Foto: www.instagram.com/dpmpolmed |
Medan | Neraca – DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) Politeknik Negeri Medan melakukan open recruitmen anggota baru periode 2017-2018 mulai tanggal 18 September – 28 September 2017. Untuk menjadi anggota baru DPM Polmed ada beberapa persyaratan yang harus diikuti, adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi peserta pendaftar yaitu IP (Indeks Prestasi) dan surat rekomendasi dari masing-masing HMPS. Jumlah IP yang ditentukan yaitu 3,00 dan jumlah tersebut sudah tertera di peraturan internal DPM No.7 tahun 2015 tentang Tata Tertib DPM dan jumlah ini juga masih mengacu pada memorandum Wadir 3 tahun 2013 yang mana sampai saat ini belum ada memorandum penggantinya. Jumlah target anggota yang diterima sama dengan tahun lalu yaitu sekitar 33-35 anggota dan jumlahnya ganjil. Adapun alasan kenapa jumlah anggota yang diterima harus ganjil karena saat pengambilan keputusan secara voting dapat dengan mudah menghsilkan keputusan. Tim formatur oprek terdiri dari anggota DPM yang sudah tidak melanjut lagi di periode selanjutnya.
Untuk sosialisasi tentang oprek ini ke setiap HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi) di Politeknik Negeri Medan sudah dilakukan dan antusias HMPS untuk mengirimkan delegasinyapun cukup baik, jumlah pendaftar yang wajib dikirim oleh setiap HMPS yaitu berjumlah 5 orang. Ada beberapa HMPS yang mengirimkan delegasinya melebihi dari jumlah yang ditetapkan, yaitu prodi Akuntansi, Energi dan Administrasi Bisnis yang jumlahnya mencapai belasan orang.
Ada beberapa tahapan yang harus dilewati bakal calon anggota baru, beberapa tahapannya yaitu pertama seleksi berkas, kedua tes tertulis, ketiga debat, keempat esai dan persentase dan yang terakhir wawancara.
“Harapannya untuk bakal calon baru yaitu ikutilah segala tahapan, jangan sampai hanya semangat pada saat tahap seleksi saja tetapi disaat sudah menjabat sebagai anggota DPM harus tetap semangat sampai akhir periode untuk menjadi mahasiswa yang benar-benar menjadi seorang perwakilan,” tutur Sri Wahyuningsih selaku sekertaris Tim Formatur oprek DPM. (WK/SLV)