasal-pasal yang kontraproduktif dengan semangat dekolonialisasi.

Selama ini pembahasan RKUHP belum cukup memperhatikan pandangan masyarakat di tingkat regional. Berdasarkan hal ini, ICJR sebagai bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP merasa penting kemudian untuk dapat mengkonsolidasikan gerakan masyarakat sipil di daerah, untuk memberikan dorongan kepada Pemerintah dan DPR agar pembahasan tidak hanya terbatas di berbgai isu itu saja. Konsolidasi ini diharapkan akan menghasilkan aksi bersama untuk memberikan tuntutan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat melakukan pembahasan yang serius terhadap RKUHP di masa sidang lanjutan. Untuk itu, diadakan kegiatan Konsolidasi RKUHP dengan jaringan daerah salah satunya di Medan.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya agenda ini adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan informasi mengenai perkembangan pembahasan RKUHP;
  2. Mendorong peran jurnalis untuk memaksimalkan;
  3. Kampanye gerakan revisi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. (DPP)
Tag: umum

Terkait Pos-pos

Umum

Workshop Jurnalistik Jadi Rangkaian Acara Terakhir Jargon Competition 2023

oleh lpmneraca
Mei 29, 2023
0

Medan | Neraca – Kamis (25/05) pukul 09.00 s/d 14.45 WIB, Pers Mahsiswa Pijar USU sukses gelar lokakarya (workshop) di...

Baca lebih lanjut

Kemi Suranta, Sosok Anak Muda Yang Aktif Dalam Bidang Debat

Mei 25, 2023

Andre Doloksaribu, Aktivis Pendidikan Muda Kota Medan

Mei 21, 2023

Seminar PetaRumah Bagikan Tips Membeli Dan Menentukan Waktu Yang Tepat Untuk Memiliki Rumah

April 24, 2023

Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Yang Menewaskan Mahasiswi POLMED

April 15, 2023

Terdukung Oleh Seluruh Potensi, Masjid Baitul Ilmi POLMED Sediakan Sajian Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H

April 9, 2023

Popular Posts

UKM

KUACI Edisi II Ajarkan Tata Cara Salat Sesuai Dengan Tuntunan Rasulullah Saw

oleh lpmneraca
Mei 31, 2023
0

Medan | Neraca – Kamis, (25/05) telah berlangsung KUACI (Kajian Umum Mahasiswa Cinta Islami) yang  diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa...

Baca lebih lanjut

KUACI Edisi II Ajarkan Tata Cara Salat Sesuai Dengan Tuntunan Rasulullah Saw

Mengingat Cinta Dan Kenangan Lewat Lagu About You

Workshop Jurnalistik Jadi Rangkaian Acara Terakhir Jargon Competition 2023

Treasury Goes To Campus : KPPN Medan I Harap Generasi Sekarang Paham Fungsi, dan Hal-Hal Penting Mengenai APBN

Kemi Suranta, Sosok Anak Muda Yang Aktif Dalam Bidang Debat

Tuai Berbagai Perdebatan, Sidang Umum Justifikasi Progja BEM Polmed Periode 2022/2023 Tetapkan 5 Progja Ditolak & 7 Progja Disetujui Dengan Catatan

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Terkuak! Kasus Pelecehan Seksual oleh Tenaga Pendidik Politeknik Negeri Medan, ini Tanggapan Wadir III

oleh lpmneraca
September 30, 2022
0

Aksi  Mengenaskan, Penikaman Oleh Pria Yang Tak Dikenal Menewaskan Seorang Mahasiswi Politeknik Negeri Medan

oleh lpmneraca
April 8, 2023
0

Politeknik Negeri Medan Mengadakan Orasi Ilmiah pada Dies Nataleis ke-40.

oleh lpmneraca
September 29, 2022
0

LPM Neraca

© 2023 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2023 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru