Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Politeknik Negeri Medan Memberlakukan Sanksi Merokok Bagi Seluruh Sivitas Akademika

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 17, 2025
dalam Kampus
0 0
0
167
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah menetapkan sanksi bagi seluruh sivitas akademika yang merokok di lingkungan kampus. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: B/69/PL5/TU.01.05/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Medan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 33 Ayat 5, yang menyatakan bahwa merokok di lingkungan kampus Polmed tidak diperbolehkan.

Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., selaku Direktur Politeknik Negeri Medan, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis, bergantung pada tingkat pelanggaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 37 Ayat 1. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka surat peringatan pelanggaran tata tertib akan dikeluarkan melalui rapat jurusan atau rapat pimpinan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, mahasiswa akan menerima Surat Peringatan Pelanggaran Tata Tertib III yang dapat berujung pada dua kemungkinan sanksi, yaitu surat penundaan kegiatan akademik atau surat dikeluarkan dari Polmed berdasarkan keputusan direktur yang diusulkan oleh ketua jurusan.

Sementara itu, bagi dosen dan pegawai, aturan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 5, serta Pasal 8, dengan tingkatan hukuman ringan, sedang, dan berat.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan Politeknik Negeri Medan dapat menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. (THA)

Tag: DENDAMEROKOKpoliteknik negeri medanpolmedrokoksanksi

Terkait Pos-pos

Kampus

PORSENI XV Resmi Ditutup, Polmed Serahkan Estafet Penyelenggaraan ke Semarang

oleh lpmneraca
Agustus 3, 2026
0

Medan | Neraca – Pekan Olahraga dan Seni Nasional (PORSENI) XV Politeknik se-Indonesia resmi ditutup di Politeknik Negeri Medan (Polmed),...

Baca lebih lanjut

Hari Ketujuh PORSENI XV Hadirkan Duel Sengit dan Gelak Tawa

Agustus 1, 2026

Dari Panggung Monolog sampai Lapangan Hijau, Hari Keenam PORSENI XV Sajikan Drama Sesungguhnya

Juli 31, 2026

Tak Ada Ruang Lengah di Hari Kelima PORSENI XV

Juli 31, 2026

Semangat Tak Surut, Persaingan Memanas di Hari Keempat PORSENI XV

Juli 29, 2026

PORSENI XV Memasuki Hari Ketiga, Persaingan Kian Ketat

Juli 29, 2026

Popular Posts

Artikel

“Ganti Kimpul” dan Kebangkitan Umbi Lokal di Media Sosial

oleh lpmneraca
Agustus 16, 2026
0

Oleh: Shofy Aulia SimanungkalitBelakangan ini, satu nama yang cukup sering muncul di media sosial adalah kimpul. Umbi yang sebelumnya mungkin...

Baca lebih lanjut

“Ganti Kimpul” dan Kebangkitan Umbi Lokal di Media Sosial

Saat Organisasi Berubah Jadi Ajang Pembuktian Diri

Kembali ke Rasa Asli Matcha

PORSENI XV Resmi Ditutup, Polmed Serahkan Estafet Penyelenggaraan ke Semarang

Hari Ketujuh PORSENI XV Hadirkan Duel Sengit dan Gelak Tawa

Dari Panggung Monolog sampai Lapangan Hijau, Hari Keenam PORSENI XV Sajikan Drama Sesungguhnya

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru