Medan | Neraca – Gedung Gereja Oikumene Chapel Universitas Sumatera Utara menjadi sorotan setelah penutupan dan pengosongan gedung menggunakan pagar seng sejak 11 April 2026 menuai polemik di kalangan jemaat dan pengurus gereja. Kebijakan tersebut memicu keresahan karena dinilai dilakukan secara mendadak tanpa komunikasi terbuka kepada jemaat yang selama ini aktif beribadah di chapel tersebut. Pihak kampus menyebutkan bahwa renovasi ini diperlukan untuk penambahan kapasitas daya tampung jemaat serta sebagai bagian dari program mitigasi banjir. Berdasarkan argumen dari pihak universitas, bangunan yang ada saat ini dinilai perlu ditingkatkan infrastrukturnya agar mampu menampung aktivitas kerohanian civitas akademika dalam jumlah yang jauh lebih besar sekaligus menyelesaikan masalah genangan air yang kerap melanda kawasan tersebut.
Menurut penjelasan yang dihimpun dari pihak otoritas, rencana revitalisasi Gedung Oikumene Chapel USU dirancang sebagai langkah perbaikan infrastruktur secara menyeluruh agar mampu menampung lebih banyak aktivitas kerohanian civitas akademika. Ketua Persekutuan Iman Warga Kampus (PIWK) USU, Prof. Dr. Robert Sibarani, M.S., menyebut bangunan baru nantinya dirancang mampu menampung hingga sekitar 9.000 mahasiswa Kristen dari 15 fakultas di lingkungan USU.
Selain perluasan kapasitas fisik, proyek ini juga diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang mitigasi banjir di area sekitar gereja. Berdasarkan catatan historis, kawasan tersebut memang sempat mengalami banjir besar yang juga terjadi sekota Medan pada April 2011 silam, yang kemudian mendorong dilakukannya renovasi pertama pada tahun 2015 untuk mengubah struktur bangunan dari yang semula bermaterial papan menjadi dinding batu seperti sekarang.
Namun, alasan revitalisasi itu justru menuai pertanyaan dari jemaat dan pengurus aktif chapel. Pendeta POUK Chapel USU, Gloria Balle, menegaskan bahwa kondisi gedung saat ini masih sangat layak, memiliki kapasitas hingga 700 orang, dan tidak pernah mengalami kelebihan muatan (overload). Selain itu, jemaat mencium adanya inkonsistensi alasan pengosongan yang berubah-ubah dari pihak kampus, mulai dari isu administratif internal hingga berujung pada alasan renovasi.
“Jadi sebenarnya, kalau mau direvitalisasi, apalagi yang harus direvitalisasi? Dan kalaupun emang ada rencana mau revitalisasi, harusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan majelis dan jemaat gereja. Dimana pun kalau mau melakukan sesuatu pasti ada kesepakatan.” Ujar Lusiana Erisa Simbolon, selaku Penatua POUK Chapel USU tersebut.
Keresahan merebak lantaran penutupan gedung dengan seng dan penggantian kunci gereja dilakukan secara mendadak pada hari Minggu, 12 April 2026 tepat saat jemaat hendak berdatangan untuk melaksanakan ibadah rutin. Jemaat yang terkejut akhirnya bergotong-royong membongkar paksa seng penutup tersebut karena menganggap rumah ibadah yang bersifat umum tidak boleh ditutup secara sepihak.
Selain menyoroti pengosongan gedung, pengurus chapel juga mempertanyakan transparansi pengelolaan PIWK sebagai pihak yang disebut menangani revitalisasi. Menurut salah seorang penatua, pengurus dan jemaat tidak mengetahui secara jelas mekanisme pengelolaan organisasi maupun sumber dana revitalisasi tersebut. Ia menilai pergantian kepengurusan PIWK seharusnya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh warga gereja.
Polemik semakin berkembang setelah muncul persoalan internal terkait regenerasi pelayanan gereja. Dalam rapat konsolidasi internal PIWK pada November 2025, muncul sejumlah keputusan kontroversial, mulai dari percepatan masa pensiun Pendeta Gloria Balle, perekrutan pelayan baru yang diprioritaskan berasal dari lingkungan USU, hingga permintaan pertanggungjawaban penggunaan kas kecil chapel. Pengurus chapel menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme gereja. Menurut mereka, proses penonaktifan pendeta seharusnya melibatkan jemaat serta mengikuti prosedur yang ditetapkan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), bukan diputuskan secara sepihak.
Persoalan lain juga muncul dalam proses regenerasi pelayanan gereja. Sebelumnya, pihak chapel mengaku telah melakukan pembinaan terhadap calon pelayan gereja karena sudah seharusnya regenerasi tenaga pelayan. Namun proses penahbisan disebut terhambat setelah Ketua dan Sekretaris Majelis Jemaat menolak menandatangani surat pengajuan penahbisan sebelum diajukan ke PGI. Menurut pengurus chapel, alasan penolakan karena calon pelayan dianggap belum dikenal oleh pihak Majelis Jemaat (Ketua dan Sekretaris) meskipun calon tersebut disebut aktif melayani.
Di tengah memanasnya situasi, pihak universitas sempat berupaya melakukan pertemuan melalui Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, pada 30 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan bahwa sebelum renovasi fisik berjalan, harus ada kesepakatan tertulis antara pihak PIWK dengan pengurus aktif chapel. Pihak PIWK diwajibkan menyurati manajemen universitas secara resmi agar disediakan wadah atau tempat ibadah sementara bagi jemaat selama masa pengosongan gedung berlangsung. Namun demikian, pihak PIWK tidak pernah melakukan pertemuan/rapat.
Di sisi lain, Chapel Oikumene USU selama ini dikenal sebagai rumah ibadah yang terbuka bagi seluruh denominasi Kristen tanpa memandang suku maupun latar belakang institusi. Nilai keterbukaan tersebut bahkan terlihat ketika banjir melanda kawasan sekitar pada November lalu. Saat itu, gedung chapel disebut menjadi tempat pengungsian bagi 35 mahasiswa kost di sekitar lokasi, baik beragama Kristen maupun Islam, yang dibantu secara swadaya oleh pengurus chapel.
Pendeta Gloria Balle menegaskan bahwa konsep oikumene berarti keterbukaan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu di lingkungan kampus. “Kalau oikumene itu untuk semua orang, segala bangsa dan segala suku. Katolik pun boleh datang. Orang luar USU juga boleh datang beribadah di sini,” ujarnya.
Munculnya polemik pengosongan sepihak ini dikhawatirkan dapat mencederai iklim akademis yang inklusif dan mengganggu keharmonisan antar-civitas akademika. Para pengurus chapel dan jemaat berharap agar status oikumene gereja tetap dipertahankan sebagai milik umum, bukan dibatasi secara eksklusif hanya untuk kalangan pegawai atau dosen USU tertentu saja, mengingat esensi rumah ibadah adalah menjadi berkah bagi semua golongan.
Jemaat juga mendesak agar pihak majelis PIWK dan otoritas kampus membuka ruang dialog yang jujur, melibatkan jemaat secara penuh dalam pengambilan keputusan, serta melakukan audit tata kelola secara terbuka daripada melakukan tindakan penutupan fisik secara sepihak.
Semua pihak, baik jemaat maupun pengelola universitas, diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip toleransi serta kasih. Menjaga saluran komunikasi tetap kondusif menjadi kunci utama agar renovasi fasilitas kerohanian ini tidak mengorbankan kedamaian dan kerukunan bersama yang telah terpelihara selama puluhan tahun di POUK Chapel USU. (AS)