Apa itu Tapera?
Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan program pemerintah untuk pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Pada Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini menyempurnakan aturan sebelumnya, termasuk perhitungan besaran simpanan untuk pekerja mandiri atau freelancer.
Mari kita telaah lebih lanjut tentang Tapera. Berikut informasinya:
- Para Anggota Pekerja Peserta Tapera
Para pekerja yang dapat menjadi anggota Tapera memiliki kriteria sebagai berikut:
- Masa kepesertaan minimal 12 bulan
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah
- Menggunakan dana untuk rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Pekerja yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta
- Pekerja dengan gaji atau upah tetap yang tidak termasuk dalam kategori di atas
- Manfaat Tapera
Menurut Pasal 37, dana Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan, meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Syarat-syaratnya adalah:
- Pembiayaan hanya untuk rumah pertama
- Pembiayaan diberikan satu kali
- Ada batasan nilai untuk tiap pembiayaan
Jenis rumah yang dapat dibiayai adalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
- Jenis Dana Simpanan Peserta Tapera
Dana simpanan peserta Tapera terdiri dari:
- Dana Pemupukan: Investasi melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
- Dana Pemanfaatan: Pembiayaan perumahan dengan bunga lebih rendah dari pembiayaan komersial
- Dana Cadangan: Digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya
- Mekanisme Pembayaran Tapera
Besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau penghasilan peserta. Untuk peserta pekerja, iuran dibagi menjadi 0.5% ditanggung pemberi kerja dan 2.5% oleh pekerja. Untuk pekerja mandiri, mereka menanggung seluruh potongan 3%. Pemberi kerja wajib membayar dan memungut iuran ini, yang disetorkan ke rekening Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika pembayaran terlambat, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, tetapi rekening tetap tercatat di BP Tapera.
- Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir
Kepesertaan Tapera berakhir jika:
- Peserta pekerja pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi kriteria selama lima tahun berturut-turut
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dalam waktu tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.
Tapera diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, efektivitasnya masih perlu diuji seiring berjalannya waktu dan pelaksanaan di lapangan.
Referensi
https://glints.com/id/lowongan/tapera-adalah/
https://indonesiabaik.id/infografis/kenali-manfaat-dan-syaratnya-sebelum-punya-tapera