Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Politeknik Negeri Medan Memberlakukan Sanksi Merokok Bagi Seluruh Sivitas Akademika

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 17, 2025
dalam Kampus
0 0
0
132
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah menetapkan sanksi bagi seluruh sivitas akademika yang merokok di lingkungan kampus. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: B/69/PL5/TU.01.05/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Medan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 33 Ayat 5, yang menyatakan bahwa merokok di lingkungan kampus Polmed tidak diperbolehkan.

Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., selaku Direktur Politeknik Negeri Medan, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis, bergantung pada tingkat pelanggaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 37 Ayat 1. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka surat peringatan pelanggaran tata tertib akan dikeluarkan melalui rapat jurusan atau rapat pimpinan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, mahasiswa akan menerima Surat Peringatan Pelanggaran Tata Tertib III yang dapat berujung pada dua kemungkinan sanksi, yaitu surat penundaan kegiatan akademik atau surat dikeluarkan dari Polmed berdasarkan keputusan direktur yang diusulkan oleh ketua jurusan.

Sementara itu, bagi dosen dan pegawai, aturan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 5, serta Pasal 8, dengan tingkatan hukuman ringan, sedang, dan berat.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan Politeknik Negeri Medan dapat menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. (THA)

Tag: DENDAMEROKOKpoliteknik negeri medanpolmedrokoksanksi

Terkait Pos-pos

Kampus

Perayaan Natal Elektro dan Kominfo Politeknik Negeri Medan 2025 Angkat Tema Terang Kristus untuk Mempererat Kebersamaan

oleh lpmneraca
Desember 24, 2025
0

Medan | Neraca – Keluarga Besar Jurusan Teknik Elektro dan Komputer Informatika Politeknik Negeri Medan (Polmed) menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun...

Baca lebih lanjut

Natal Gabungan Program Studi ME, TRPF, TRM, DAN TRKI POLITEKNIK NEGERI MEDAN 2025, Perkuat Kebersamaan Mahasiswa

Desember 20, 2025

Pemilihan Raya Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Medan 2025/2026

Desember 14, 2025

Formadiksi KIP Kuliah Gelar Kegiatan Keumin (Keuangan dan Administrasi), Fokus Ajarkan Upgrade Skill Administrasi dan Manajemen Keuangan

Desember 11, 2025

UKM Mapagratwa Polmed Terjun Bantu Korban Banjir Kabupaten Langkat Aksi Kemanusiaan yang Menginspirasi

Desember 8, 2025

Polmed Laksanakan Kuliah Daring pada 27 dan 28 November akibat Cuaca Ekstrem

November 28, 2025

Popular Posts

LPM

LPM Neraca Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025/2026

oleh lpmneraca
Februari 4, 2026
0

Medan | Neraca – Lembaga Pers Mahasiswa Neraca Politeknik Negeri Medan resmi melantik kepengurusan periode 2025–2026 pada Minggu, 1 Februari...

Baca lebih lanjut

LPM Neraca Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025/2026

PELANTIKAN PENGURUS HMPS MANAJEMEN INFORMATIKA PERIODE 2025/2026

HMPS ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI MEDAN GELAR RAPAT LPJ 2025/2026

HMPS Akuntansi Politeknik Negeri Medan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Periode 2025–2026

Fenomena Akun Kampus Cantik dan Ganteng Mengungkap Privasi dan Etika Media Sosial

SRE Polmed Bersama SRE Indonesia dan DesaBumi Hadirkan PLTS dan Akses Internet bagi Warga Tapanuli Tengah

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru