Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Artikel

Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Ekosistem Laut dan Langgar Regulasi Lingkungan

lpmneraca oleh lpmneraca
Juni 8, 2025
dalam Artikel
0 0
0

Sumber: https://www.dunia-energi.com/heboh-penolakan-tambang-nikel-di-raja-ampat-bahlil-sebut-harus-hati-hati-dengan-pengaruh-asing/

81
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca –  Penambangan nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilaporkan telah merusak lingkungan laut dan melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi empat perusahaan tambang nikel terlibat dalam pelanggaran serius dalam operasionalnya.

Perusahaan yang terlibat termasuk PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Operasi mereka berlangsung di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, dan Batang Pele, yang semuanya berada dalam Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat.

Pelanggaran ini terungkap setelah KLHK melakukan pemeriksaan di lapangan. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan, “Keempat perusahaan tersebut ditemukan tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah, reklamasi lahan, dan pelanggaran tata kelola pulau kecil.”

Dampak dari operasi penambangan ini tidak hanya mencemari wilayah pesisir tetapi juga mengakibatkan penumpukan sedimen yang menimbulkan bahaya bagi terumbu karang dan biota laut yang ditemukan di perairan Raja Ampat. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu tempat dengan keanekaragaman hayati laut.

Terkait pelanggaran ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan mewajibkan pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Penambangan di pulau kecil yang berdampak besar terhadap ekosistem laut tidak bisa dibiarkan. Ini soal keadilan antargenerasi,” tegas Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain tindakan pemerintah, anggota parlemen juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Novita Hardini, anggota Komisi VII DPR, menekankan bahwa kegiatan penambangan di wilayah yang dilindungi seperti Raja Ampat tidak dapat ditoleransi. “Kita tidak bisa kompromi dalam urusan lingkungan,” tegasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil para pemegang izin yang diduga melanggar peraturan. “Kami akan evaluasi dan kalau terbukti, kami cabut izinnya,” ungkapnya.

Proses evaluasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengorbankan kelestarian alam Raja Ampat. (EBN)

Sumber:

https://emedia.dpr.go.id/2025/06/05/soroti-aktivitas-tambang-nikel-di-raja-ampat-novita-hardini-tidak-ada-kompromi/

https://lestari.kompas.com/read/2025/06/06/070200786/klh-sanksi-4-tambang-nikel-di-raja-ampat-terbukti-lakukan-pelanggaran-serius

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7950046/tambang-nikel-diduga-rusak-ekosistem-raja-ampat-menteri-esdm-klh-evaluasi

Tag: ekosistem lautindonesialautnikelpapuapemerintahraja ampatrusaktambangtambang nikelviral

Terkait Pos-pos

Artikel

“Ganti Kimpul” dan Kebangkitan Umbi Lokal di Media Sosial

oleh lpmneraca
Agustus 16, 2026
0

Oleh: Shofy Aulia SimanungkalitBelakangan ini, satu nama yang cukup sering muncul di media sosial adalah kimpul. Umbi yang sebelumnya mungkin...

Baca lebih lanjut

Saat Organisasi Berubah Jadi Ajang Pembuktian Diri

Agustus 15, 2026

Kembali ke Rasa Asli Matcha

Agustus 13, 2026

Eating Disorder di Kalangan Remaja

Juli 21, 2026

LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Juli 18, 2026

Belajar Berdamai dengan Hal yang Tak Bisa Dikendalikan: Ulasan The Let Them Theory

Juli 11, 2026

Popular Posts

Uncategorized

DEM Sumut dan APMI Gelar National Energi Policy Forum 2026, Bahas Mandatori Biodiesel B50

oleh lpmneraca
September 16, 2026
0

Medan | Neraca – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara bersama Asosiasi Planters Muda Indonesia (APMI) Wilayah Sumatera Utara menggelar...

Baca lebih lanjut

DEM Sumut dan APMI Gelar National Energi Policy Forum 2026, Bahas Mandatori Biodiesel B50

HMPS TRPL Polmed Resmi Berganti Kepengurusan, Bawa Semangat Evaluasi dari Dalam

Merangkai Kebersamaan di Awal Perjalanan Melalui Kegiatan Adhigana Banking 2026

JarSpace 2026 Hadirkan Ruang Eksplorasi Desain Visual dan Ilustrasi

Tiga Hari Usai, 3.269 Mahasiswa Baru Polmed Siap Memulai Langkah di Dunia Kampus

Bekal Baru Sebelum Kuliah Dimulai, PKKMB Polmed Hari Kedua Soroti Pengembangan Diri

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru