Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Umum

Setelah UU TNI, Revisi UU Polri Masuk Agenda DPR ini Poin-Poin Perubahannya!

lpmneraca oleh lpmneraca
Maret 23, 2025
dalam Umum
0 0
0
107
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Saat ini, masyarakat sedang beramai-ramai menyuarakan penolakannya terhadap RUU Polri yang sempat dibahas beberapa tahun yang lalu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Di aplikasi X sendiri, banyak warganet yang telah menaikkan tagar #TolakRUUPolri bersamaan dengan tagar #TolakRUUTNI atau yang terbarukan adalah #CabutUUTNI.

Revisi UU Polri ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masyarakat  berpendapat bahwa isi dari RUU Polri tersebut berbahaya dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia. Adapun isi dari RUU Polri ialah,

  1. Penambahan wewenang polri

Sebelumnya, UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 telah mengatur 12 wewenang Polri dalam bidang proses pidana seperti melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, menghentikan penyidikan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, dan lain-lain. Dengan adanya revisi ini, wewenang Polri telah bertambah. Polri juga berwenang untuk melakukan penindakan, pemutusan, hingga upaya perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

Penambahan wewenang ini jelas membuat masyarakat menjadi risau akan kehilangan kebebasan dalam berpendapat serta berekspresi, hak untuk mendapatkan informasi, hingga hak warga negara atas privasi terutama dalam media sosial.

  1. Semakin luasnya kewenangan intelkam yang dimiliki Polri

Berdasarkan sisipan Pasal 16A, dijelaskan bahwa Polri akan memiliki wewenang dalam melakukan penggalangan intelijen. Penggalangan intilijen adalah tindakan untuk mempengaruhi target yang bertujuan untuk merubah perilaku/tindakan target sesuai keinginan pelaku penggalangan. Dalam hal ini, Polri juga memiliki kewenangan menagih data intilijen dari berbagai lembaga yang juga bergerak dalam bidang intilijen.

  1. Kewenangan untuk melakukan penyadapan

Pada pasal 14 ayat 1 (o), dikatakan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan yang didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan. Yang menjadi titik fokus masyarakat ialah hingga saat ini, Indonesia belumlah memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan yang dinilai cukup memadai.

  1. Polri memiliki kemungkinan menjadi superbody investigator.

Pasal 14 ayat 1 (g) RUU Polri berisikan kewenangan yang dimiliki polisi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada para penyidik PNS serta penyidik lainnya. Selain itu, sebelum adanya pengangkatan penyidik oleh Menteri Hukum dan HAM, kepolisian juga berhak memberikan rekomendasinya dalam hal pengangkatan penyidik yang telah ditetapkan oleh UU, salah satunya adalah KPK.

Hal ini jelas membuat masyarakat semakin khawatir akan adanya potensi kurangnya independensi KPK dalam penanganan kasus apabila penyidiknya ditentukan oleh pihak Kepolisian.

  1. Wewenang dalam komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa

Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau yang sering disebut PAM Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI guna membendung aksi mahasiswa pada tahun 1998 silam. Berdasarkan sejarah Indonesia, PAM Swakarsa berulang kali bentrok fisik dengan masyarakat terutama dengan mahasiswa.

Dengan adanya upaya menghidupkan kembali kelompok ini jelas membuat masyarakat merasa khawatir dengan hadirnya kemungkinan timbulnya pelanggaran HAM yang lebih banyak lagi. Sehingga rencana ini haruslah ditinjau kembali.

  1. Menaikkan batas usia pensiun

Bagi anggota Polri, usia pensiun dinaikkan menjadi 60-62 tahun. Sedangkan bagi pejabat fungsional Polri dinaikkan menjadi 65 tahun. Dengan adanya penaikkan usia pensiun, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap regenerasi dalam internal kepolisian.

Tak hanya itu, dengan adanya RUU Polri ini, kewenangan yang kelak dimiliki kepolisian tidaklah jelas peruntukkannya. Ditambah, kewenangan tersebut akan menimbulkan tumpah-tindih kewenangan dengan kementerian atau lembaga negara yang lainnya.

Masyarakat juga menyoroti bahwa RUU Polri hanya berfokus dalam hal kewenangan dan tidak adanya pasal yang secara tegas mengatur mekanisme pengawasan bagi institusi Polri dan anggotanya. Bahkan pembahasan RUU Polri ini terkesan terburu-buru dan mengabaikan partisipasi publik. (ACN)

 

Referensi:

https://pshk.or.id/publikasi/tolak-ruu-polri-kepolisian-negara-republik-indonesia-yang-menjadikan-polri-lembaga-superbody-dan-gagal-mendesain-perbaikan-fundamental/

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/201500165/poin-poin-draf-revisi-uu-polri-yang-disorot-tambah-masa-jabatan-dan

https://www.suara.com/news/2021/01/21/140504/pengertian-pam-swakarsa-dan-tujuannya?page=all

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/201500165/poin-poin-draf-revisi-uu-polri-yang-disorot-tambah-masa-jabatan-dan

Referensi foto:

https://images.app.goo.gl/eG8L7GbY8bmvoExu7

https://images.app.goo.gl/ia9oY6DWpw8ovVZx6

Tag: dprrevisi uu polriuuuu tni

Terkait Pos-pos

Umum

Pekan Kuliner Khas IV 2025 Hadirkan Rasa Halal, Aman, dan Sehat di Jantung Kota Medan

oleh lpmneraca
Juli 6, 2025
0

Medan | Neraca – Jalan Mesjid Raya Medan kembali diramaikan oleh antusiasme masyarakat dengan hadirnya Pekan Kuliner Khas IV 2025...

Baca lebih lanjut

SABI Project Menyerukan Kesadaran untuk Menjaga Lingkungan Lewat BumiKita Fest 2025

Juni 6, 2025

LPM Dinamika Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar ke XV

Mei 26, 2025

LPM Suara USU Gelar Workshop“Dasar-Dasar Desain Digital“ Bersama Pemateri Nadira Natalie Kuechler

Mei 26, 2025

UKM LPM Teropong Sukses Selenggarakan PJTD 2025 di Fakultas Pertanian UMSU

Mei 18, 2025

Wajib Kantongi SKK untuk Jurnalis Asing, Ancaman Baru bagi Kebebasan Pers?

Mei 11, 2025

Popular Posts

BEM

BEM Politeknik Negeri Medan Gelar “LADIES: Empowerment and Entrepreneurship Day” untuk Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kewirausahaan

oleh lpmneraca
Oktober 19, 2025
0

Medan | Neraca – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Medan (Polmed) melalui Kementerian Pergerakan dan Pemberdayaan Perempuan sukses menyelenggarakan...

Baca lebih lanjut

BEM Politeknik Negeri Medan Gelar “LADIES: Empowerment and Entrepreneurship Day” untuk Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Kewirausahaan

Mahasiswa Polmed Ciptakan PeBaDain, Alat Pendeteksi Banjir Berbasis IoT Bertenaga Surya dengan Notifikasi Aplikasi

Ketua BEM Polmed Akui Kesalahan dan Siap Mundur, KEMA Politeknik Negeri Medan Gelar Konsolidasi Bahas Pertanggungjawaban

UKM Drone dan Aeromodeling Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2025/2026

Career Hallway 4.0 Hadir Sebagai Ruang Inspiratif Bagi Anak Muda untuk Mempersiapkan Karier Impian

LPM Neraca Sukses Gelar Exvo Art Exhibition x WE CITA 2025 Mempertemukan Seni dan Jurnalistik

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru