Tragedi berdarah mengguncang Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekan sesama mahaasiswa di dalam ruang sidang. Dalam video yang beredar luas di media sosial, korban tampak bersimbah darah setelah dibacok pelaku menggunakan senjata tajam.
Peristiwa terjadi di lantai dua Fakultas Syariah dan Hukum, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi semester delapan yang dijadwalkan menjalani seminar proposal, saat itu duduk seorang diri di ruang ujian. Kondisi kampus masih relatif sepi karena belum banyak mahasiswa maupun dosen yang datang.
Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku Rehan Mujafar (21) datang menemui korban. Di dalam tas yang dibawanya terdapat kapak dan parang. Keduanya sempat terlibat cekcok mulut sebelum pelaku mengeluarkan kapak dan mengayunkannya ke arah korban. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa aktif di jurusan Ilmu Hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Tersangka mengaku telah memiliki niat untuk melakukan penganiayaan sejak awal November 2025, namun baru melaksanakannya pada Kamis (26/2).
Sebelum berangkat ke kampus, pelaku mengasah senjata tajam milik orang tuanya di rumah. Ia membawa sebilah kapak dan parang dari kediamannya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang disimpan di dalam tas.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menyatakan pelaku diduga nekat melakukan penganiayaan karena motif asmara. Korban disebut ingin mengakhiri hubungan setelah memiliki pasangan lain.
Akibat kejadian tersebut, Farradhila mengalami delapan luka bacok di sejumlah bagian tubuh, yakni kepala bagian depan dan belakang, leher bagian belakang, punggung, lengan kiri, serta jari tangan kiri. Luka terdalam berada di dekat pergelangan tangan kiri korban. Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak dan satu bilah parang.
Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti, mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di lingkungan kampus. “Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya. (VKN)
REFERENSI