Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda DPM

DPM Polmed Keluarkan Surat Peringatan Tertulis untuk BEM Kabinet Maju Bersama Periode 2024-2025

lpmneraca oleh lpmneraca
April 30, 2025
dalam DPM
0 0
0
22
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Medan secara resmi mengeluarkan Surat Sanksi Peringatan Tertulis kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Medan periode 2024–2025, Kabinet Maju Bersama. Surat tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi DPM Polmed pada Selasa, 29 April 2025, dan ditandatangani oleh Ketua DPM Polmed, Samuel Alfred Richardo Napitupulu, pada 26 April 2025.

Keputusan ini diambil secara demokratis melalui Sidang Istimewa yang dilaksanakan pada 28 April 2025 di Sekretariat DPM Polmed. Sidang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa, serta seluruh anggota fraksi DPM Polmed.

Surat dengan Nomor 79/DPM-POLMED/IV/2025 ditujukan langsung kepada Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, Bonaerges Marbun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar kegagalan BEM dalam melakukan koordinasi yang semestinya dengan pihak pengawas.

DPM menilai Ketua BEM telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, antara lain:

 

  1. Pasal 18 ayat 3 UUD KEMA Polmed yang mewajibkan adanya koordinasi antar lembaga tinggi kemahasiswaan.
  2. Pasal 19 ayat 1–2, yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas Ketua BEM harus sesuai dengan UUD KEMA Polmed serta koridor yang ditetapkan oleh DPM.
  3. Pasal 24 ayat 1 dan 3, yang mewajibkan BEM melakukan koordinasi dalam advokasi terkait dana, fasilitas, dan pelayanan kemahasiswaan, serta menunggu persetujuan DPM sebelum melakukan aksi atas nama Politeknik Negeri Medan dalam isu nasional.
  4. TAP DPM POLMED No. 2 Tahun 2019 Pasal 4A ayat 5, yang mengharuskan BEM menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPM secara berkala.
  5. TAP DPM POLMED No. 2 Tahun 2019 Pasal 16 ayat 4, yang mengatur kewajiban BEM untuk menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan secara langsung kepada Ketua Komisi Umum DPM Polmed paling lambat 2×24 jam sebelum publikasi kegiatan di lingkungan kampus maupun perizinan ke pihak eksternal seperti kepolisian.

 

Selain itu, DPM juga mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Nomor 80/DPM-POLMED/IV/2025 atas keterlambatan BEM dalam pengumpulan dan penyusunan justifikasi program kerja. Berdasarkan TAP DPM POLMED No. 2 Tahun 2019 Paragraf II Pembentukan Program Kerja Terencana Pasal 7 ayat 5, BEM wajib menyerahkan justifikasi program kerja kepada komisi yang membidangi selambat-lambatnya satu minggu setelah garis besar kebijakan organisasi disosialisasikan.

Ketua Umum DPM Polmed periode 2024/2025, Samuel Alfred Richardo Napitupulu, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk evaluasi atas kelalaian dan ketidakdisiplinan BEM dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ia berharap langkah ini menjadi perhatian serius bagi Kabinet Maju Bersama demi meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam organisasi kemahasiswaan.  (THA/ATS)

 

Tag: Bemdpmpolmedsurat

Terkait Pos-pos

DPM

DPM Polmed Dorong Mahasiswa Pahami Legislasi Lewat Studi Banding ke DPRD Sumut

oleh lpmneraca
Mei 5, 2025
0

Medan | Neraca – Rabu, 30 April 2025, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Negeri Medan (Polmed) menyelenggarakan kegiatan Kunjungan Kerja...

Baca lebih lanjut

Dewan Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Maret 23, 2025

DPM POLMED SUKSES LAKSANAKAN DIAKMED (DISKUSI AKBAR POLMED) 2025

Februari 23, 2025

UNGGUL PADA PUTARAN KEDUA KONFERENSI MAHASISWA I, PASLON 03 MENANG DENGAN 38 SUARA

Desember 26, 2024

Rapat KEMA Polmed Sukses Bentuk KPP dan Persiapkan Konferensi Mahasiswa

November 24, 2024

PENCAPAIAN, TANTANGAN, DAN HARAPAN DPM POLMED DI UJUNG PERIODE KEPEMIMPINAN 2023/2024

Mei 27, 2024

Popular Posts

LPM

LPM Neraca Kunjungi Kompas TV Sumut, Pelajari Teknologi Penyiaran dan Etika Jurnalistik

oleh lpmneraca
Mei 24, 2025
0

Medan | Neraca – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Neraca Politeknik Negeri Medan mengadakan kunjungan edukatif ke kantor Kompas TV Sumatera...

Baca lebih lanjut

LPM Neraca Kunjungi Kompas TV Sumut, Pelajari Teknologi Penyiaran dan Etika Jurnalistik

How to Start a Business and Earn Your First Income: A Collaboration Between MICE POLMED and Oriflame

Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral, Alarm Bahaya bagi Anak di Ruang Digital

Makna Ketulusan dalam Lagu Everything U Are oleh Hindia

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua HMPS Teknik Listrik Periode 2025/2026

Aliansi Jurnalis Independen Soroti Etika dan Tantangan AI dalam Jurnalisme Lewat Diskusi Kebebasan Pers

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru