Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Artikel

Femisida: Kegagalan Negara Untuk Melindungi Perempuan

lpmneraca oleh lpmneraca
April 9, 2026
dalam Artikel
0 0
0

Sumber foto: https://www.womankind.org.uk/wp-content/uploads/2023/11/Femicide-image-1.png

32
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Aurelya Christine Napitupulu 

Istilah feminisida atau femisida masih terdengar asing bagi sebagian orang, terutama di Indonesia. Namun, istilah ini telah hadir sejak lama dan terus menghantui tiap perempuan. Femisida dapat terjadi di berbagai tempat, seperti rumah, sekolah, jalanan, bahkan wilayah konflik sekalipun.

Femisida terdiri dari dua kata, yakni: Femi yang berarti female atau perempuan dan sida dari kata caedera yang berarti pembunuhan. Dengan demikian, femisida dapat diartikan sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena dia perempuan. Ini adalah puncak kekerasan yang dapat dilakukan terhadap perempuan.

Guna mempermudah pemahaman mengenai femisida, WHO Pelopor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan tentang kekerasan terhadap perempuan, Deklarasi Wina, dan UN Women and UNODC, inter-agency working document (victim dissaggregations) telah  menetapkan sembilan perbuatan yang termasuk femisida, yaitu:

  1. Femisida Inti. Yaitu tindakan femisida yang dilakukan oleh orang terdekat, mulai dari pasangan, keluarga, dan pihak lain.
  2. Femisida Buday Yaitu segala tindakan femisida yang masih bersangkutan dengan kebudayaan seperti femisida atas nama kehormatan, femisida terkait mahar, femisida ras, suku, dan etnis, femisida terkait tuduhan sihir, dan femisida bayi.
  3. Femisida Konteks Konflik Bersenjata. Perempuan rentan menjadi target utama untuk tindakan pembunuhan hingga kekerasan seksual di wilayah konflik.
  4. Femisida Konteks Industri Seks Komersial. Yaitu pembunuhan oleh klien atau pihak lain terhadap pekerja seks.
  5. Femisida perempuan dengan disabilitas. Yaitu tindak pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
  6. Femisida Orientasi Seksual dan Identitas Gender.
  7. Femisida di Penjara. Yaitu tindakan pembunuhan terhadap tahanan perempuan.
  8. Femisida Non Intim. Yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pihak yang tak memiliki hubungan intim (pacar, mantan, suami, dan keluarga) dengan korban.
  9. Femisida Pegiat HAM. Yaitu pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan yang merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur hal-hal di atas. Namun, istilah femisida belum digunakan di dalam hukum atau kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, jumlah kasus femisida di Indonesia ternyata cukup banyak.     

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, terdapat 159 kasus femisida di Indonesia sepanjang tahun 2023. Adapun lima daerah dengan kasus terbanyak ialah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Riau.

Pemberitaan femisida terbanyak ialah femisida intim, mencapai 50% hingga 60% dari total kasus. Diikuti dengan pemberitaan femisida non intim dan jenis femisida lainnya. Hal ini mengungkapkan bahwa perempuan rentan dibunuh oleh orang-orang terdekatnya.

Tak hanya itu, menurut Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024, tindakan femisida dalam isu pelanggaran HAM berat juga pernah terjadi di Indonesia, yakni pada pemerkosaan massal Mei 1998 juga penangkapan dan pembunuhan perempuan pada 1965–1966.

Selain itu, perlu diingat bahwa femisida tidak selalu berbentuk kekerasan secara langsung. Beberapa hal lain seperti kematian Ibu akibat layanan kesehatan yang buruk juga bentuk dari femisida. Contohnya ialah tindakan aborsi. Pada tahun 2022, WHO mencatat Indonesia memiliki sekitar 1,7 juta kasus aborsi per tahun, dan sebagian besar tidak dilakukan dengan aman. Kriminalisasi terhadap para perempuan yang melakukan tindakan tersebut juga memperburuk situasi ini.

Istilah femisida juga merujuk pada kegagalan negara dalam melindungi perempuan. Tindakan femisida telah terjadi di berbagai daerah, dengan korban dari berbagai umur. Namun, hingga saat ini negara belum juga membuat kebijakan atau hukum yang melindungi perempuan dan mencegah kejahatan berbasis gender seperti femisida.

Selain itu, perbaikan fasilitas kesehatan, jalan, dan fasilitas hingga pelayanan umum juga akan menjadi langkah yang baik bagi pemerintah untuk hadir dan melindungi para perempuan di Indonesia.

Referensi:

https://magdalene.co/story/apa-itu-feminisida/

https://narasi.tv/read/narasi-daily/apa-itu-femisida/5

https://www.dandapala.com/opini/detail/femisida-dalam-kerangka-hukum-indonesia

https://bincangperempuan.com/femisida-memahami-kekerasan-berbasis-gender-dan-tindakan-pencegahannya/

Tag: artikelfemisidaperempuan

Terkait Pos-pos

Artikel

Bukit Lawang, Destinasi Ekowisata Orangutan di Sumatra Utara

oleh lpmneraca
Mei 16, 2026
0

Penulis: Agnes Anggriani Lumban GaolBukit Lawang merupakan sebuah desa wisata yang terletak di tepi Sungai Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara....

Baca lebih lanjut

“Laut Bercerita”: Kisah Aktivisme dan Jejak yang Hilang di Penghujung Orde Baru

Mei 14, 2026

Na Willa: Cara Sederhana Film Ini Mengajak Kita Kembali Jadi Anak-Anak

Mei 3, 2026

Makna Lagu “Bila” Raisa: Perjalanan Emosional dari Penolakan hingga Keikhlasan

April 26, 2026

Dubai Chewy Cookie:Tren Kuliner Viral dengan Tekstur Unik dan Cerita Menarik

April 8, 2026

Nada yang Terputus: Trauma dan Pemulihan dalam Broken Strings

Maret 28, 2026

Popular Posts

UKM

Kolaborasi dengan Wardah, UKM EPS Polmed Bahas Pentingnya Bahasa Inggris di Dunia Kerja

oleh lpmneraca
Mei 26, 2026
0

Medan | Neraca – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) English Public Speaking (EPS) sukses menyelenggarakan acara talkshow edukatif yang berfokus pada...

Baca lebih lanjut

Kolaborasi dengan Wardah, UKM EPS Polmed Bahas Pentingnya Bahasa Inggris di Dunia Kerja

Pelantikan UKM Suara USU Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Independensi Pers Mahasiswa

Polemik Revitalisasi Gereja Oikumene Chapel USU, Transparansi dan Komunikasi Dipertanyakan

Di Balik Prestasi Akbar Fiki: Semangat, Dedikasi, dan Tekad Mahasiswa Polmed Menuju LLDikti Wilayah I

Lumira Organizer Gelar Kegiatan Edukasi Self-Love Untuk Anak-anak SaSuDe

BEM Politeknik Negeri Medan Gelar Nonton Bareng Film Dokumenter “PESTA BABI”

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru