Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Mahasiswa Beropini: Omnibus Law, RUU Cilaka vs RUU Celaka

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 25, 2020
dalam Kampus, Opini, Umum
0 0
0
0
DIBAGIKAN
33
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter
Medan | Neraca – Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Hal ini sedang marak diperbincangkan di Indonesia. Pasalnya, Omnibus Law sendiri mengundang banyak pihak pro maupun kontra terhadap aturan-aturan yang dikandungnya. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan Omnibus Law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
Hingga saat ini, pemerintah telah menyisir 81 Undang-undang yang akan terkena dampak Omnibus Law. Karena menurut Presiden Joko Widodo, jika hal ini disisir satu-persatu, akan memakan waktu kurang lebih 50 tahun.
“Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja,” kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
Perihal UU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang paling banyak menuai kontroversi. Bukan hanya bagi buruh, namun juga mahasiswa yang mendukung maupun menentang adanya Omnibus Law ini.
Dikutip dari pendapat mahasiswa di Kota Medan, terdapat baik pihak pro dan kontra yang kemudian menyampaikan pendapat mereka menanggapi UU Cilaka tersebut.
“Ya kalau menurut saya, emang ada pro dan kontranya sih. Tapi saya lebih merujuk ke nilai positif dari Omnibus Law itu sendiri. Kenapa? Kan Omnibus Law ditujukan untuk menyederhanakan regulasi perundang-undangan kita yang selama ini dianggap berbelit-belit menjadi lebih kompleks dan sederhana.
Selain itu, dalam ekonomi sendiri, Omnibus Law dapat memperkuat sistem investasi kita dan daya saing ekonomi kita terhadap global. Ya dampaknya kemungkinan besar akan menguatnya nilai tukar rupiah kita. Ya tapi semua memang harus penuh pertimbangan juga. Di samping itu juga toh para buruh gak setuju, karena menghapus sistem upah minimum kan? Tapi menurut saya, toh lebih baik kita berpikir manfaat Omnibus Law itu secara lebih luas. Itu sih menurut saya. Sekali lagi pro-kontra pasti ada, tergantung bagaimana kita menanggapinya,” ujar Boy Fransiskus, mahasiswa MRKG Politeknik Negeri Medan.
Setiap ada pro, ada pula kontra yang dilontarkan mahasiswa.
“Jadi kan kalau menurut saya, Omnibus Law itu buat rakyat makin susah, buat negara makin tergadaikan (di bidang lapangan kerja).
Omnibus Law kan peraturan sapu jagad, dalam artian semua persoalan mau dijadikan satu payung hukum atau satu tujuan gitu.
Nah di Omnibus Law itu pemerintah mempermudah kepemilikan hak asing atas tanah atau SDA yg ada di negara. Dari situ kan kita liat Pasal 33 Ayat 3 isinya tanah, air, bumi itu milik negara yg harusnya digunakan sama rakyat secara gratis tapi sekarang aja kita air bayar ke PDAM. Yang kelola siapa? Ya pihak swasta/asing.
Jadi Omnibus Law itu menguntungkan pihak yg udah kaya. Segala persyaratan dimudahkan biar negara asing banyak yang mau investasi.
Terus kan di Omnibus Law, pemerintah gak lagi netapin UMP secara nasional tapi udah ke Pemda. Kalau pandangan saya, pemerintah pusat angkat tangan dari tanggung jawab mereka untuk mastiin ekonomi seluruh negeri terkendali. UMP tergantung sama keadaaan ekonomi tiap daerah, ya aneh aja gitu jadi pemerintah pusat tugasnya apa? Kan mereka yang punya tanggung jawab paling besar dalam menyejahterakan rakyat. Lah kalau UMP aja gak bisa dibuat merata secara nasional, kenapa gak pisah aja ini negara? Biar tiap provinsi jadi negara aja,” jelas Hafni Rambe, mahasiswi Farmasi Universitas Sumatera Utara.
Terlepas dari pro-kontra yang terjadi di berbagai kalangan, pemerintah berjanji akan secara terbuka menjelaskan Omnibus Law kepada semua pihak untuk mencegah polemik di masyarakat. (AFS)

Terkait Pos-pos

HMPS

Beauty Class And Make Up Competition: Menunjang Penampilan Memasuki Dunia Kerja

oleh lpmneraca
September 19, 2023
0

Medan | Neraca -  HMPS Perbankan Syariah Politeknik Negeri Medan sukses menggelar acara Beauty Class dan Make Up Competition untuk...

Baca lebih lanjut

Wisuda Tahun Akademik 2023/2024 : 1666 Lulusan Polmed siap bersaing di Dunia Industri

September 17, 2023

Energi Menyapa: Mengenal Lebih Dekat Profesi di Bidang Industri Teknik Konversi Energi

September 13, 2023

Semangat Baru: Kepemimpinan HMPS TRMG Periode 2023/2024 Siap Membangun Himpunan yang Lebih Unggul

September 8, 2023

Sukses! PKKMB Jurusan Teknik Elektro  Politeknik Negeri Medan perkenalkan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru

September 1, 2023

Politeknik Negeri Medan Sambut Mahasiswa Baru dengan Panorama 2023

Agustus 29, 2023

Popular Posts

HMPS

Beauty Class And Make Up Competition: Menunjang Penampilan Memasuki Dunia Kerja

oleh lpmneraca
September 19, 2023
0

Medan | Neraca -  HMPS Perbankan Syariah Politeknik Negeri Medan sukses menggelar acara Beauty Class dan Make Up Competition untuk...

Baca lebih lanjut

Beauty Class And Make Up Competition: Menunjang Penampilan Memasuki Dunia Kerja

Mengupas Kinerja BEM Polmed di Paruh Pertama Kepemimpinan Kabinet Triaksata

Kepengurusan Baru Dewan Perwakilan Mahasiswa Fokuskan Pada Pengembangan Aspek Aspirasi Bagi KEMA

Wisuda Tahun Akademik 2023/2024 : 1666 Lulusan Polmed siap bersaing di Dunia Industri

Energi Menyapa: Mengenal Lebih Dekat Profesi di Bidang Industri Teknik Konversi Energi

SAHABATHALU: Membangun Hubungan Erat antara Mahasiswa Baru dan Alumni Formadiksi/KIP-K Politeknik Negeri Medan

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Terkuak! Kasus Pelecehan Seksual oleh Tenaga Pendidik Politeknik Negeri Medan, ini Tanggapan Wadir III

oleh lpmneraca
September 30, 2022
0

Aksi  Mengenaskan, Penikaman Oleh Pria Yang Tak Dikenal Menewaskan Seorang Mahasiswi Politeknik Negeri Medan

oleh lpmneraca
April 8, 2023
0

Politeknik Negeri Medan Mengadakan Orasi Ilmiah pada Dies Nataleis ke-40.

oleh lpmneraca
September 29, 2022
0

LPM Neraca

© 2023 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2023 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru