Medan | Neraca – Surat Edaran tentang penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan memicu protes dari para pedagang dan konsumen daging babi. Lebih dari 5.000 orang yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 26 Februari 2026. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, sejak pukul 13.00 WIB.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan surat edaran tersebut. Mereka berkumpul di depan kantor wali kota dan menyampaikan aspirasi secara terbuka menggunakan pengeras suara.
Surat edaran itu mengatur agar penjualan daging nonhalal dilakukan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, penjualan dilarang dilakukan di bahu jalan atau lokasi umum tertentu serta tidak diperkenankan berada di dekat rumah ibadah. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan pentingnya pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan maupun saluran drainase.
Lamsiang Sitompul selaku Koordinator Aksi sekaligus Ketua Horas Bangso Batak menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan pedagang kecil. Massa juga mendesak Wali Kota Medan untuk menemui perwakilan demonstran guna memberikan penjelasan secara langsung terkait tujuan dan implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan sebelumnya menyatakan bahwa surat edaran tersebut bukan merupakan larangan terhadap penjualan daging non halal, melainkan bentuk penataan lokasi dan pengelolaan limbah demi menjaga kebersihan lingkungan serta ketertiban umum di Kota Medan.
Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Kantor Wali Kota Medan terpantau aman dan kondusif. Para demonstran berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog agar polemik terkait surat edaran tersebut dapat diselesaikan secara bijak dan mengedepankan kepentingan bersama. (SAS)