Foto : Yohana Atlanta
Medan | Neraca –Bertempat di Aula Utama Kampus STIK-P Jl. Sisingamangaraja No. 84 Medan, Kamis (26/1), telah dilaksanakan diskusi interaktif yang diadakan LPM STIKPress yang bertema “Badan Cyber Nasional, Perlukah?”. Adapun pembicara yang hadir yaitu AKBP Febriansyah selaku Kasat Reskrim Medan, Drs. Mhd Fitriyus, M.SP selaku Kepala Dinas Kominfo Medan, Dr. Dedi Sahputra selaku Redaktur Opini Harian Waspada, dan Dr. Bachrul Khair Amal, M.Si selaku Sosiolog Universitas Negri Medan.
Empat pembicara yang hadir dipilih karena sesuai dengan tema diskusi interaktif tersebut. Seperti Pak Fitriyus yang dapat memberi penjelasan dari pihak pemerintahan yang akurat. Pak Febriansyah yang menjelaskan tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Pak Dedi yang dapatmemberikan pandangannya terhadap media massa, dan Pak Bachrul yang memberikan penjelasan mengenai pengaruh terhadap masyarakat apabila dibentuknya badan cyber ini.
Tujuan utama dilaksanakannya acara ini untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang cara mengantisipasi cyber crime termasuk pornografi, berita hoax, dan kritik sosial. Tetapi ada batasan yang dilancarkan apabila badan ini berjalan, seperti kebebasan berpendapat dan kebebasan berkritik. Seharusnya aspirasi tidak bisa dibendung tetapi disalurkan karena akan terjadi pemberontakan apabila aspirasi dibendung terus menerus.
Badan Cyber Nasional memiliki visi dan misi yaitu menjaga kedaulatan NKRI dari politik, budaya, dan sosial di dunia cyber. Rizky selaku ketua panitia acara menyatakan bahwa ia setuju dalam pembentukan Badan Cyber Nasional ini tetapi ada beberapa ketakutan yang bisa saja terjadi seperti meredam kritik sosial dan kebebasan berpendapat. (KDL)