Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Mahasiswa Beropini: Omnibus Law, RUU Cilaka vs RUU Celaka

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 25, 2020
dalam Kampus, Opini, Umum
0 0
0
91
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter
Medan | Neraca – Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Hal ini sedang marak diperbincangkan di Indonesia. Pasalnya, Omnibus Law sendiri mengundang banyak pihak pro maupun kontra terhadap aturan-aturan yang dikandungnya. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan Omnibus Law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
Hingga saat ini, pemerintah telah menyisir 81 Undang-undang yang akan terkena dampak Omnibus Law. Karena menurut Presiden Joko Widodo, jika hal ini disisir satu-persatu, akan memakan waktu kurang lebih 50 tahun.
“Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja,” kata Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
Perihal UU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang paling banyak menuai kontroversi. Bukan hanya bagi buruh, namun juga mahasiswa yang mendukung maupun menentang adanya Omnibus Law ini.
Dikutip dari pendapat mahasiswa di Kota Medan, terdapat baik pihak pro dan kontra yang kemudian menyampaikan pendapat mereka menanggapi UU Cilaka tersebut.
“Ya kalau menurut saya, emang ada pro dan kontranya sih. Tapi saya lebih merujuk ke nilai positif dari Omnibus Law itu sendiri. Kenapa? Kan Omnibus Law ditujukan untuk menyederhanakan regulasi perundang-undangan kita yang selama ini dianggap berbelit-belit menjadi lebih kompleks dan sederhana.
Selain itu, dalam ekonomi sendiri, Omnibus Law dapat memperkuat sistem investasi kita dan daya saing ekonomi kita terhadap global. Ya dampaknya kemungkinan besar akan menguatnya nilai tukar rupiah kita. Ya tapi semua memang harus penuh pertimbangan juga. Di samping itu juga toh para buruh gak setuju, karena menghapus sistem upah minimum kan? Tapi menurut saya, toh lebih baik kita berpikir manfaat Omnibus Law itu secara lebih luas. Itu sih menurut saya. Sekali lagi pro-kontra pasti ada, tergantung bagaimana kita menanggapinya,” ujar Boy Fransiskus, mahasiswa MRKG Politeknik Negeri Medan.
Setiap ada pro, ada pula kontra yang dilontarkan mahasiswa.
“Jadi kan kalau menurut saya, Omnibus Law itu buat rakyat makin susah, buat negara makin tergadaikan (di bidang lapangan kerja).
Omnibus Law kan peraturan sapu jagad, dalam artian semua persoalan mau dijadikan satu payung hukum atau satu tujuan gitu.
Nah di Omnibus Law itu pemerintah mempermudah kepemilikan hak asing atas tanah atau SDA yg ada di negara. Dari situ kan kita liat Pasal 33 Ayat 3 isinya tanah, air, bumi itu milik negara yg harusnya digunakan sama rakyat secara gratis tapi sekarang aja kita air bayar ke PDAM. Yang kelola siapa? Ya pihak swasta/asing.
Jadi Omnibus Law itu menguntungkan pihak yg udah kaya. Segala persyaratan dimudahkan biar negara asing banyak yang mau investasi.
Terus kan di Omnibus Law, pemerintah gak lagi netapin UMP secara nasional tapi udah ke Pemda. Kalau pandangan saya, pemerintah pusat angkat tangan dari tanggung jawab mereka untuk mastiin ekonomi seluruh negeri terkendali. UMP tergantung sama keadaaan ekonomi tiap daerah, ya aneh aja gitu jadi pemerintah pusat tugasnya apa? Kan mereka yang punya tanggung jawab paling besar dalam menyejahterakan rakyat. Lah kalau UMP aja gak bisa dibuat merata secara nasional, kenapa gak pisah aja ini negara? Biar tiap provinsi jadi negara aja,” jelas Hafni Rambe, mahasiswi Farmasi Universitas Sumatera Utara.
Terlepas dari pro-kontra yang terjadi di berbagai kalangan, pemerintah berjanji akan secara terbuka menjelaskan Omnibus Law kepada semua pihak untuk mencegah polemik di masyarakat. (AFS)

Terkait Pos-pos

Umum

Pelantikan UKM Suara USU Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Independensi Pers Mahasiswa

oleh lpmneraca
Mei 26, 2026
0

Medan | Neraca - Pelantikan kepengurusan UKM Suara USU periode 2026–2027 resmi diselenggarakan pada Kamis, 22 Mei 2026, pukul 14.00–17.00...

Baca lebih lanjut

Polemik Revitalisasi Gereja Oikumene Chapel USU, Transparansi dan Komunikasi Dipertanyakan

Mei 25, 2026

Di Balik Prestasi Akbar Fiki: Semangat, Dedikasi, dan Tekad Mahasiswa Polmed Menuju LLDikti Wilayah I

Mei 25, 2026

Lumira Organizer Gelar Kegiatan Edukasi Self-Love Untuk Anak-anak SaSuDe

Mei 24, 2026

ESSENCE Presentation Competition 2026, Mahasiswa AB-4B Polmed Asah Ide dan Public Speaking

Mei 24, 2026

LPM Teropong Gelar PJTD 2026, Perkuat Pemahaman Jurnalistik Mahasiswa di Era Digital

Mei 19, 2026

Popular Posts

BEM

Sidang Umum I KEMA Polmed Tetapkan Justifikasi Program Kerja BEM Periode 2025/2026

oleh lpmneraca
Mei 29, 2026
0

Medan | Neraca – Keluarga Mahasiswa (KEMA) Politeknik Negeri Medan menggelar Sidang Umum I (Sidum I) periode 2025/2026 selama dua...

Baca lebih lanjut

Sidang Umum I KEMA Polmed Tetapkan Justifikasi Program Kerja BEM Periode 2025/2026

Kolaborasi dengan Wardah, UKM EPS Polmed Bahas Pentingnya Bahasa Inggris di Dunia Kerja

Pelantikan UKM Suara USU Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Independensi Pers Mahasiswa

Polemik Revitalisasi Gereja Oikumene Chapel USU, Transparansi dan Komunikasi Dipertanyakan

Di Balik Prestasi Akbar Fiki: Semangat, Dedikasi, dan Tekad Mahasiswa Polmed Menuju LLDikti Wilayah I

Lumira Organizer Gelar Kegiatan Edukasi Self-Love Untuk Anak-anak SaSuDe

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru