Medan | Neraca – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Medan secara resmi mengeluarkan Surat Sanksi Peringatan Tertulis kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Medan periode 2024–2025, Kabinet Maju Bersama. Surat tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi DPM Polmed pada Selasa, 29 April 2025, dan ditandatangani oleh Ketua DPM Polmed, Samuel Alfred Richardo Napitupulu, pada 26 April 2025.
Keputusan ini diambil secara demokratis melalui Sidang Istimewa yang dilaksanakan pada 28 April 2025 di Sekretariat DPM Polmed. Sidang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, serta seluruh anggota fraksi DPM Polmed.
Surat dengan Nomor 79/DPM-POLMED/IV/2025 ditujukan langsung kepada Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, Bonaerges Marbun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar kegagalan BEM dalam melakukan koordinasi yang semestinya dengan pihak pengawas.
DPM menilai Ketua BEM telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, antara lain:
- Pasal 18 ayat 3 UUD KEMA Polmed yang mewajibkan adanya koordinasi antar lembaga tinggi kemahasiswaan.
- Pasal 19 ayat 1–2, yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas Ketua BEM harus sesuai dengan UUD KEMA Polmed serta koridor yang ditetapkan oleh DPM.
- Pasal 24 ayat 1 dan 3, yang mewajibkan BEM melakukan koordinasi dalam advokasi terkait dana, fasilitas, dan pelayanan kemahasiswaan, serta menunggu persetujuan DPM sebelum melakukan aksi atas nama Politeknik Negeri Medan dalam isu nasional.
- TAP DPM POLMED No. 2 Tahun 2019 Pasal 4A ayat 5, yang mengharuskan BEM menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPM secara berkala.
- TAP DPM POLMED No. 2 Tahun 2019 Pasal 16 ayat 4, yang mengatur kewajiban BEM untuk menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan secara langsung kepada Ketua Komisi Umum DPM Polmed paling lambat 2×24 jam sebelum publikasi kegiatan di lingkungan kampus maupun perizinan ke pihak eksternal seperti kepolisian.
Selain itu, DPM juga mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Nomor 80/DPM-POLMED/IV/2025 atas keterlambatan BEM dalam pengumpulan dan penyusunan justifikasi program kerja. Berdasarkan TAP DPM POLMED No. 2 Tahun 2019 Paragraf II Pembentukan Program Kerja Terencana Pasal 7 ayat 5, BEM wajib menyerahkan justifikasi program kerja kepada komisi yang membidangi selambat-lambatnya satu minggu setelah garis besar kebijakan organisasi disosialisasikan.
Ketua Umum DPM Polmed periode 2024/2025, Samuel Alfred Richardo Napitupulu, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk evaluasi atas kelalaian dan ketidakdisiplinan BEM dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ia berharap langkah ini menjadi perhatian serius bagi Kabinet Maju Bersama demi meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam organisasi kemahasiswaan. (THA/ATS)


