Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Kampus

Politeknik Negeri Medan Memberlakukan Sanksi Merokok Bagi Seluruh Sivitas Akademika

lpmneraca oleh lpmneraca
Februari 17, 2025
dalam Kampus
0 0
0
140
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah menetapkan sanksi bagi seluruh sivitas akademika yang merokok di lingkungan kampus. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: B/69/PL5/TU.01.05/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Medan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 33 Ayat 5, yang menyatakan bahwa merokok di lingkungan kampus Polmed tidak diperbolehkan.

Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., selaku Direktur Politeknik Negeri Medan, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis, bergantung pada tingkat pelanggaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Akademik Nomor: T/1381/PL5/TM.02.01/2024 Pasal 37 Ayat 1. Jika pelanggaran terus berlanjut, maka surat peringatan pelanggaran tata tertib akan dikeluarkan melalui rapat jurusan atau rapat pimpinan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, mahasiswa akan menerima Surat Peringatan Pelanggaran Tata Tertib III yang dapat berujung pada dua kemungkinan sanksi, yaitu surat penundaan kegiatan akademik atau surat dikeluarkan dari Polmed berdasarkan keputusan direktur yang diusulkan oleh ketua jurusan.

Sementara itu, bagi dosen dan pegawai, aturan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati peraturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 5, serta Pasal 8, dengan tingkatan hukuman ringan, sedang, dan berat.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, diharapkan Politeknik Negeri Medan dapat menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. (THA)

Tag: DENDAMEROKOKpoliteknik negeri medanpolmedrokoksanksi

Terkait Pos-pos

Kampus

KEMA Polmed Gelar Aksi Berbagi di Bulan Ramadan

oleh lpmneraca
Maret 18, 2026
0

Medan | Neraca – Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan (KEMA Polmed) melaksanakan kegiatan KEMA Berbagi sebagai bentuk kepedulian sosial di...

Baca lebih lanjut

Audiensi dengan Direktur, Mahasiswa Polmed Soroti Hibah Mobil Listrik hingga Fasilitas Kampus

Maret 14, 2026

Prestasi Nasional, Mahasiswa Polmed Jadi Top 1 Google Student Ambassador

Februari 25, 2026

Perayaan Natal Elektro dan Kominfo Politeknik Negeri Medan 2025 Angkat Tema Terang Kristus untuk Mempererat Kebersamaan

Desember 24, 2025

Natal Gabungan Program Studi ME, TRPF, TRM, DAN TRKI POLITEKNIK NEGERI MEDAN 2025, Perkuat Kebersamaan Mahasiswa

Desember 20, 2025

Pemilihan Raya Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Medan 2025/2026

Desember 14, 2025

Popular Posts

Umum

Konflik Global Picu Kenaikan BBM dan Dorong Wacana WFH

oleh lpmneraca
Maret 30, 2026
0

Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah, khususnya antara Amerika Serikat dan Iran tidak hanya berdampak pada stabilitas global, tetapi juga...

Baca lebih lanjut

Konflik Global Picu Kenaikan BBM dan Dorong Wacana WFH

Nada yang Terputus: Trauma dan Pemulihan dalam Broken Strings

Pesona Gunung Sibayak Panorama Sunrise dan Petualangan Alam di Tanah Karo

KEMA Polmed Gelar Aksi Berbagi di Bulan Ramadan

Dari Media Sosial ke Lapak Takjil, Risol Matcha Jadi Tren Kuliner Ramadan

Makna Mendalam di Balik Lagu Kota Ini Tak Sama Tanpamu

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru