Medan | Neraca – Setiap kampus pasti mengharapkan mahasiswa/mahasiswi menjadi pribadi yang patuh dan disiplin. Hal itu tentunya sudah menjadi suatu kewajiban agar ketika di kehidupan masyarakat nanti mereka bisa bertanggung jawab dan memiliki sikap ketaatan akan norma-norma yang ada di masyarakat.
Hal itulah yang menjadi suatu landasan bagi Politeknik Negeri Medan (Polmed) untuk menciptakan mahasiswa/mahasiswi menjadi disiplin dan patuh dengan menerapkan kompensasi bagi mahasiswa/mahasiswi yang terlambat dan tidak mengikuti kegiatan belajar di kampus. Kompensasi ini berupa kerja dan denda berupa uang yang harus dibayar mahasiswa/mahasiswi untuk menebus kompensasi yang dimilikinya. Demikian penghitungan jam kerja memiliki peraturan yang berbeda-beda dari setiap prodi. Tetapi jam kerja kompensasi yang dimiliki dapat terselesaikan tanpa harus menjalani jam kerja kompensasi tersebut. Dengan cara membayar sejumlah uang yang pasti akan lebih mahal dari biaya kompen sebelumnya yang telah melalui tahapan/prosedur perhitungan.
Namun, pada semester ini yaitu semester A T.A. 2018/2019, sistem kompensasi berupa denda uang tidak dibenarkan lagi oleh pihak Kampus. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bapak M. Syahruddin, S.T., M.T. , selaku Direktur Politeknik Negeri Medan yang menyebutkan bahwa adanya pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Jenderal Kemristekdikti tentang pengutipan dana kompensasi di Polikteknik Negeri Medan. Sehingga pengutipan denda kompensasi berupa uang tidak dibenarkan lagi sampai ada persetujuan dari Kemristekdikti yang diajukan oleh Politeknik Negeri Medan. Maka kompensasi bagi mahasiswa/mahasiswi yang melanggar tata tertib dikenakan berupa penambahan jam kerja/tugas.
Untuk mendapatkan informasi lebih mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Polmed, pihak Neraca kemudian meminta keterangan mengenai masalah ini kepada Wakil Direktur II, Bapak Abdul Rahman D., S.E.Ak., M.Si. Beliau mengatakan isi surat edaran tersebut benar dan tidak dibenarkan lagi pengutipan denda uang. Bapak Abdul Rahman menjelaskan bahwa hal itu terjadi dikarenakan terdapat sekelompok orang yang melaporkan bahwa pengutipan denda uang ini berlandaskan untuk memperkaya institusi. Bapak Abdul Rahman menuturkan beliau tidak mengerti mengapa hal tersebut dijadikan suatu alasan untuk melaporkan masalah tersebut.
Bapak Abdul Rahman juga menuturkan awal mulanya ada kompensasi di Politeknik. “Dari awal sebelum ada Undang-Undang yang mengatur itu, kompen itu sudah ada ketika Politeknik berdiri tahun 1982, dan tidak pernah ada masalah dengan itu hingga tahun ini diperintahkan untuk dihapuskan maka kita hanya menjalankan. Mungkin Pimpinan yang ada di Kementerian itu banyak yang bukan dari orang Politeknik, sehingga mereka tidak mengetahui tentang kompen dan bagaimana sistem Politeknik, dan seharusnya pelapor tidak hanya melihat dari sisi denda yang diberlakukan tetapi juga harus melihat manfaat dan tujuan diberlakukan denda itu untuk apa yang tidak lain untuk mendisiplinkan mahasiswa itu sendiri apabila tidak mau bayar kompensasi dan dikenakan denda ya tentu jangan bolos dan terlambat”, tutur Bapak Abdul Rahman. Bapak Abdul Rahman menjelaskan bahwa selama ini uang kompensasi tidak ada yang mengalir ke Gedung Z. Justru uang kompensasi tersebut mengalir ke tiap-tiap jurusan yang ada. Bapak Abdul Rahman mengatakan hal itu dikarenakan jurusan melaksanakan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa uang kompen tersebut sebenarnya digunakan untuk hal-hal yang bersifat positif. Misalnya untuk membantu seorang dosen yang melanjutkan pendidikan bergelar Doktor (S3), Publish Journal, dll. Ia mengungkapkan semua dana kompensasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari tiap-tiap jurusan yang ada. Bapak Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa tidak hanya mahasiswa saja yang dikenakan kompen. “Dosen juga akan dihukum bila terlambat. Ada di PP53 tahun 2010 dan ada jalurnya. Sanksinya berupa gaji yang diturunkan atau dipending” ungkap Bapak Abdul Rahman. Beliau melihat bahwa kompen ini sebenarnya untuk membuat mahasiswa agar lebih tepat akan waktu dan tidak membolos sewaktu jam belajar. Dengan tidak dibenarkannya lagi pengutipan uang denda maka mahasiswa mau tak mau harus menanggung lebih banyak lagi jam kerja untuk mempertanggungjawabkan kompen yang dimiliki mahasiswa. (SR/SM/SSI)