Oleh: Aurelya Christine Napitupulu
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam bagian analisis ancaman, peraturan tersebut memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap bangsa Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Ancaman Nonmiliter?
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, informasi, dan keselamatan umum. Pada bagian analisis ancaman, Perpres juga mencantumkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Apa Itu LGBTQ?
LGBTQ merupakan akronim dari:
- Lesbian, yaitu perempuan yang memiliki ketertarikan romantis atau seksual kepada sesama perempuan.
- Gay, yaitu laki-laki yang memiliki ketertarikan romantis atau seksual kepada sesama laki-laki.
- Biseksual, yaitu individu yang memiliki ketertarikan kepada laki-laki maupun perempuan.
- Transgender, yaitu individu yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.
- Queer, yaitu istilah yang digunakan oleh sebagian individu sebagai identitas yang berada di luar kategori orientasi seksual atau identitas gender heteroseksual dan cisgender.
Mengapa LGBTQ Dikategorikan sebagai Ancaman Nonmiliter?
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa dimasukkannya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga moral, nilai-nilai budaya, serta ideologi bangsa dari pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengatakan Kementerian Agama berencana memasukkan materi pencegahan penyebaran LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan agama di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Selain itu, Kementerian Agama juga akan membentuk tim khusus untuk menyusun materi edukasi, membagi wilayah sosialisasi, serta melaksanakan program tersebut di lapangan.
Beragam Tanggapan
Rencana kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun akademisi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menilai bahwa rencana tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena dinilai dapat membatasi hak kelompok tertentu.
Di media sosial X, warganet juga ramai menyampaikan tanggapan. Salah satu unggahan yang mendapat perhatian luas berbunyi:
“Mending masukin pendidikan tentang sex education, apalagi perihal kasus pelecehan dan pemerkosaan itu harus banget diajarin di setiap sekolah buat jaga diri. Karena sekarang aja masih banyak yang gak aware perihal tubuh sendiri di lingkungan sekitar.”
Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun @keins** pada 7 Juli 2026 dan hingga 16 Juli 2026 telah memperoleh sekitar 8,8 ribu tanda suka (likes).
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga nilai-nilai kebangsaan, sementara pihak lain menilai kebijakan itu perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa isu LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan budaya, tetapi juga menyentuh ranah hukum, kebijakan publik, pendidikan, serta hak asasi manusia. Perkembangan kebijakan maupun respons dari berbagai pihak diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dan terus menjadi bagian dari diskusi di ruang masyarakat.
Referensi:
https://www.tempo.co/politik/kemenag-bakal-masukan-materi-pencegahan-lgbt-ke-kurikulum-2274097