Medan | Neraca – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) di Indonesia, Senin (21/4/2025). Temuan ini diungkap setelah dilakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk yang beredar di pasaran, termasuk di Medan dan beberapa kota besar lainnya.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik babi pada 11 batch dari 9 produk pangan olahan. Dari jumlah tersebut, 7 produk di antaranya telah beredar luas dan bahkan memiliki sertifikasi halal, termasuk yang dipasarkan melalui platform ecommerce.
BPJPH menegaskan, produk makanan yang mengandung unsur babi otomatis tidak dapat dinyatakan halal, meskipun memiliki label atau sertifikat halal. Di Indonesia, kehalalan produk diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Setiap produk yang mengandung unsur haram, seperti babi dan turunannya, dilarang keras untuk diberi label halal.
Sertifikasi halal bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen produsen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. BPJPH juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, agar tidak tercemar unsur yang diharamkan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berikut daftar produk yang ditemukan mengandung unsur babi berdasarkan hasil pengawasan BPJPH dan BPOM:
Produk bersertifikat halal yang mengandung babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (aneka rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (marshmallow berbentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (marshmallow berbentuk bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (marshmallow berbentuk tabung/mini)
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
- Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila (Vanilla Marshmallow Filling)
Produk tanpa sertifikat halal yang mengandung babi:
- AAA Marshmallow rasa jeruk
- SWEETME Marshmallow rasa cokelat
Seluruh produk tersebut telah ditarik dari peredaran sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim.
BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam memilih produk makanan, memeriksa kemasan, label, izin edar, serta masa kedaluwarsa, dan tidak hanya mengandalkan label halal semata. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi produsen dan pelaku usaha untuk tidak main-main dalam proses sertifikasi halal.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan aktif melakukan pengecekan sebelum membeli produk makanan olahan, serta segera melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait label halal pada produk yang beredar di pasaran. (THA)
Referensi :