Pembulian adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain secara fisik, verbal, atau psikologis dengan tujuan menyakiti, merendahkan, atau mendominasi korban. Pembulian dapat terjadi dimana saja, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan personal.
Dalam sorotan internasional dari 78 negara, Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat pembulian tertinggi ke 5 terbanyak di dunia. Berdasarkan statistik, jumlah kasus yang dilaporkan telah meningkat secara signifikan, namun masih banyak kasus yang tidak dilaporkan atau luput dari perhatian.
Menurut Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, pihaknya telah mencatat minimal 12 kasus bullying sejak Januari hingga Mei 2023. Pembulian yang dilaporkan mencakup pembulian fisik, lisan, dan psikologis. Pembulian fisik memiliki persentase tertinggi, yaitu 55,5%, diikuti oleh pembulian lisan (29,3%) dan pembulian psikologis (15,2%).
Terdapat banyak kasus pembulian yang terjadi disekolah, salah satunya dapat kita lihat pada kasus “Bullying Terhadap Siswi SMA di Tangsel”, insiden ini terjadi pada seorang pelajar perempuan yang sedang mengenakan pakaian pramuka. Korban dipukul pada bagian dada kiri, lalu didorong sampai terjatuh ke tempat sampah.
Kejadian pembulian yang terjadi pada siswi SMA di Tangsel, diketahui melalui dari video yang beredar di sosial media Instagram. Pelaku dari pembulian siswi SMA itu mengenakan pakaian berwarna biru dongker dan celana jeans hitam, diduga pelaku tersebut adalah alumni. Korban melaporkan kejadian pembulian ini kepada pihak berwajib, terduga pelaku hanya satu orang. Kejadian pembulian ini dikarenakan adanya salah paham.
Bukan hanya kasus dari siswi SMA di Tangsel, Salah satu faktor yang mungkin menyebabkan peningkatan kasus pembulian adalah kurangnya kesadaran akan hak asasi manusia dan keadilan gender. Budaya patriarki yang masih kuat di beberapa wilayah Indonesia dapat memperkuat norma-norma yang mendukung tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Pendidikan adalah salah satu cara paling efektif untuk menangani pembulian. Diperlukan program pendidikan yang mengedepankan kesetaraan, toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman. Guru dan orang tua harus berperan aktif dalam mendidik anak tentang pentingnya menghargai dan melindungi sesama manusia. Sekolah juga harus menjadi lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua siswa, bebas dari kekerasan dan intimidasi..
Selain pendidikan, penegak hukum yang tegas terhadap pelaku pembulian sangat penting dilakukan untuk menciptakan efek jera dan mencegah meluasnya kekerasan. Sistem hukum harus memastikan bahwa korban menerima keadilan dan pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan hukum yang ada. Oleh karena itu, upaya harus dilakukan untuk memperkuat sistem dukungan bagi korban perundungan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan mental. Tidak hanya penegak hukum saja yang bertanggung jawab, permasalahan pembulian juga memerlukan peran aktif seluruh masyarakat. Menciptakan lingkungan yang aman dan tentram bagi semua memerlukan solidaritas sosial dan empati bagi para korban pembulian. Setiap orang mempunyai peran dalam mencegah dan mengatasi kekerasan, baik dengan memberikan dukungan kepada korban maupun melaporkan tindakan kekerasan yang mereka saksikan atau alami. (WPL)
Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240302132214-4-519117/heboh-kasusbullying-jokowi-sampai-buka-suara
https://www.beritasatu.com/bplus/1070952/indonesia-darurat-bullying
https://www.trans7.co.id/seven-updates/miris-indonesia-jadi-negara-peringkat-5-kasus-bully-terbanyak-di-dunia