Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Politeknik Negeri Medan Memberlakukan Sanksi Merokok Bagi Seluruh Sivitas Akademika

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 17, 2025
dalam Kampus
0 0
0
176
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah menetapkan sanksi bagi seluruh sivitas akademika yang merokok di lingkungan kampus. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: B/69/PL5/TU.01.05/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Medan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 33 Ayat 5, yang menyatakan bahwa merokok di lingkungan kampus Polmed tidak diperbolehkan.

Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., selaku Direktur Politeknik Negeri Medan, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis, bergantung pada tingkat pelanggaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 37 Ayat 1. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka surat peringatan pelanggaran tata tertib akan dikeluarkan melalui rapat jurusan atau rapat pimpinan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, mahasiswa akan menerima Surat Peringatan Pelanggaran Tata Tertib III yang dapat berujung pada dua kemungkinan sanksi, yaitu surat penundaan kegiatan akademik atau surat dikeluarkan dari Polmed berdasarkan keputusan direktur yang diusulkan oleh ketua jurusan.

Sementara itu, bagi dosen dan pegawai, aturan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 5, serta Pasal 8, dengan tingkatan hukuman ringan, sedang, dan berat.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan Politeknik Negeri Medan dapat menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. (THA)

Tag: DENDAMEROKOKpoliteknik negeri medanpolmedrokoksanksi

Terkait Pos-pos

Kampus

KOMPAS Formadiksi Polmed Jadi Ruang Kolaborasi dan Pengembangan Mahasiswa Baru

oleh lpmneraca
September 24, 2026
0

Medan | Neraca - Forum Mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (Formadiksi KIP-K) Politeknik Negeri Medan (Polmed) menggelar kegiatan...

Baca lebih lanjut

Tiga Hari Usai, 3.269 Mahasiswa Baru Polmed Siap Memulai Langkah di Dunia Kampus

Agustus 30, 2026

Bekal Baru Sebelum Kuliah Dimulai, PKKMB Polmed Hari Kedua Soroti Pengembangan Diri

Agustus 29, 2026

Dari Panggung hingga Arak-arakan, Semarak Hari Pertama PKKMB Polmed 2026

Agustus 28, 2026

KOBARKAN SEMANGAT “INDONESIA BERDAULAT”, POLMED SUKSES GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81

Agustus 21, 2026

PORSENI XV Resmi Ditutup, Polmed Serahkan Estafet Penyelenggaraan ke Semarang

Agustus 3, 2026

Popular Posts

HMPS

MI Kindness Day Satukan Aksi Berbagi dan Edukasi Lingkungan di Panti Asuhan

oleh lpmneraca
September 29, 2026
0

Medan | Neraca – Divisi Eksternal Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Informatika (HMPS MI) Politeknik Negeri Medan periode 2025/2026 menggelar...

Baca lebih lanjut

MI Kindness Day Satukan Aksi Berbagi dan Edukasi Lingkungan di Panti Asuhan

Sukses Digelar Daring, OLSI 2026 HMPS AKP POLMED Jadi Ajang Pembuktian Akuntan Muda Bakat Nasional

UKMI dan HMPS Polmed Gelar Maulid Nabi, Ajak Mahasiswa Teladani Akhlak Rasulullah

KOMA III Bahas Keberlanjutan Kepengurusan BEM Polmed Menjelang Wisuda

KOMPAS Formadiksi Polmed Jadi Ruang Kolaborasi dan Pengembangan Mahasiswa Baru

DEM Sumut dan APMI Gelar National Energi Policy Forum 2026, Bahas Mandatori Biodiesel B50

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru