Medan | Neraca – Presiden Mahasiswa Muhammad Rizqy Akbar, wakil Presiden Mahasiswa Salman Parizky Siregar, Menteri Kajian dan Strategi Muhammad Alif, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Ahmad Muzzaki Dalimunthe, Fraksi Tekmisil Dewan Perwakilan Mahasiswa Muhammad Yuda, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Telekomunikasi M. Fernanda Lubis dan Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa Neraca Tiara Padma Balqis Hasibuan mendatangi POLSEK Medan Sunggal pada Senin, (10/04) untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan mahasiswi Politeknik Negeri Medan, Bunga Lestari (19) di dalam kamar indekosnya pada Jum’at (07/04), dengan izin Wakil Direktur III Ibu Delisma Siregar, S.T., M.T.
Muhammad Ramadhan Hasibuan (19), pelaku pembunuhan Bunga Lestari merupakan pekerja bangunan di indekos (indekos korban) pada saat kost tersebut melakukan renovasi. Namun, saat kejadian, pelaku sudah tidak bekerja di kost tersebut karena kost tersebut telah selesai di renovasi. Indekos tersebut beralamat di Jalan Sipirok, Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Berdasarkan kabar yang beredar, pelaku merupakan Mahasiswa POLMED, namun berdasarkan keterangan pelaku dan polisi yang menangani kasus ini, ia bukanlah Mahasiswa POLMED, ia menyelesaikan pendidikan hingga kelas 2 Sekolah Dasar di Kota Pinang. Saat ini, pelaku berstatus menikah dan tinggal di rumah mertuanya di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan tersebut pada saat proses audiensi “sekitar jam 11 masih ramai disana, jadi saya cuma mondar-mandir saja. Setelah azan baru saya balik ke kost. Di kost bagian bawah, ada empat orang disana tapi mereka tidak melihat saya masuk. Saya langsung ke atas dan langsung mengetuk pintu kamar kos korban sambil saya panggil gini ‘o kak, o kak’ kemudian denger suara kunci tapi pintunya belum di buka. Saya panggil lagi gini ‘kak, o kak’ baru pintunya di buka. Pada saat pintu di buka, saya langsung nanya ‘ada nomor Topik?’ topik ini penjaga kos disana. Lalu dia jawab ‘oh ada, abang yang itu ya?’. Terus saya langsung tikam bagian perutnya, dia langsung menjerit tapi pintu kamar nya langsung saya tutup. Waktu saya tikam berkali-kali, badan dia bolak-balik jadi saya tikam terus, tapi saya nikam nya tidak saya pegang bahu nya. Terus saya jatuhkan dia ke kasur, saya bekam mulutnya pakai sprei. Korban Terus melawan kemudian korban hendak keluar,terus kepalanya saya hantam kepalanya pakai pisau. Lalu korban keluar dari kamar kost sampe ke tangga sambil minta tolong. Terus korban balik lagi ke kamar kosnya. Saya lompat ke atas, terus turun keluar baru saya naik lagi mau turun lewat kos ini tapi di bawah udah ramai, jadi saya turunnya ke kos sebelah, kos-kosan cowok yang warna coklat itu. Lalu saya ke arah Sei Padang bersembunyi di rumah kosong, tapi saya di tuduh sebagai maling, namun karena memang saya bukan maling, saya dilepaskan sehabis buka puasa”.
Sesaat setalah kejadian tersebut, korban sudah dalam keadaan berlumuran darah, Topik (penjaga indekos) langsung berinsiatif untuk memanggil taxi online dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit USU.
Pelaku mengaku bahwa pembunuhan ini telah direncanakannya dua hari sebelum kejadian. Ia mengatakan motif dari pembunuhan ini berawal dari sakit hati pelaku, karena selalu dituduh mencuri laptop korban. Pelaku juga menjelaskan bahwa laptop korban memang hilang pada saat ia masih bekerja di kost tersebut. Namun korban terus saja menuduh nya mencuri laptopnya.
“dia selalu bilang gini pas jumpa saya ‘ini orangnya’, terus jumpa lagi di pintu 4, dia bilang gitu juga pas banyak orang, padahal saya tidak mencuri laptop nya. Saya malu dan sakit hati di tuduh begitu,” pungkasnya
Akp. Suyanto Kusuma Nasution, S.H., M.H Kanit Reskrim Polsek Sunggal menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya yaitu di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada hari Sabtu (07/04) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Pada saat penangkapan, pelaku sama sekali tidak memberikan penolakan dan mengakui perbuatannya.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa korban mendapat beberapa tusukan di bagian kepala, perut dan punggung, “korban mendapat beberapa tusukan di bagian kepala, perut dan punggung. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS. USU, terdapat 16 tusukan namun belum dilakukan visum sehingga hasil tersebut belum bisa dinyatakan benar. Pada hari jumat (06/04) sekitar pukul 17.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian korban langsung dibawa menuju RS Bhayangkara untuk dilakukan aoutopsi, setelah proses autopsi selesai, korban langsung dibawa oleh pihak keluarga dengan ditemani tiga orang teman sekelasnya ke rumah orangtua nya di Batangtoru untuk diperistirahatkan di persemayaman terakhirnya
Dalam hal ini, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun” dan pasal 351 ayat 3 “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Sampai saat ini (10/04) sekitar pukul 15.30 WIB, pihak polisi terus berusaha agar kasus ini segera selesai.(TPB)