Berita ditulis oleh: Cinta Theorasi
Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan menjadi hari pesta demokrasi pencoblosan atau pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Pemilu serentak ini adalah pertama dalam sejarah RI dan menyedot anggaran hingga Rp76 triliun. Pada pemilu tahun ini masyarakat dapat memilih calon Presiden dan Wakil Presiden anggota DPR,DPD dan DPRD. Pemilu 2024 serentak kini tengah memasuki tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, sejumlah lembaga survei atau jajak pendapat di Indonesia turut melakukan hitung cepat atau quick count sejak Rabu kemarin, 14 Februari 2024 pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pencoblosan.
Menurut hasil quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei, terdapat ketegangan dan kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan atau ricuh. Hal ini disebabkan oleh perbedaan hasil quick count yang dirilis oleh berbagai lembaga survei, yang dapat memicu ketidakpuasan dan konflik di masyarakat.
Hasil resmi suara pemilihan presiden dan wakil presiden biasanya diumumkan setelah proses penghitungan suara selesai dan dilakukan verifikasi oleh lembaga terkait. Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan keabsahan dan keakuratan hasil. Oleh karena itu, pengumuman hasil suara presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah proses tersebut selesai, yang biasanya memakan waktu beberapa hari setelah hari pemilihan .
Dalam situasi ketegangan dan kekhawatiran akan kerusuhan, penting bagi semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses demokrasi serta menunggu hasil resmi yang diumumkan oleh lembaga terkait.
Dalam quick count, tujuan dan manfaatnya adalah agar pihak-pihak berkepentingan memiliki data pembanding untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi ketika proses tabulasi suara. Dengan quick count, hasil Pemilu dapat diketahui secara cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan.
Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Quick count juga dapat mengurangi potensi terjadinya kecurangan atau manipulasi hasil Pemilu.
Namun, ada dugaan kecurangan yang terkait dengan hasil quick count. Beberapa sumber menyebutkan bahwa quick count bisa menjadi bentuk kecurangan hasil Pemilu, di mana lembaga survei sengaja memenangkan salah satu pasang calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengalihkan perhatian publik dan memancing emosi paslon lainnya. Selain itu, lewat quick count, LP3ES menyimpulkan bahwa ada kecurangan dalam penghitungan suara pada pemilu masa Orde Baru.
Tetapi, dalam situs web kominfo.go.id mengatakan bahwa dugaan tersebut adalah hoaks atau berita tanpa adanya bukti dasar. Berdasarkan penelusuran, hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei hanya menggunakan sejumlah suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Sementara, hasil real count yang dilakukan oleh KPU menggunakan seluruh suara yang terkumpul dari semua TPS se-Indonesia. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. Oleh karena itu, lembaga survei harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.
Meskipun demikian, quick count tetap memiliki manfaatnya dalam mendeteksi potensi kecurangan. Proses quick count adalah metode perhitungan cepat hasil suara dalam Pemilu, dan meskipun memiliki kelemahan, seperti hasil yang bisa menjadi masalah jika tidak dilakukan dengan metodologi yang tepat, quick count tetap memberikan data pembanding yang penting untuk menjaga transparansi dan kecepatan dalam perhitungan suara.
Sejauh ini, belum ada informasi yang menyebutkan kapan hasil suara presiden dan wakil presiden akan diumumkan.
Cara Cek Real Count Pemilu 2024
Untuk melihat hasil penghitungan real count Pemilu 2024 oleh KPU, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman Info Publik Pemilu 2024 melalui tautan (link) https://pemilu2024.kpu.go.id.
- Pilih jenis Pemilu, meliputi Pilpres, Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Pileg DPRD kabupaten/kota.
- Pilih hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, penetapan hasil pemilu, atau daftar sengketa.
- Jika ingin melihat perolehan suara di daerah, maka pilih provinsi.
- Sistem akan menampilkan hasil penghitungan secara berkala.