
Medan | Neraca – Politeknik Negeri Medan (Polmed) mengumumkan perubahan jadwal dan metode pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) untuk Minggu ke-9 hingga Minggu ke-10 Semester B Tahun Akademik 2024/2025. Berdasarkan surat edaran resmi No. B/507/PL5/PK.01/2025 tentang pelaksanaan PBM pada Minggu ke-9 hingga Minggu ke-12, seluruh kegiatan perkuliahan akan dilakukan secara daring pada Minggu ke-9 dan ke-10. Sementara itu, PBM akan kembali dilaksanakan secara luring pada Minggu ke-11 dan ke-12.
Untuk mata kuliah praktik yang melibatkan laboratorium dan bengkel, perkuliahan akan dipadatkan pada Minggu ke-11 dan ke-12, bersamaan dengan pelaksanaan PBM luring. Keputusan ini merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Selain itu, Polmed juga telah menjadwalkan rapat evaluasi terkait pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) B. Rapat tingkat jurusan akan dilaksanakan pada Minggu ke-11, sedangkan rapat evaluasi tingkat institusi akan berlangsung pada Minggu ke-12 guna memastikan kelancaran PBM.
Meskipun perkuliahan berlangsung daring pada minggu-minggu tersebut, layanan administrasi tetap berjalan seperti biasa di Gedung Direktorat serta di masing-masing jurusan dan program studi. Khusus untuk pelayanan administrasi jurusan dan program studi selama PBM daring, kegiatan akan dipusatkan di ruang rapat Gedung Direktorat Lantai 2 (2211). Mahasiswa dan dosen dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui platform resmi Polmed guna memastikan kelancaran proses perkuliahan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh civitas akademika Politeknik Negeri Medan dapat menyesuaikan diri dan tetap menjalankan proses pembelajaran dengan optimal. Namun, dengan adanya peraturan baru dari presiden, diharapkan pihak kampus tetap menjaga kualitas layanan dan memastikan proses pembelajaran berjalan secara optimal tanpa mengurangi mutu pendidikan.
Polmed berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru guna memastikan kelancaran kegiatan akademik di lingkungan kampus.(THA)