Tempo akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan oleh warganet akibat kasus teror yang tengah menimpa salah satu jurnalis mereka. Dilansir dari berita yang dipublikasikan oleh pihak Tempo sendiri, terdapat dua macam teror yang mereka alami. Keduanya adalah kiriman berupa bungkusan yang diisi dengan bangkai hewan.
Teror pertama terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 16.15 WIB. Paket yang terbungkus dengan styrofoam kemudian dilapisi kardus dan lakban cokelat tersebut berisi potongan kepala babi dengan kondisi kedua sisi telinga terpotong. Diketahui dari rekaman CCTV, pembawanya adalah kurir yang menggunakan sepeda motor matic berwarna putih mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek online.
Tanpa nama pengirim yang tertulis pada sisi manapun, namun dituliskan dengan gamblang pada paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau yang kerap disapa Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Ketika sampai kantor setelah liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00, Cica baru mengambil paket tersebut lalu membawanya ke ruang redaksi di lantai IV. Setelah Hussein membukakan paket, segera bau menyengat tercium dari potongan kepala babi tersebut.
Teror kedua terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. Teror kali ini merupakan kardus yang dibungkus kertas kado bercorak bunga mawar merah, diisi enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal. Setelah pemeriksaan gedung dilakukan oleh manajemen gedung, diketahui jika kardus tersebut dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar komplekas kantor Tempo di Jalan Palmerah, Jakarta Selatan.
Diketahui dari Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, sebelum mendapatkan bungkusan bangkai tikus ini, redaksi Tempo terlebih dahulu menerima ancaman melalui media sosial yang berupa pesan melalui akun Instagram @derrynoah pada tanggal 21 Maret 2025. Isi dari pesan yang dikirimkan adalah ”sampai mampus kantor kalian”.
Seluruh hal di atas dengan jelas menunjukkan kepada kita bagaimana kondisi pers di negara Indonesia. Tempo terkenal sebagai salah satu media pers oposisi pemerintah yang berani bersuara mengenai kebijakan-kebijakan yang direncanakan serta yang dijalankan apabila dianggap tidak berpihak dengan rakyat Indonesia.
Melihat bagaimana suatu media pers diperlakukan seperti ini hanya karena melaksanakan tugasnya jelas menjadi tanda tanya besar bagi kita seluruhnya, karena UU Pasal 40 Tahun 1999 mengenai kemerdekaan pers jelas telah dilanggar. Hal ini membuat kekhawatiran masyarakat semakin meningkat, munculnya kekhawatiran adanya pembungkamam pers dan kelak demokrasi di negara Indonesia dapat berkurang atau bahkan menghilang sepenuhnya. (ACN)
Referensi:
