Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Umum

Wajib Kantongi SKK untuk Jurnalis Asing, Ancaman Baru bagi Kebebasan Pers?

lpmneraca oleh lpmneraca
Mei 11, 2025
dalam Umum
0 0
0

Sumber foto: https://ruzkaindonesia.id/posts/517030/catatan-cak-at-polisi-awasi-jurnalis-asing

20
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 3 Tahun 2025 telah menimbulkan perdebatan di kalangan aktivis dan para pegiat kebebasan pers. Dengan adanya peraturan ini, jurnalis asing yang ingin meliput berita di Indonesia wajiib mendapatkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK). Beberapa pihak menilai bahwa peraturan ini dapat membatasi kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Perpol No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa orang asing yang ingin melakukan kegiatan jurnalistik atau investigasi di wilayah Indonesia harus melampirkan dokumen tertentu, termasuk Surat Keterangan Kepolisian.

Dokumen ini disinggung sebagai bagian dari persyaratan administratif terhadap pengawasan kegiatan orang asing di Indonesia, khususnya dalam konteks keamanan nasional. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Maret 2025. Sebagai reaksi atas kritik yang bermunculan di masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa SKK tidak diwajibkan untuk semua jurnalis asing. Dia mengklarifikasi bahwa dokumen tersebut diperlukan jika penjamin dari jurnalis yang bersangkutan meminta.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa seluruh jurnalis asing yang datang ke Indonesia harus membuat Surat Keterangan Kepolisian. Itu hanya diminta apabila dibutuhkan oleh penjaminnya,” jelas Kapolri, dikutip dari Kompas.com.

Kritik datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi ini menyatakan bahwa Perpol 3/2025 dianggap berpotensi melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers.

“Peraturan tersebut menerabas UU Pers dan berpotensi mengkriminalisasi kegiatan jurnalistik jurnalis asing,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur, dikutip dari Tempo.co.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga menentang hal ini. Mereka menyimpulkan bahwa pengawasan ini dapat digunakan sebagai alat pemantauan dan represi terhadap jurnalis asing yang bekerja di Indonesia.

“Perpol ini mengancam kebebasan pers dan membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap jurnalis asing,” terang KKJ dalam pernyataan tertulis yang dilansir oleh Amnesty Indonesia.

Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan beberapa Undang-Undang yang terdapat di Indonesia. Beberapa di antaranya ialah:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan pers.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.

Pembahasan yang mencakup Perpol Nomor 3 Tahun 2025 menunjukkan betapa pentingnya penyusunan regulasi yang transparan, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kritikan dari berbagai lembaga menggarisbawahi perlunya aturan yang menyangkut kebebasan pers untuk ditinjau kembali agar tidak menimbulkan pembatasan informasi dan pengawasan berlebihan terhadap jurnalis asing. (EBN)

Sumber:
https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/kkj-tolak-perpol-no-3-tahun-2025-kebijakan-bermasalah-yang-mengancam-kebebasan-pers-dan-demokrasi/

https://www.hukumonline.com/berita/a/dewan-pers-sesalkan-penerbitan-peraturan-kepolisian-3-2025-lt67f7a225c296e/

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/04/09252601/benarkah-jurnalis-asing-harus-dapat-surat-kepolisian-untuk-liputan

https://www.tempo.co/politik/jurnalis-asing-wajib-punya-surat-keterangan-kepolisian-ylbhi-menerabas-uu-pers-1226804

Tag: ancamanberitajurnalispersSKK

Terkait Pos-pos

Umum

SABI Project Menyerukan Kesadaran untuk Menjaga Lingkungan Lewat BumiKita Fest 2025

oleh lpmneraca
Juni 6, 2025
0

Medan | Neraca – BumiKita Fest 2025 diadakan dalam rangka memperingati hari bumi yang digagas oleh SABI Project, berlangsung pada...

Baca lebih lanjut

LPM Dinamika Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar ke XV

Mei 26, 2025

LPM Suara USU Gelar Workshop“Dasar-Dasar Desain Digital“ Bersama Pemateri Nadira Natalie Kuechler

Mei 26, 2025

UKM LPM Teropong Sukses Selenggarakan PJTD 2025 di Fakultas Pertanian UMSU

Mei 18, 2025

Perdagangan Manusia Berkedok  Lowongan Pekerjaan dengan Gaji yang Tinggi di Kamboja

Mei 6, 2025

Waspada, Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Unsur Babi

April 28, 2025

Popular Posts

Artikel

Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Ekosistem Laut dan Langgar Regulasi Lingkungan

oleh lpmneraca
Juni 8, 2025
0

Medan | Neraca -  Penambangan nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilaporkan telah merusak lingkungan...

Baca lebih lanjut

Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Ekosistem Laut dan Langgar Regulasi Lingkungan

SABI Project Menyerukan Kesadaran untuk Menjaga Lingkungan Lewat BumiKita Fest 2025

Mengapa Sejarah Indonesia Ditulis Ulang?

PELANTIKAN HMPS TEKNOLOGI REKAYASA JARINGANTELEKOMUNIKASI PERIODE 2025/2026

Alasan Perpindahan Kantor WHO Indonesia dari Asia Tenggara ke Pasifik Barat

OJEK MAHASISWA, SEBUAH SOLUSI DI TENGAH MAHALNYA TARIF OJEK ONLINE

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru