Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Politeknik Negeri Medan Memberlakukan Sanksi Merokok Bagi Seluruh Sivitas Akademika

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 17, 2025
dalam Kampus
0 0
0
71
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah menetapkan sanksi bagi seluruh sivitas akademika yang merokok di lingkungan kampus. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: B/69/PL5/TU.01.05/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Medan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 33 Ayat 5, yang menyatakan bahwa merokok di lingkungan kampus Polmed tidak diperbolehkan.

Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., selaku Direktur Politeknik Negeri Medan, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis, bergantung pada tingkat pelanggaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 37 Ayat 1. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka surat peringatan pelanggaran tata tertib akan dikeluarkan melalui rapat jurusan atau rapat pimpinan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, mahasiswa akan menerima Surat Peringatan Pelanggaran Tata Tertib III yang dapat berujung pada dua kemungkinan sanksi, yaitu surat penundaan kegiatan akademik atau surat dikeluarkan dari Polmed berdasarkan keputusan direktur yang diusulkan oleh ketua jurusan.

Sementara itu, bagi dosen dan pegawai, aturan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 5, serta Pasal 8, dengan tingkatan hukuman ringan, sedang, dan berat.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan Politeknik Negeri Medan dapat menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. (THA)

Tag: DENDAMEROKOKpoliteknik negeri medanpolmedrokoksanksi

Terkait Pos-pos

Kampus

Polmed Gelar UTBK Jalur Mandiri Nasional 2025, Mahasiswa Diimbau Tidak Beraktivitas di Kampus

oleh lpmneraca
Juni 23, 2025
0

Medan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) akan segera menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Jalur Mandiri Nasional Tahun...

Baca lebih lanjut

How to Start a Business and Earn Your First Income: A Collaboration Between MICE POLMED and Oriflame

Mei 24, 2025

Polmed Gelar Sosialisasi PKM 2025, Buka Peluang Besar untuk Mahasiswa

Mei 19, 2025

KOLABORASI PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS DAN AKUNTANSI POLMED DALAM MENGGELAR PERAYAAN PASKAH

Mei 19, 2025

Isu Wisuda Online Terbantahkan, DPM Polmed Pastikan Wisuda Luring dan Soroti Fasilitas Kampus

Mei 18, 2025

Polmed Terbitkan Surat Terkait UAS dan Penginputan Nilai di SIAKAD Semester B TA 2024/2025

Mei 14, 2025

Popular Posts

Artikel

Richi Fransisco, Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, Berhasil Menembus 43 Besar dari Total 4.000 Peserta di Ajang BTN Jakarta International Marathon 2025

oleh lpmneraca
Juli 7, 2025
0

Medan | Neraca – Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan Richi Fransisco, mahasiswa Politeknik Negeri Medan (Polmed) Program Studi Teknik Elektronika, yang...

Baca lebih lanjut

Richi Fransisco, Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, Berhasil Menembus 43 Besar dari Total 4.000 Peserta di Ajang BTN Jakarta International Marathon 2025

“Pagi Bening” Sukses Pukau Penonton di Panggung FBS Unimed

Pekan Kuliner Khas IV 2025 Hadirkan Rasa Halal, Aman, dan Sehat di Jantung Kota Medan

Gen Z Mudah Distir Standar TikTok? Realita Pahit di Balik FYP

Konflik Iran vs Israel dan Campur Tangan AS Picu Ketidakstabilan Ekonomi Global,Indonesia Terancam Krisis Ekonomi

Polmed Gelar UTBK Jalur Mandiri Nasional 2025, Mahasiswa Diimbau Tidak Beraktivitas di Kampus

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru