Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Medan melangsungkan sidang umum I pada Sabtu,(08/04) di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan. Sidang yang membahas Justifikasi Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Medan Periode 2022/2023 ini dihadiri oleh DPM, BEM, HMPS, UKM dan LPM Neraca.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Politeknik Negeri Medan dan Mars Mahasiswa serta konsolidasi dari ORMAWA Politeknik Negeri Medan.
Kegiatan inti dalam sidang umum I ini berisi pemaparan program kerja BEM Periode 2022/2023 dari setiap kementerian dan departemen. Sebelum sidang dimulai, terjadi perdebatan antara ORMAWA yang hadir dengan BEM, perdebatan tersebut terjadi karena BEM membawa hampir seluruh anggota BEM untuk masuk ke persidangan, berdasarkan surat undangan, dilampirkan bahwa Presiden Mahasiswa,Menteri dan Kepala Departemen saja yang ikut ke dalam persidangan.
Akibat dari perdebatan tersebut, sidang umum I tertunda beberapa menit. Setelah perdebatan yang cukup memakan waktu, Presidium I Ahmad Muzakki Dalimunthe akhirnya memulai kembali persidangan. Pada saat pemaparan Program Kerja dari setiap Kepala departemen terdapat beberapa program kerja yang disetujui dan adapula yang ditolak. Adapun program kerja yang ditolak tersebut berasal dari Departemen Ekonomi Kreatif dengan Program Kerja SIDAK (Sinergi Dalam Ekonomi Kreatif), Departemen Dalam Kampus dengan Program Kerja Kema Polmed Gathering 2023, Departemen Seni dan Olahraga dengan Program Kerja Exartcom.
Pada saat pemaparan, ada beberapa hal yang tidak disepakati dan tidak disetujui oleh para ORMAWA yang hadir. selain itu, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pihak BEM tetapi tidak mendapatkan jawaban yang sesuai atas pertanyaan yang telah diajukan. hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Program Kerja tersebut ditolak.
Selain program kerja yang ditolak, ada Beberapa program kerja yang disetujui dengan catatan yakni dari Departemen Kesekretariatan dengan program kerja MANTRA (Pedoman Administrasi), Departemen Keuangan dengan program kerja yakni BIMBEN (Bimbingan Bendahara HMPS & UKM KEMA POLMED untuk membuat RAB yang Benar) dan Departemen IPTEK dengan program Kerja yakni SUPER (Suara Prestasi).
Selama jalannya sidang, banyak perdebatan antara pihak BEM dengan para tamu yang hadir sehingga presidium I harus selalu mengingatkan kepada forum untuk kondusif pada saat persidangan berlangsung. Sidang Umum I Justifikasi Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa diberhentikan sementara dengan disetujui oleh ORMAWA yang hadir, adapun alasan diberhentikannya karena kegiatan sidang umum I telah melewati batas waktu operasional kampus pada hari sabtu, sidang diagendakan selesai pada pukul 15:00 WIB, namun persidangan selesai pada pukul 17:30 WIB. Secara resmi Sidang Umum I diberhentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pada sabtu,(20/05) Dewan Perwakilan Mahasiswa kembali melanjutkan Sidang Umum I yang sempat diberhentikan pada (08/04). Sidang Umum I lanjutan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB s/d 12.30 WIB di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan. Melanjutkan Sidang Umum I yang sempat tertunda, BEM Polmed kembali memaparkan Program Kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode ke depan. Ada enam program kerja yang akan dipaparkan yakni oleh Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa dengan program kerja BASIS (Bantuan dari Mahasiswa untuk Mahasiswa), Departemen Analisis Eksternal dengan Program Kerja GERCEP (Gerakan Cerdas Pemilu), Departemen Kebijakan Internal dengan Program Kerja KUBIBAKOH (Kumpul Bisik Bareng Tokoh), Departemen Hubungan Luar Kampus dengan Program Kerja STUBAN (Studi Banding), Departemen Pengabdian Masyarakat dengan Program Kerja POLI (Polmed peduli) dan Depatemen Komunikasi dan Informasi dengan Program Kerja FORMAT KITA (Informasi Cermat Kita).
Dari enam program kerja yang dipaparkan oleh masing-masing kepala departemen, ada dua program kerja yang ditolak dan sisanya disetujui dengan catatan. Adapun program kerja yang ditolak yakni dari Departemen Analisis Eksternal dengan Program Kerja GERCEP (Gerakan Cerdas Pemilu) dan Departemen Hubungan Luar Kampus dengan Program Kerja STUBAN (Studi Banding).
Program Kerja GERCEP (Gerakan Cerdas Pemilu) dari Departemen Analisis Eksternal ditolak karena dianggap kurang baik, karena kita masyarakat Indonesia mempunyai stigma bahwa kita bisa memilih mana yang baik, dan dikhawatirkan akan adanya unsur kampanye didalamnya. Kemudian dari Departemen Hubungan Luar Kampus dengan Program Kerja STUBAN (Studi Banding) ditolak karena para hadirin merasa bahwa kepala departemen belum menguasai materi pada saat pemaparan. selain itu, program ini tidak layak untuk dijadikan program kerja karena program kerja ini hanya melibatkan BEM sebagai eksekutor kampus, program ini tetap dapat dilaksanakan namun tidak untuk program kerja yang dipaparkan saat sidang berlangsung.
Empat program kerja lainnya disetujui dengan catatan karena dianggap masih perlu banyak tambahan dan revisi yang dilakukan. Hasil dari justifikasi program kerja BEM Politeknik Negeri Medan periode 2022/2023 ini adalah sebanyak 5 program kerja ditolak dan 7 program kerja disetujui dengan catatan. (RRR/TPB)