Medan | Neraca – Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan (KEMA Polmed) mengadakan audiensi bersama Ibu Delisma Siregar selaku Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan pada Senin, 13 Juli 2020. Audiensi ini diwakili oleh tiap elemen KEMA yaitu BEM, DPM, UKM dan HMPS. Audiensi diadakan terkait persyaratan bantuan UKT/SPP semester ganjil mendatang.
Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 untuk yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Namun terdapat kontra dari pihak mahasiswa mengenai persyaratan pada poin nomor 7 dari 10 poin persyaratan yang ada. Poin nomor 7 bertuliskan ‘IPK minimal 3’ yang dianggap terlalu tinggi oleh mahasiswa jurusan rekayasa (keteknikan).
“UKT jangan disangkutpautkan dengan IPK karena ini bersifat bantuan, bukan untuk mahasiswa berprestasi,” ujar salah satu perwakilan HMPS.
Menanggapi protes itu, Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan mengatakan, “saya hanya akan memberikan kepada orang-orang yang tepat.”
Maksud dari poin nomor 7 adalah bagaimana mahasiswa terpilih bukan hanya karena segi ekonomi, melainkan juga prestasi yang akan ditinjau.
Hasil dari negosiasi audiensi tersebut, didapatkan revisi kalimat dari poin nomor 7 menjadi ‘IPK diprioritaskan minimal 2,80 (rekayasa) dan IPK diprioritaskan minimal 3,00 (tata niaga)’. Hal ini diubah karena adanya perbedaan tingkat kesulitan mencapai IPK di rekayasa dengan tata niaga. Selanjutnya revisi poin nomor 9 yang kalimatnya dianggap cukup rancu. Sebelumnya ‘Mahasiswa aktif yang menjalani perkuliahan semester 3 dan 5 (Diploma-III) dan semester 3, 5, 7 (Diploma-IV)’ direvisi menjadi ‘Mahasiswa yang akan menjalani perkuliahan di semester 3 dan 5 (Diploma-III) dan semester 3, 5, 7 (Diploma-IV) pada semester gasal 2020/2021’. Sebagai tambahan penjelasan bagi mahasiswa yang menggunakan listrik prabayar (dengan token) dapat tetap menyertakan struk pembelian token listrik 3 bulan terakhir. (YAI/AFS)