Medan | Neraca – Saat ini, masyarakat sedang beramai-ramai menyuarakan penolakannya terhadap RUU Polri yang sempat dibahas beberapa tahun yang lalu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Di aplikasi X sendiri, banyak warganet yang telah menaikkan tagar #TolakRUUPolri bersamaan dengan tagar #TolakRUUTNI atau yang terbarukan adalah #CabutUUTNI.
Revisi UU Polri ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masyarakat berpendapat bahwa isi dari RUU Polri tersebut berbahaya dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia. Adapun isi dari RUU Polri ialah,
- Penambahan wewenang polri
Sebelumnya, UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 telah mengatur 12 wewenang Polri dalam bidang proses pidana seperti melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, menghentikan penyidikan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, dan lain-lain. Dengan adanya revisi ini, wewenang Polri telah bertambah. Polri juga berwenang untuk melakukan penindakan, pemutusan, hingga upaya perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.
Penambahan wewenang ini jelas membuat masyarakat menjadi risau akan kehilangan kebebasan dalam berpendapat serta berekspresi, hak untuk mendapatkan informasi, hingga hak warga negara atas privasi terutama dalam media sosial.
- Semakin luasnya kewenangan intelkam yang dimiliki Polri
Berdasarkan sisipan Pasal 16A, dijelaskan bahwa Polri akan memiliki wewenang dalam melakukan penggalangan intelijen. Penggalangan intilijen adalah tindakan untuk mempengaruhi target yang bertujuan untuk merubah perilaku/tindakan target sesuai keinginan pelaku penggalangan. Dalam hal ini, Polri juga memiliki kewenangan menagih data intilijen dari berbagai lembaga yang juga bergerak dalam bidang intilijen.
- Kewenangan untuk melakukan penyadapan
Pada pasal 14 ayat 1 (o), dikatakan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan yang didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan. Yang menjadi titik fokus masyarakat ialah hingga saat ini, Indonesia belumlah memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan yang dinilai cukup memadai.
- Polri memiliki kemungkinan menjadi superbody investigator.
Pasal 14 ayat 1 (g) RUU Polri berisikan kewenangan yang dimiliki polisi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada para penyidik PNS serta penyidik lainnya. Selain itu, sebelum adanya pengangkatan penyidik oleh Menteri Hukum dan HAM, kepolisian juga berhak memberikan rekomendasinya dalam hal pengangkatan penyidik yang telah ditetapkan oleh UU, salah satunya adalah KPK.
Hal ini jelas membuat masyarakat semakin khawatir akan adanya potensi kurangnya independensi KPK dalam penanganan kasus apabila penyidiknya ditentukan oleh pihak Kepolisian.
- Wewenang dalam komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa
Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau yang sering disebut PAM Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI guna membendung aksi mahasiswa pada tahun 1998 silam. Berdasarkan sejarah Indonesia, PAM Swakarsa berulang kali bentrok fisik dengan masyarakat terutama dengan mahasiswa.
Dengan adanya upaya menghidupkan kembali kelompok ini jelas membuat masyarakat merasa khawatir dengan hadirnya kemungkinan timbulnya pelanggaran HAM yang lebih banyak lagi. Sehingga rencana ini haruslah ditinjau kembali.
- Menaikkan batas usia pensiun
Bagi anggota Polri, usia pensiun dinaikkan menjadi 60-62 tahun. Sedangkan bagi pejabat fungsional Polri dinaikkan menjadi 65 tahun. Dengan adanya penaikkan usia pensiun, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap regenerasi dalam internal kepolisian.
Tak hanya itu, dengan adanya RUU Polri ini, kewenangan yang kelak dimiliki kepolisian tidaklah jelas peruntukkannya. Ditambah, kewenangan tersebut akan menimbulkan tumpah-tindih kewenangan dengan kementerian atau lembaga negara yang lainnya.
Masyarakat juga menyoroti bahwa RUU Polri hanya berfokus dalam hal kewenangan dan tidak adanya pasal yang secara tegas mengatur mekanisme pengawasan bagi institusi Polri dan anggotanya. Bahkan pembahasan RUU Polri ini terkesan terburu-buru dan mengabaikan partisipasi publik. (ACN)
Referensi:
https://www.suara.com/news/2021/01/21/140504/pengertian-pam-swakarsa-dan-tujuannya?page=all
Referensi foto:
