Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Mahasiswa Beropini: Omnibus Law, RUU Cilaka vs RUU Celaka

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 25, 2020
dalam Kampus, Opini, Umum
0 0
0
64
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter
Medan | Neraca – Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Hal ini sedang marak diperbincangkan di Indonesia. Pasalnya, Omnibus Law sendiri mengundang banyak pihak pro maupun kontra terhadap aturan-aturan yang dikandungnya. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan Omnibus Law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
Hingga saat ini, pemerintah telah menyisir 81 Undang-undang yang akan terkena dampak Omnibus Law. Karena menurut Presiden Joko Widodo, jika hal ini disisir satu-persatu, akan memakan waktu kurang lebih 50 tahun.
“Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja,” kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
Perihal UU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang paling banyak menuai kontroversi. Bukan hanya bagi buruh, namun juga mahasiswa yang mendukung maupun menentang adanya Omnibus Law ini.
Dikutip dari pendapat mahasiswa di Kota Medan, terdapat baik pihak pro dan kontra yang kemudian menyampaikan pendapat mereka menanggapi UU Cilaka tersebut.
“Ya kalau menurut saya, emang ada pro dan kontranya sih. Tapi saya lebih merujuk ke nilai positif dari Omnibus Law itu sendiri. Kenapa? Kan Omnibus Law ditujukan untuk menyederhanakan regulasi perundang-undangan kita yang selama ini dianggap berbelit-belit menjadi lebih kompleks dan sederhana.
Selain itu, dalam ekonomi sendiri, Omnibus Law dapat memperkuat sistem investasi kita dan daya saing ekonomi kita terhadap global. Ya dampaknya kemungkinan besar akan menguatnya nilai tukar rupiah kita. Ya tapi semua memang harus penuh pertimbangan juga. Di samping itu juga toh para buruh gak setuju, karena menghapus sistem upah minimum kan? Tapi menurut saya, toh lebih baik kita berpikir manfaat Omnibus Law itu secara lebih luas. Itu sih menurut saya. Sekali lagi pro-kontra pasti ada, tergantung bagaimana kita menanggapinya,” ujar Boy Fransiskus, mahasiswa MRKG Politeknik Negeri Medan.
Setiap ada pro, ada pula kontra yang dilontarkan mahasiswa.
“Jadi kan kalau menurut saya, Omnibus Law itu buat rakyat makin susah, buat negara makin tergadaikan (di bidang lapangan kerja).
Omnibus Law kan peraturan sapu jagad, dalam artian semua persoalan mau dijadikan satu payung hukum atau satu tujuan gitu.
Nah di Omnibus Law itu pemerintah mempermudah kepemilikan hak asing atas tanah atau SDA yg ada di negara. Dari situ kan kita liat Pasal 33 Ayat 3 isinya tanah, air, bumi itu milik negara yg harusnya digunakan sama rakyat secara gratis tapi sekarang aja kita air bayar ke PDAM. Yang kelola siapa? Ya pihak swasta/asing.
Jadi Omnibus Law itu menguntungkan pihak yg udah kaya. Segala persyaratan dimudahkan biar negara asing banyak yang mau investasi.
Terus kan di Omnibus Law, pemerintah gak lagi netapin UMP secara nasional tapi udah ke Pemda. Kalau pandangan saya, pemerintah pusat angkat tangan dari tanggung jawab mereka untuk mastiin ekonomi seluruh negeri terkendali. UMP tergantung sama keadaaan ekonomi tiap daerah, ya aneh aja gitu jadi pemerintah pusat tugasnya apa? Kan mereka yang punya tanggung jawab paling besar dalam menyejahterakan rakyat. Lah kalau UMP aja gak bisa dibuat merata secara nasional, kenapa gak pisah aja ini negara? Biar tiap provinsi jadi negara aja,” jelas Hafni Rambe, mahasiswi Farmasi Universitas Sumatera Utara.
Terlepas dari pro-kontra yang terjadi di berbagai kalangan, pemerintah berjanji akan secara terbuka menjelaskan Omnibus Law kepada semua pihak untuk mencegah polemik di masyarakat. (AFS)

Terkait Pos-pos

Kampus

Mahasiswa Polmed Ciptakan PeBaDain, Alat Pendeteksi Banjir Berbasis IoT Bertenaga Surya dengan Notifikasi Aplikasi

oleh lpmneraca
Oktober 19, 2025
0

Medan | Neraca — Tim Program Kreativitas Mahasiswa - Karsa Cipta (PKM-KC) dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) meluncurkan alat pendeteksi...

Baca lebih lanjut

Ketua BEM Polmed Akui Kesalahan dan Siap Mundur, KEMA Politeknik Negeri Medan Gelar Konsolidasi Bahas Pertanggungjawaban

Oktober 18, 2025

VICE Exhibition Vol. 2 Sebagai Wadah Eksplorasi Kreativitas Tanpa Batas Mahasiswa TRMG Polmed

Oktober 7, 2025

KEMA Polmed Gelar Diskusi Tindak Lanjut Aksi “Polmed di Ujung Tanduk”

Oktober 4, 2025

Polmed Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Jadwal Perkuliahan Selama Pelaksanaan Wisuda

Oktober 4, 2025

Satu-Satunya, Tim PKM Polmed Lolos dengan Inovasi PeBaDain Pendeteksi Banjir Berbasis IoT

September 21, 2025

Popular Posts

BEM

BEM Politeknik Negeri Medan Gelar “LADIES: Empowerment and Entrepreneurship Day” untuk Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kewirausahaan

oleh lpmneraca
Oktober 19, 2025
0

Medan | Neraca – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Medan (Polmed) melalui Kementerian Pergerakan dan Pemberdayaan Perempuan sukses menyelenggarakan...

Baca lebih lanjut

BEM Politeknik Negeri Medan Gelar “LADIES: Empowerment and Entrepreneurship Day” untuk Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kewirausahaan

Mahasiswa Polmed Ciptakan PeBaDain, Alat Pendeteksi Banjir Berbasis IoT Bertenaga Surya dengan Notifikasi Aplikasi

Ketua BEM Polmed Akui Kesalahan dan Siap Mundur, KEMA Politeknik Negeri Medan Gelar Konsolidasi Bahas Pertanggungjawaban

UKM Drone dan Aeromodeling Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2025/2026

Career Hallway 4.0 Hadir Sebagai Ruang Inspiratif Bagi Anak Muda untuk Mempersiapkan Karier Impian

LPM Neraca Sukses Gelar Exvo Art Exhibition x WE CITA 2025 Mempertemukan Seni dan Jurnalistik

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru