Warta Kema Universitas Padjadjaran menggelar Forum Pers Nusantara 2026 di Bale Rucita, Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Kampus Jatinangor. Kegiatan ini mengangkat tema kebebasan pers dan peran pers mahasiswa, serta diikuti secara luring dan daring melalui Zoom.
Forum ini menjadi ruang diskusi bagi insan pers mahasiswa dari berbagai daerah untuk membahas isu jurnalisme, hukum, dan sosial politik yang tengah berkembang. Selain seminar, kegiatan ini juga dikemas dalam bentuk talkshow yang mengulas tantangan praktik jurnalistik di lapangan.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Pelaksana Briggita Valerina Primanjati dan Pemimpin Umum Warta Kema 2026 Muhammad Semi Putra. Dalam sambutannya, Semi menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang belajar bersama bagi pers mahasiswa. “Forum ini diharapkan menjadi wadah bagi pers mahasiswa untuk saling bertukar gagasan serta memperkuat peran sebagai kontrol sosial yang kritis dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Memasuki sesi utama, Martin Tuah Parlindungan Damanik selaku Wakil Pemimpin Redaksi Kompas TV membahas perlindungan hukum terhadap jurnalis serta pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa media yang tergolong sebagai pers harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Media harus berbadan hukum, memiliki penanggung jawab, serta menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik. Hal itu menjadi dasar perlindungan hukum bagi jurnalis,” kata Martin.
Ia juga menyoroti berbagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers yang masih terjadi di lapangan, mulai dari perampasan alat kerja hingga intimidasi terhadap jurnalis. “Tekanan terhadap jurnalis masih nyata, baik secara fisik maupun digital. Hal ini menjadi tantangan serius bagi kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandung, Iqbal Tawakal Lazuardi, memaparkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak terlepas dari momentum Reformasi 1998 yang menolak praktik sensor dan pembredelan. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus pilar penting dalam demokrasi.
Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti penggunaan pasal pidana dalam sengketa pers serta adanya intervensi terhadap kerja redaksi. “Kita masih melihat penggunaan pasal pidana dalam sengketa pers. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers belum sepenuhnya terjamin,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen, sepanjang 2025 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga serangan digital seperti peretasan dan doxing,” tambahnya, menegaskan kompleksitas ancaman yang dihadapi jurnalis saat ini.
Sementara itu, M. Zen Al-Faqih, mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa Undang-Undang Pers bersifat lex specialis dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut merupakan bagian dari keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian secara proporsional. “Langkah pidana atau perdata seharusnya menjadi opsi terakhir setelah mekanisme pers tidak mencapai penyelesaian,” ujarnya.
Forum ini juga menyoroti posisi pers mahasiswa sebagai bagian dari media komunitas yang memiliki peran strategis dalam sistem pers nasional. Pers mahasiswa tidak hanya memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, tetapi juga dituntut untuk tetap berpegang pada etika jurnalistik.
Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Forum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kapasitas jurnalis mahasiswa agar lebih kritis, adaptif, dan profesional dalam menjalankan praktik jurnalistik. (EBN)