Medan | Neraca – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Medan telah mengeluarkan Surat Sanksi Peringatan Tertulis yang ditujukan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Medan pada Jumat, 27 November 2021 melalui laman Instagram @dpmpolmed. Surat sanksi tersebut berisi tentang pelanggaran Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Polmed No.2 Tahun 2019.
BEM terkena rentetan pasal di antaranya, Pasal 10G Tentang Penyelenggaraan Program Kerja atau Kegiatan Lain di Luar Program Kerja, Pasal 10H Tentang Penyelenggaraan Program Kerja atau Kegiatan Lain di Luar Program Kerja, Pasal 16 Tentang Alur Penyikapan dan Pasal 17 Tentang Pengawasan Penyikapan. Surat ini resmi dikeluarkan dilihat dari adanya tanda tangan Laksamana Bintang Simatupang selaku Ketua DPM dan kewenangan dari Ketua Komisi I Pengawasan BEM yaitu Liza Julianti.
Surat sanksi tersebut diberikan oleh DPM dengan tujuan agar internal BEM dapat lebih disiplin terhadap tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketetapan yang ada dalam TAP DPM.
Akan tetapi surat sanksi tertulis yang dipublikasikan melalui Instagram ini menuai kontroversi di kalangan mahasiswa Polmed. Bahkan komentar postingannya sudah mencapai ratusan. Di antara mereka berpendapat bahwa surat ini seharusnya diselesaikan secara internal saja, tidak perlu dipublikasi melalui media sosial. Karena media sosial merupakan platform yang bisa diakses siapapun, bukan mahasiswa Polmed saja. Tapi di antara mereka ada yang menganggap bahwa publikasi surat sanksi melalui Instagram merupakan cara yang paling efektif untuk menjangkau ke mahasiswa Polmed. Sesuai dengan Ketetapan DPM No. 2 Tahun 2019 Ayat 5 yaitu ‘Sanksi Peringatan Tertulis dipublikasikan kepada Mahasiswa Polmed oleh DPM Polmed’.
“Saya rasa sudah cukup jelas dengan ketentuan yang tertera di ketetapan. Intinya sanksi tersebut tetap dipublikasikan kepada mahasiswa Polmed. Tidak ada yang paling efektif selain Instagram. Yang berpeluang paling tinggi untuk menyampaikan informasi ini ya, di Instagram, Kak,” jelas Liza Julianti dari Komisi I Pengawasan BEM saat diwawancarai pada Sabtu (27/11/2021).
Farouzi Zufri Lubis selaku Ketua BEM Polmed yang terkena sanksi dari aksi yang dilakukan saat menjadi delegasi Seruan Gruduk Istana Oligarki di Istana Negara mengatakan pihaknya belum menerima surat sanksi tersebut baik secara formal maupun non-formal dari DPM. Adapun surat sanksi tersebut ditemukan melalui postingan Instagram DPM. Hal itu membuatnya bertanya, kepada siapa sebenarnya surat tersebut ditujukan, kepada kami atau khalayak umum.
“Ketua Komisi I Pengawasan BEM, Liza Julianti menyatakan mereka melakukan sesuai peraturan yang ada pada Ketetapan DPM No. 2 Tahun 2019 Ayat 5 yaitu ‘Surat Peringatan Tertulis dipublikasikan kepada mahasiswa Polmed oleh DPM Polmed’. Seharusnya publikasi surat ini hanya disasarkan kepada mahasiswa Polmed saja. Jika dipublikasikan ke media sosial, kita sama-sama mengetahui bahwa informasi tersebut dapat diakses oleh khalayak umum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, hal tersebut telah melanggar UU DPM Pasal 6 Ayat 1 Poin b, yang berisikan ‘Menyebarluaskan keputusan dan peraturan pada pihak-pihak terkait’. Sedangkan keputusan terkait surat sanksi ini sama sekali tidak ada diberitahukan kepada kami, terlebih dahulu sebelum di publikasikan. Tentu pihak BEM mempertanyakan integritas dari Ketua Komisi 1 yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan sesuai peraturan yang ada.
Sebelumnya, penyebab Farouzi terkena sanksi pelanggaran karena BEM belum memberikan surat pemberitahuan aksi secara lisan kepada Komisi I. Jika mereka memberitahu secara lisan maka surat secara resmi bisa dilakukan 1×24 jam. Namun jika tidak melakukan secara lisan, maka surat resmi secara tertulis harus diberikan kepada Komisi I dalam waktu 2×24 jam sesuai dengan Ketetapan DPM Polmed No. 2 Tahun 2019 Pasal 16 Tentang Penyikapan Aksi.
“Namun mereka memberikan surat pemberitahuan pada Kamis, 21 Oktober 2021 pada pukul 15.00 WIB. Sementara flyer mereka yang kami lihat, publish aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB,” ujar Liza Julianti.
Sanksi yang diberikan kepada BEM juga telah melewati proses Sidang Istimewa sebelumnya pada Sabtu, 13 November 2021 dengan agenda Pembelaan Presiden Mahasiswa Terkait Pelanggaran Ketetapan DPM No. 2 Tahun 2019 Tentang Prosedur Hubungan Kerja Antara BEM dengan DPM. Poin penting yang telah dicatat dari pembelaan Presma tersebut adalah human error dan miskomunikasi internal.

Foto: Liza Julianti
Dokumentasi Sidang Istimewa
“Saya menyambut baik bentuk teguran yang dilakukan oleh DPM Polmed, hal ini dapat kami gunakan sebagai evaluasi. Walaupun Komisi 1 tidak pernah memberikan teguran secara lisan kepada saya, sampai hingga di titik di mana mereka mengundang melakukan sidang istimewa. Pada sidang istimewa, saya juga telah menjelaskan dengan detail bahwa kesalahan yang terjadi karena human error dan miskomunikasi internal. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan DPM Polmed, mereka tetap memberikan sanksi tertulis tanpa memberikan sanksi secara lisan terlebih dahulu,” ujar Ketua BEM. Ia juga menyayangkan mengapa baru sekarang? Karena pihaknya sudah di akhir masa pengurusan. Apabila DPM mampu bekerja lebih sigap, tentu akan membantu mereka dalam memperbaiki kinerjanya.
Tak hanya aksinya yang dikenakan sanksi, program kerja dari Departemen Dalam Kampus dan Departemen Kominfo yaitu MABAR (KEMA Bertukar Kabar) dan RUDIKAL (Ruang Dialog Anak Millenial) juga mendapatkan sanksi pelanggaran pada Ketetapan No. 02 tahun 2019 Pasal 10G Ayat 5 mengenai surat pemberitahuan yang wajib dikirimkan sebelum acara dilaksanakan dan Pasal 10H Ayat 6 mengenai pengiriman berita acara yang wajib dikirimkan 7 hari setelah kegiatan tersebut direalisasikan.
Farouzi mengatakan, bahwa terkait permasalahan program kerja ini telah disampaikan saat sidang istimewa. Semua rentetan permasalahan baik pasal per pasal, pasal permasalah, kendala-kendala sudah dipaparkan dengan jelas. Terlepas dari DPM yang transisi waktu itu atau perubahan periodesasi, maka terjadilah miskomunikasi antara pengurus lama dan yang baru. Sehingga hal ini juga yang menjadi penyebab miskomunikasi tersebut.
Terkait permasalahan ini juga ditanggapi dari rekan mahasiswa yaitu Alwardi Harahap yang sebenarnya merasa bingung. Karena menurutnya permasalahan ini hanya menyangkut masalah indispliner tetapi seolah-olah masalah besar dengan mempublikasikan surat tertulis di laman Instagram DPM. Kalau sudah begitu, bukan masalah indispliner lagi namanya.
Membuat satu peringatan dengan surat terbuka bukan pilihan yang bijak terlepas dari unsur politis apapun dan peraturan internal. Seharusnya kedua belah pihak hanya perlu mendiskusikan untuk menyelesaikan masalah. Sesuatu yang di-post ke media sosial untuk mengkritisi satu hal akan lebih banyak dampak buruknya dan tanggung jawab sosialnya tinggi.
Ia juga memberikan saran dari sisi ini DPM harus mengevaluasi sistem mereka, tidak semua hal yang berkaitan dengan internal bisa di-share ke media sosial. Jika memang hal tersebut perlu di publikasikan dengan dasar tanggung jawab ke mahasiswa Polmed. Mereka perlu lebih bijaksana. Serta harus diperkuat lagi kerjasama antara internal dan ciptakan sinergitas yang baik. Karena sesuatu yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik pula.
Setelah adanya surat sanksi tertulis tersebut, Liza Julianti dari Komisi I berharap semoga surat tersebut membuat BEM Polmed lebih kooperatif dalam menjalankan ketetapan yang berlaku sebagaimana mestinya.
“Sanksi tertulis hanya sebagai peringatan saja. Intinya setelah surat sanksi tersebut diterbitkan, tidak ada lagi langkah selanjutnya, Kak,” pungkas Liza.
Berbeda dengan Ketua BEM Polmed, ia berharap DPM Polmed tetap menjaga integritasnya dan menjadi instrumental parlementer yang memegang teguh UUD KEMA Polmed. Serta mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dahulu dan tidak semena-mena dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak pada nama baik KEMA Polmed.
Bagaimanapun akhir dari sanksi pelanggaran yang dikeluarkan DPM Polmed untuk BEM Polmed, semoga tetap ada sisi positif yang bisa diambil. Karena semuanya pasti menginginkan yang terbaik untuk organisasinya dan pastinya setiap tindakan yang dilakukan tidak terlepas dari peran organisasi tersebut untuk menjaga nama baik Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan (KEMA Polmed). (MII/DFW)