Medan | Neraca – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menyelenggarakan Konferensi Mahasiswa IV (KOMA IV) pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan. Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sekaligus menjalankan mekanisme penegakan kode etik dalam organisasi kemahasiswaan.
Agenda utama KOMA IV tahun ini adalah “Pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa atas Pelanggaran Kode Etik Presiden Mahasiswa.” Forum dibuka untuk seluruh mahasiswa/mahasiswi Politeknik Negeri Medan guna memberikan ruang transparansi terhadap jalannya Konferensi Mahasiwa.
Pembukaan dan Jalannya Sidang
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan doa, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Polmed, dan lagu Totalitas Perjuangan. Forum dipimpin langsung oleh presidium sidang yang terdiri dari perwakilan DPM dan LPM NERACA.
Setelah rangkaian pembukaan, forum dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaian klarifikasi oleh Presiden Mahasiswa atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan selama masa kepemimpinannya.
Pemaparan Pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
Presiden Mahasiswa menyampaikan klarifikasi di hadapan peserta forum dengan menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi yaitu pembocoran undangan konsolidasi Aliansi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) kepada pihak oditur militer. Ia mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan bukan keputusan dari organisasi.
“Saya akui kesalahan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi. Tindakan itu saya lakukan tanpa koordinasi dengan pihak mana pun di BEM maupun DPM. Saya menyadari bahwa hal tersebut telah melanggar kode etik organisasi mahasiswa,” ucapnya di hadapan peserta forum.
Presiden Mahasiswa juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan materi atau keuntungan pribadi di balik tindakannya. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena keinginan untuk menjalin komunikasi dengan pihak oditur, yang selama ini dianggapnya dapat memberikan arahan.
“Saya tidak memiliki motif keuangan dalam tindakan ini. Tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan saya. Jika ditemukan bukti sebaliknya, saya siap mempertanggungjawabkannya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa surat pengunduran diri telah diserahkan kepada DPM sebelum forum dimulai, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pelanggaran yang terjadi. “Saya menyadari kesalahan saya telah mencoreng nama organisasi. Oleh karena itu, saya menyatakan mundur dari jabatan Presiden Mahasiswa agar organisasi dapat tetap berjalan,” ujarnya.
Sesi Tanya Jawab dan Evaluasi Forum
Setelah penyampaian klarifikasi, forum memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta penuh untuk mengajukan pertanyaan. Sesi ini berlangsung terbuka dan interaktif. Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai motivasi pembocoran undangan, alasan tidak berkoordinasi dengan DPM, serta dugaan keterlibatan dalam kegiatan eksternal organisasi tanpa izin resmi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Presiden Mahasiswa menjelaskan bahwa tindakannya murni karena keinginan pribadi untuk bertemu dengan pihak oditur militer. “Saya ingin berdiskusi langsung dengan oditur mengenai isu-isu kemahasiswaan dan hubungan antara mahasiswa dengan aparat. Namun, saya menyadari cara yang saya tempuh salah dan telah melanggar aturan,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta juga menyinggung mengenai isu keuangan yang sempat beredar. Presiden Mahasiswa menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada penerimaan dana tidak resmi dari pihak mana pun. Ia mengakui sempat hadir dalam sebuah pertemuan makan malam dengan pihak militer, namun menolak menerima uang yang ditawarkan. “Kehadiran saya di acara tersebut merupakan kesalahan saya pribadi. Saya tidak menerima uang dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Perdebatan juga muncul mengenai bentuk pertanggungjawaban yang layak diterapkan. Beberapa peserta menilai pengunduran diri belum cukup untuk menutup pelanggaran kode etik. Salah satu peserta penuh menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Polmed, tindakan yang dilakukan termasuk kategori pelanggaran serius terhadap pasal yang mengatur kewajiban menjaga nama baik keluarga mahasiswa dan almamater.
“Berdasarkan pasal 53 UUD Kema Polmed, setiap anggota wajib menjaga nama baik keluarga mahasiswa dan almamater. Dengan adanya pelanggaran ini, saya rasa tidak pantas diterima, seharusnya bukan pengunduran diri tapi diturunkan secara tidak hormat,” ujar Ketua HMPS Teknik Telekomunikasi
Presiden Mahasiswa menerima keputusan forum dengan terbuka dan menyatakan kesediaannya untuk menjalankan segala konsekuensi yang ditetapkan.
Keputusan Akhir KOMA IV
Setelah proses pembahasan dan musyawarah, forum Konferensi Mahasiswa IV menghasilkan keputusan bahwa Presiden Mahasiswa diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya. Selain itu, forum mewajibkan yang bersangkutan untuk menyampaikan video klarifikasi secara terbuka melalui akun pribadi serta mengunggah Surat Keputusan pemberhentian di akun resmi BEM dan DPM Polmed.
Dalam keputusan yang sama, forum juga menetapkan Syuara Putri Buana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Mahasiswa dari Program Studi Teknologi Rekayasa Multimedia Grafis, sebagai Presiden Mahasiswa untuk periode 2024/2025.
Konferensi Mahasiswa V: Pemilihan Wakil Presiden Baru
Setelah penyelesaian Konferensi Mahasiswa IV (KOMA IV) yang menetapkan pemberhentian Presiden Mahasiswa secara tidak terhormat, forum kemudian berlanjut ke Konferensi Mahasiswa V (KOMA V). Agenda utama KOMA V adalah pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden Mahasiswa untuk mengisi posisi yang ditinggalkan setelah wakil sebelumnya diangkat menjadi Presiden Mahasiswa periode 2024/2025.
Dengan persetujuan forum, Presiden Mahasiswa yang baru memberikan beberapa nama sebagai opsi calon Wakil Presiden Mahasiswa. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme voting yang diikuti oleh seluruh peserta penuh.
Melalui hasil musyawarah, forum menetapkan Andara, mahasiswa Program Studi Teknologi Rekayasa Jaringan Telekomunikasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri BEM periode 2024/2025, sebagai Wakil Presiden Mahasiswa periode 2024/2025. Pelantikan dilakukan langsung di dalam forum setelah keputusan disahkan.
Penegasan Komitmen Etika dan Transparansi Lembaga
Pelaksanaan Konferensi Mahasiswa IV dan V menjadi momentum penting bagi mahasiswa Politeknik Negeri Medan dalam memperkuat mekanisme organisasi kemahasiswaan. Proses ini menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa di Politeknik Negeri Medan memiliki sistem yang berjalan secara demokratis dan terbuka dalam menyelesaikan pelanggaran etik di internalnya.
Melalui forum ini, mahasiswa menegaskan kembali nilai-nilai dasar organisasi, yakni integritas, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam menjalankan amanah. Penegakan kode etik terhadap Presiden Mahasiswa dan pelantikan kepemimpinan baru menjadi bagian dari proses regenerasi yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola organisasi mahasiswa ke depan. (EBN)