Medan | Neraca – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Medan menggelar audiensi bersama jajaran direktorat di Gedung Z Polmed, Rabu (13/5/2026) pukul 14.00 WIB. Pertemuan ini membahas persoalan sarana dan prasarana sekaligus mengklarifikasi sejumlah informasi yang beredar di media sosial dan media daring terkait isu di lingkungan kampus.
Audiensi dihadiri Direktur Politeknik Negeri Medan, Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., dan Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Ahmad Kholil, S.E., M.Si., bersama Sekretaris Direktur serta jajaran pimpinan lainnya. Dari pihak mahasiswa, Presiden Mahasiswa Ahmad Arya Attalah hadir bersama Kementerian Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) serta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Neraca.
Kegiatan ini berlangsung di tengah perhatian mahasiswa terhadap pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatan pejabat kampus dalam praktik permintaan fee proyek hingga 20 persen. Isu tersebut memicu beragam respons di kalangan mahasiswa dan mendorong perlunya penjelasan langsung dari pihak kampus.
Presiden Mahasiswa Ahmad Arya Attalah menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi upaya untuk memastikan informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak berdasar. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam menjaga kepercayaan di lingkungan kampus.
Sementara itu, Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Ahmad Kholil, menyatakan bahwa audiensi merupakan forum komunikasi resmi antara mahasiswa dan pihak kampus dalam merespons dinamika yang berkembang. Ia menilai dialog terbuka penting untuk menjaga hubungan yang konstruktif antara mahasiswa dan institusi.
Menanggapi isu yang beredar, Direktur Politeknik Negeri Medan, Idham Kamil, membantah adanya praktik sebagaimana yang diberitakan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lingkungan kampus.
“Informasi tersebut tidak benar dan tidak terjadi di lingkungan Politeknik Negeri Medan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Polmed berjalan sesuai dengan ketentuan nasional serta berada dalam pengawasan berlapis. Pengawasan tersebut melibatkan Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai pengawas internal, serta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal.
Selain itu, sistem pengadaan disebut bersifat terbuka dan dapat diakses melalui platform resmi pemerintah, seperti LPSE dan SiRUP, sehingga memungkinkan publik untuk memantau proses yang berlangsung.
Terkait pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak kampus menjelaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sebelum isu mencuat dan merupakan bagian dari evaluasi internal organisasi. Pejabat yang baru ditunjuk melanjutkan pekerjaan yang telah berjalan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kampus juga menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Sejumlah pemberitaan dinilai belum melalui proses konfirmasi kepada pihak kampus sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Audiensi berlangsung secara terbuka melalui sesi tanya jawab antara mahasiswa dan pihak direktorat. Forum ini menjadi ruang komunikasi bersama untuk merespons isu yang berkembang sekaligus menjaga transparansi di lingkungan akademik. (EBN)