Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Artikel

LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025

lpmneraca oleh lpmneraca
Juli 18, 2026
dalam Artikel
0 0
0

https://statik.tempo.co/data/2025/08/03/id_1417987/1417987_720.jpg

16
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Aurelya Christine Napitupulu

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam bagian analisis ancaman, peraturan tersebut memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap bangsa Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Ancaman Nonmiliter?

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, informasi, dan keselamatan umum. Pada bagian analisis ancaman, Perpres juga mencantumkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Apa Itu LGBTQ?

LGBTQ merupakan akronim dari: 

  • Lesbian, yaitu perempuan yang memiliki ketertarikan romantis atau seksual kepada sesama perempuan.
  • Gay, yaitu laki-laki yang memiliki ketertarikan romantis atau seksual kepada sesama laki-laki.
  • Biseksual, yaitu individu yang memiliki ketertarikan kepada laki-laki maupun perempuan.
  • Transgender, yaitu individu yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.
  • Queer, yaitu istilah yang digunakan oleh sebagian individu sebagai identitas yang berada di luar kategori orientasi seksual atau identitas gender heteroseksual dan cisgender.

Mengapa LGBTQ Dikategorikan sebagai Ancaman Nonmiliter?

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa dimasukkannya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga moral, nilai-nilai budaya, serta ideologi bangsa dari pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengatakan Kementerian Agama berencana memasukkan materi pencegahan penyebaran LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan agama di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan. Selain itu, Kementerian Agama juga akan membentuk tim khusus untuk menyusun materi edukasi, membagi wilayah sosialisasi, serta melaksanakan program tersebut di lapangan.

Beragam Tanggapan

Rencana kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun akademisi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menilai bahwa rencana tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena dinilai dapat membatasi hak kelompok tertentu.

Di media sosial X, warganet juga ramai menyampaikan tanggapan. Salah satu unggahan yang mendapat perhatian luas berbunyi:

“Mending masukin pendidikan tentang sex education, apalagi perihal kasus pelecehan dan pemerkosaan itu harus banget diajarin di setiap sekolah buat jaga diri. Karena sekarang aja masih banyak yang gak aware perihal tubuh sendiri di lingkungan sekitar.”

Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun @keins** pada 7 Juli 2026 dan hingga 16 Juli 2026 telah memperoleh sekitar 8,8 ribu tanda suka (likes).

Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga nilai-nilai kebangsaan, sementara pihak lain menilai kebijakan itu perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa isu LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan budaya, tetapi juga menyentuh ranah hukum, kebijakan publik, pendidikan, serta hak asasi manusia. Perkembangan kebijakan maupun respons dari berbagai pihak diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dan terus menjadi bagian dari diskusi di ruang masyarakat.

 

Referensi:

https://www.suara.com/news/2026/07/09/070500/perpres-1112025-masukkan-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter-apa-artinya

https://www.tempo.co/politik/kemenag-bakal-masukan-materi-pencegahan-lgbt-ke-kurikulum-2274097

https://jdih.bpkp.go.id/pencarian/5871/detail

https://www.antaranews.com/berita/5648828/kemenag-susun-materi-pendidikan-cegah-penyebaran-perilaku-lgbtq

https://mediaindonesia.com/humaniora/908232/kemenag-masukkan-materi-pencegahan-lgbtq-ke-kurikulum-pendidikan-agama

Tag: hak asasi manusiahamindonesiakebijakan negaralgbtqnon militerperpres

Terkait Pos-pos

Artikel

Belajar Berdamai dengan Hal yang Tak Bisa Dikendalikan: Ulasan The Let Them Theory

oleh lpmneraca
Juli 11, 2026
0

Oleh: Azriel Ikhsan Di tengah kehidupan yang kian dipenuhi tuntutan untuk selalu diterima, disukai, dan memenuhi ekspektasi orang lain, banyak individu...

Baca lebih lanjut

Ketika Isi Piring Berubah: Tren Vegan yang Menggeser Gaya Hidup

Juli 9, 2026

Pulau Kalimantung: Surga Tersembunyi di Pantai Barat Sumatera Utara

Juli 8, 2026

Di Balik Kasus Dr. Icha: Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan yang Tak Boleh Diabaikan

Juli 7, 2026

Lagu ‘drop dead” Olivia Rodrigo: Awal Era Baru dengan Kisah Jatuh Cinta yang Relate

Juli 7, 2026

Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Baru Ekonomi Desa atau Proyek Penuh Risiko?

Juli 6, 2026

Popular Posts

Artikel

LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025

oleh lpmneraca
Juli 18, 2026
0

Oleh: Aurelya Christine NapitupuluPresiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun...

Baca lebih lanjut

LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025

BEM Polmed Gelar Edukasi Siaga Bencana dan Peduli Lingkungan di Desa Tiga Pancur

Kelangkaan BBM di Sumatera Utara, Warga Antre Berjam-jam di SPBU

DPM Layangkan Surat Peringatan, Presiden Mahasiswa Mempertanyakan Dasar Keputusan

Belajar Berdamai dengan Hal yang Tak Bisa Dikendalikan: Ulasan The Let Them Theory

Ketika Isi Piring Berubah: Tren Vegan yang Menggeser Gaya Hidup

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru