Dari Konsistensi Menuju Prestasi: Arya Bayhaqqi Raih Juara 2 Tunggal Putra Gelora Aksi
Medan | Neraca – Arya Bayhaqqi, mahasiswa Program Studi Teknik Komputer kelas 4E Politeknik Negeri Medan, berhasil meraih Juara 2...
Baca lebih lanjutMedan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah menetapkan sanksi bagi seluruh sivitas akademika yang merokok di lingkungan kampus. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: B/69/PL5/TU.01.05/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Medan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 33 Ayat 5, yang menyatakan bahwa merokok di lingkungan kampus Polmed tidak diperbolehkan.
Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., selaku Direktur Politeknik Negeri Medan, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis, bergantung pada tingkat pelanggaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 37 Ayat 1. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka surat peringatan pelanggaran tata tertib akan dikeluarkan melalui rapat jurusan atau rapat pimpinan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, mahasiswa akan menerima Surat Peringatan Pelanggaran Tata Tertib III yang dapat berujung pada dua kemungkinan sanksi, yaitu surat penundaan kegiatan akademik atau surat dikeluarkan dari Polmed berdasarkan keputusan direktur yang diusulkan oleh ketua jurusan.
Sementara itu, bagi dosen dan pegawai, aturan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 5, serta Pasal 8, dengan tingkatan hukuman ringan, sedang, dan berat.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan Politeknik Negeri Medan dapat menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. (THA)
Medan | Neraca – Arya Bayhaqqi, mahasiswa Program Studi Teknik Komputer kelas 4E Politeknik Negeri Medan, berhasil meraih Juara 2...
Baca lebih lanjutOleh: Shofy Aulia SimanungkalitDirilis pada 29 Maret 2024, lagu "Foto Kita Blur" dari Sal Priadi menjelma menjadi salah satu karya...
Baca lebih lanjut