Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Umum

RUU KUHAP Tuai Pro Kontra, Lima Isu Ini Jadi Sorotan Publik

lpmneraca oleh lpmneraca
Maret 30, 2025
dalam Umum
0 0
0
659
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 27 Maret 2025, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas di Komisi III bersama pemerintah. Ia telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengenai agenda pembahasan tersebut. Menurut rencana, pembahasan resmi akan dimulai pada awal masa sidang berikutnya, setelah masa reses DPR yang berlangsung dari 26 Maret hingga 16 April 2025. Pemerintah menargetkan penyelesaian pembaruan RUU KUHAP pada akhir tahun 2025. Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia dengan mengakomodasi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang lebih kuat.

Pada 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers dan mengumumkan bahwa draf serta naskah akademik RUU KUHAP telah dipublikasikan di situs resmi DPR.  Meskipun pemerintah optimistis dengan revisi KUHAP, beberapa pihak justru menilai bahwa draf RUU yang beredar sejak 17 Februari 2025 mengalami kemunduran serta memiliki sejumlah kelemahan yang dapat mengancam hak asasi manusia serta prinsip keadilan. Berikut lima poin utama yang menjadi sorotan:

  1. Jaminan Perekaman CCTV dalam Pemeriksaan dan Penahanan

Pasal 31 ayat (2) RUU KUHAP menyebutkan bahwa pemeriksaan tersangka direkam melalui CCTV, tetapi sifatnya tidak wajib. Hal ini menimbulkan celah bagi pelanggaran hak tersangka. Selain itu, tidak ada kewajiban pemasangan CCTV di tempat penahanan, serta rekaman CCTV dikuasai oleh penyidik tanpa mekanisme checks and balances yang jelas. Koalisi menilai bahwa rekaman ini seharusnya dikelola oleh lembaga independen agar dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.

  1. Perlindungan Hak Kelompok Rentan

Hak-hak kelompok rentan dalam Pasal 137-139 tidak memiliki mekanisme operasional yang jelas. Ketentuan ini hanya mencantumkan hak tanpa menjelaskan cara pemenuhan dan penegakannya. Selain itu, tidak ada pihak yang secara tegas bertanggung jawab atas pemenuhan hak tersebut, sehingga berisiko menjadi regulasi yang hanya bersifat simbolis.

  1. Peran Advokat yang Lemah

RUU KUHAP masih membatasi peran advokat dalam pembelaan hukum. Pasal 33 menyebutkan bahwa advokat hanya dapat melihat dan mendengar dalam pemeriksaan, tanpa bisa berpartisipasi aktif. Selain itu, Pasal 197 ayat (10) memungkinkan penuntut umum memanggil saksi tambahan, sementara advokat tidak memiliki kesempatan yang sama. Pembatasan lainnya terdapat dalam Pasal 142 ayat (3) yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait kliennya, yang bertentangan dengan kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya.

  1. Syarat Penahanan yang Karet

Pasal 93 ayat (5) memperluas alasan penahanan dari tiga menjadi sembilan, dengan beberapa alasan yang subjektif seperti “menghambat proses pemeriksaan” atau “tidak bekerja sama dalam pemeriksaan.” Hal ini berisiko disalahgunakan oleh penyidik dan bertentangan dengan prinsip hukum yang memberikan hak ingkar bagi tersangka atau terdakwa. Selain itu, tidak ada standar objektif dalam penentuan penahanan, yang dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

  1. Kesalahan dalam Konsep Restorative Justice

RUU KUHAP masih salah memahami konsep restorative justice (RJ) dengan menyamakannya dengan diversi. RJ bertujuan memulihkan korban, tetapi dalam RUU ini justru dijadikan mekanisme penghentian perkara tanpa pengawasan yang jelas. Penangguhan tuntutan diberikan kepada penyidik, bukan penuntut umum, yang dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap korban untuk menerima penyelesaian di luar pengadilan.

Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak agar revisi RUU KUHAP dilakukan dengan memperkuat prinsip due process of law serta hak asasi manusia. Tanpa perbaikan substansial, regulasi ini dinilai lebih banyak menimbulkan masalah daripada memberikan solusi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Beberapa organisasi HAM serta para pakar hukum juga mengkritik kemungkinan adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum yang bisa berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menyoroti perlunya aturan yang lebih ketat dalam mengatur kewenangan penyidik dan jaksa agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktik hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mengawal pembahasan RUU ini agar perubahannya tidak merugikan hak-hak individu. (ALG)

 

Refrensi:

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/27/13321391/ruu-kuhap-bakal-dibahas-di-komisi-iii-habiburokhman-sudah-koordinasi-dengan

https://www.tempo.co/politik/ruu-kuhap-baru-ditargetkan-rampung-pada-akhir-tahun-2025-1224750

https://www.hukumonline.com/berita/a/draf-ruu-kuhap-dinilai-mundur-dan-berpotensi-langgar-ham-lt67b8093cc8583/

https://icjr.or.id/cek-kosong-pembaharuan-kuhap/

https://www.tempo.co/hukum/ruu-kuhap-dibahas-setelah-lebaran-koalisi-masyarakat-sipil-untuk-pembaruan-kuhap-soroti-sejumlah-pasal-1225949

 

Tag: isukontrakuhapproruu

Terkait Pos-pos

Umum

Konflik Global Picu Kenaikan BBM dan Dorong Wacana WFH

oleh lpmneraca
Maret 30, 2026
0

Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah, khususnya antara Amerika Serikat dan Iran tidak hanya berdampak pada stabilitas global, tetapi juga...

Baca lebih lanjut

Pers Mahasiswa Pijar USU Sukses Gelar Serah Terima Jabatan Kepengurusan Periode Baru

Maret 14, 2026

Direncanakan Sejak November, Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Rekan di Ruang Sidang

Maret 1, 2026

Surat Edaran Penataan Daging Nonhalal Picu Aksi Ribuan Massa di Medan

Februari 27, 2026

Komitmen Kebangsaan di Balik Beasiswa Negara

Februari 26, 2026

SEAblings vs Knetz: Konflik Digital yang Libatkan Warganet Lintas Negara

Februari 23, 2026

Popular Posts

Artikel

Femisida: Kegagalan Negara Untuk Melindungi Perempuan

oleh lpmneraca
April 9, 2026
0

Penulis: Aurelya Christine Napitupulu Istilah feminisida atau femisida masih terdengar asing bagi sebagian orang, terutama di Indonesia. Namun, istilah ini telah...

Baca lebih lanjut

Femisida: Kegagalan Negara Untuk Melindungi Perempuan

Dubai Chewy Cookie:Tren Kuliner Viral dengan Tekstur Unik dan Cerita Menarik

HMPS TRET Polmed Lantik Kepengurusan Perdana Periode 2026–2027

UKMI Polmed Resmi Lantik Pengurus Baru dan Gelar Upgrading Periode 2026/2027

Konflik Global Picu Kenaikan BBM dan Dorong Wacana WFH

Nada yang Terputus: Trauma dan Pemulihan dalam Broken Strings

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru