Medan | Neraca — Konferensi Mahasiswa (KOMA) III Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan (KEMA Polmed) digelar pada Sabtu, 26 September 2026. Forum tersebut membahas keberlanjutan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polmed menjelang akhir masa studi Presiden Mahasiswa (Presma) pada awal Oktober 2026, sekaligus menyoroti sejumlah program kerja yang belum terealisasi serta mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan.
KOMA III dihadiri oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), perwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta LPM Neraca.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan doa, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Polmed, dan Mars Mahasiswa. Selanjutnya, konferensi diserahkan kepada Presidium Konferensi Tetap untuk memimpin jalannya persidangan. Forum kemudian memasuki pembahasan mengenai keberlanjutan kepengurusan BEM Polmed. Agenda tersebut menjadi pembahasan utama setelah DPM menyoroti sejumlah program kerja yang masih berjalan menjelang masa wisuda Presma.
Dalam pembahasan, DPM mempertanyakan bagaimana program kerja dan LPJ BEM akan diselesaikan menjelang wisuda. Sejumlah program kerja juga menjadi sorotan, salah satunya Redaksi yang dinilai perlu dipertanyakan kembali kesesuaian antara konsep awal dan hasil pelaksanaannya. Selain itu, forum membahas keterlambatan proses justifikasi program kerja yang berlangsung sekitar satu bulan.
Menanggapi hal tersebut, Presma menyampaikan kesiapannya untuk tetap bertanggung jawab terhadap program kerja selama satu periode kepengurusan. Ia menyatakan tidak keberatan apabila harus turun dari jabatan, tetapi tetap ingin memastikan program kerja yang masih berjalan dapat diselesaikan. Salah satu program yang menjadi pertimbangan ialah POLA yang dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya dan masih membutuhkan keterlibatan kepengurusan saat ini.
Forum kemudian mengajukan lima opsi keputusan. Opsi pertama berupa pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) pada minggu berikutnya sekaligus pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Presma dan Wapresma serta pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Opsi tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa program kerja POLA masih membutuhkan tanda tangan kepengurusan saat ini, sementara kepengurusan BEM masih memiliki tanggung jawab yang perlu diselesaikan. Opsi kedua berupa pemberhentian Presma, opsi ketiga berupa pengunduran diri Presma, opsi keempat berupa pengunduran diri Presma dan Wapresma dalam batas waktu yang ditentukan dengan ketentuan apabila tidak dilakukan akan berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta opsi kelima berupa penentuan PLT pada saat itu juga.
Sebelum keputusan ditetapkan, forum kemudian melaksanakan lobi-lobi yang dipandu Presidium II. Waktu lobi-lobi disepakati selama lima menit setelah sebelumnya muncul usulan waktu dua hingga lima menit. Pembahasan dalam lobi-lobi tersebut mengarah pada waktu pengunduran diri Presma dan Wapresma, penentuan PLT, serta pelaksanaan LPJ.
Dalam pembahasan lanjutan, muncul usulan agar PLT ditentukan terlebih dahulu, sedangkan pengunduran diri Presma dan Wapresma dilakukan setelah program kerja POLA selesai. Presma mengusulkan agar pengunduran diri dilakukan paling lambat Jumat, kemudian PLT dilantik setelahnya. Sementara itu, DPM mengusulkan agar pengunduran diri dilakukan setelah POLA pada Selasa. Apabila pengunduran diri tidak dilakukan, PTDH akan diberlakukan, sedangkan PLT ditunjuk pada hari yang sama dan dilantik pada Rabu.
Pembahasan juga mencakup waktu pelaksanaan LPJ. Presma menyampaikan bahwa apabila LPJ disertai penilaian, kepengurusan lama dapat melaksanakannya pada Selasa sebelum pelantikan PLT. Hal tersebut kemudian dikembalikan kepada forum untuk diputuskan.
Setelah seluruh opsi dibacakan, opsi pemberhentian Presma dan opsi pengunduran diri Presma tidak memperoleh suara. Sementara itu, opsi keempat memperoleh 22 suara dan ditetapkan sebagai keputusan forum. Berdasarkan keputusan tersebut, Presma dan Wapresma mengundurkan diri setelah pelaksanaan POLA pada Selasa. Apabila pengunduran diri tidak dilakukan, PTDH diberlakukan secara sepihak. Selanjutnya, PLT akan dilantik pada Rabu, sedangkan LPJ kepengurusan lama dilaksanakan sebelum PLT dilantik.
Hari ini, Selasa (29/9/2026), program kerja POLA dijadwalkan dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan dalam KOMA III. Pelaksanaan program tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab akhir kepengurusan BEM sebelum proses pengunduran diri dan peralihan kepemimpinan dilakukan.
KOMA III pun menjadi forum yang menetapkan arah keberlanjutan kepengurusan BEM Polmed melalui keputusan mengenai pengunduran diri Presma dan Wapresma, pelaksanaan LPJ kepengurusan lama, serta proses pengangkatan PLT. Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses transisi kepengurusan BEM di tengah berakhirnya masa kepengurusan berjalan. (AS)