Medan | Neraca – WALHI Sumatera Utara bersama Perkumpulan KATALOGI menggelar Lokakarya Bedah APBD Persampahan Kota Medan untuk Penguatan Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 pada 29–30 Mei 2026 di PAX Coffee, Medan Selayang. Kegiatan ini mempertemukan organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, jurnalis, komunitas lingkungan, dan pegiat bank sampah guna memperkuat kapasitas publik dalam mengawal pengelolaan sampah melalui instrumen anggaran daerah.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta tidak hanya dibekali kemampuan membaca dan menganalisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga diajak membedah secara langsung struktur anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk melihat sejauh mana keberpihakan fiskal pemerintah terhadap persoalan persampahan.
Membaca APBD sebagai Amanah Rakyat
Hari pertama lokakarya difokuskan pada penguatan kapasitas peserta dalam memahami konstruksi APBD. Materi disampaikan oleh Irvan Hamdani Hsb dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara.
Dalam pemaparannya, Irvan menegaskan bahwa APBD tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif atau formalitas tahunan. APBD merupakan pengejawantahan amanah rakyat yang dititipkan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk dikelola demi kepentingan publik.
Menurutnya, seluruh sumber pendapatan daerah—mulai dari pajak, retribusi, laba BUMD, hingga pinjaman daerah—pada hakikatnya berasal dari masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada publik.
“Proses penganggaran selalu memiliki dua dimensi yang saling bertarung, yaitu teknokratis dan politis. Jika publik tidak memahami cara membaca dokumen dan regulasi pelindungnya, maka anggaran pelayanan dasar seperti persampahan akan selalu kalah oleh kepentingan politik jangka pendek birokrasi,” ujarnya.
Anatomi Masalah: Sektor Sampah yang Terabaikan
Berdasarkan kajian kritis FITRA Sumut, salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah adalah rendahnya kemandirian fiskal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai kabupaten/kota masih relatif rendah sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat tetap tinggi.
Ironisnya, ketika pemerintah daerah berupaya meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi, termasuk retribusi sampah, masyarakat sering kali tidak merasakan peningkatan kualitas layanan yang sebanding dengan beban yang ditanggung.
Ketimpangan juga terlihat dari struktur belanja daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima dari pemerintah pusat banyak terserap untuk membiayai belanja pegawai dan operasional birokrasi. Akibatnya, ruang fiskal untuk sektor pelayanan dasar, seperti pengelolaan sampah, pembangunan infrastruktur persampahan, pengadaan armada pengangkut, hingga program pemilahan sampah dari sumber menjadi sangat terbatas.
Empat Langkah Mengawal APBD
Untuk memperkuat kapasitas advokasi peserta, FITRA Sumut memperkenalkan metode analisis APBD yang terdiri atas empat tahapan utama.
Pertama, mempelajari dokumen perencanaan, mulai dari RKA setiap OPD hingga dokumen makro seperti RPJMD dan KUA-PPAS.
Kedua, melakukan perbandingan historis dengan mengumpulkan dokumen APBD minimal tiga tahun terakhir guna melihat tren alokasi anggaran serta tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku.
Ketiga, menganalisis kewajaran dan ketaatan anggaran dengan mengkritisi berbagai pos belanja untuk melihat apakah anggaran benar-benar berpihak pada pelayanan publik atau lebih banyak terserap untuk kebutuhan birokrasi.
Keempat, menyusun kesimpulan dan rekomendasi dalam bentuk catatan kritis maupun alternatif kebijakan yang dapat digunakan dalam forum advokasi dan dialog dengan pemerintah daerah.
Kritik terhadap Minimnya Partisipasi Publik
Diskusi pada hari pertama juga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dinilai masih bersifat formalitas. Forum yang seharusnya menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan kerap gagal mengakomodasi aspirasi kelompok akar rumput, komunitas pengelola sampah, dan kelompok rentan lainnya.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya sistem akuntansi, kurang optimalnya pengelolaan aset daerah, serta minimnya akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting seperti RKA, KUA-PPAS, dan LKPJ.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, FITRA Sumut merekomendasikan peningkatan kemandirian fiskal daerah, perbaikan struktur alokasi belanja, penguatan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang, serta perluasan akses keterbukaan informasi melalui sistem data terbuka yang dapat diakses publik.
Menguliti Data Riil APBD Kota Medan
Jika hari pertama berfokus pada teori dan metodologi, maka hari kedua diarahkan pada praktik langsung. Peserta membedah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 63 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Kota Medan dan menganalisis struktur anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang mencapai Rp185,1 miliar.
Secara umum, struktur anggaran DLH Kota Medan Tahun Anggaran 2026 terdiri atas:
Belanja Pegawai: Rp34.224.236.030
Belanja Barang: Rp17.899.554.944
Belanja Jasa: Rp96.827.879.780
Belanja Modal: Rp51.959.365.143
Hasil analisis menunjukkan bahwa distribusi anggaran pada masing-masing program kerja masih didominasi oleh Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
Rincian Alokasi Anggaran per Program
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program ini menjadi pos dengan alokasi terbesar sekaligus satu-satunya program yang menyerap seluruh Belanja Pegawai DLH.
Belanja Pegawai: Rp34.224.236.030
Belanja Barang: Rp17.549.244.575
Belanja Jasa: Rp95.803.877.630
Belanja Modal: Rp51.777.872.111
2. Program Pengelolaan Persampahan
Sebagai program yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik, alokasi anggaran yang diterima meliputi:
Belanja Barang: Rp128.224.411
Belanja Jasa: Rp304.300.000
Belanja Modal: Rp19.315.397
3. Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Belanja Barang: Rp101.999.962
Belanja Jasa: Rp260.816.000
Belanja Modal: Rp3.250.225
4. Program Perencanaan Lingkungan Hidup
Belanja Barang: Rp2.027.250
Belanja Jasa: Rp249.900.000
Tidak terdapat alokasi Belanja Pegawai maupun Belanja Modal.
5. Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
Belanja Barang: Rp87.090.011
Belanja Jasa: Rp114.964.800
Belanja Modal: Rp156.148.853
6. Program Teknis dan Edukasi Lingkungan
Peningkatan Edukasi dan Pelatihan Lingkungan Hidup
Belanja Barang: Rp24.702.482
Belanja Jasa: Rp68.499.350
Belanja Modal: Rp2.778.557
Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup
Belanja Barang: Rp4.900.623
Belanja Jasa: Rp12.742.000
Pengendalian B3 dan Limbah B3
Belanja Barang: Rp2.027.250
Belanja Jasa: Rp12.780.000
Pembinaan dan Pengawasan Izin PPLH
Belanja Barang: Rp1.332.375
Berdasarkan pemetaan tersebut, peserta lokakarya menilai bahwa sebagian besar anggaran DLH Kota Medan masih terkonsentrasi pada program penunjang birokrasi. Sementara itu, program-program yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan persampahan dan perlindungan lingkungan memperoleh porsi yang relatif lebih kecil. Temuan ini kemudian menjadi salah satu dasar diskusi mengenai keberpihakan fiskal Pemerintah Kota Medan terhadap pengelolaan sampah dan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Ketimpangan Anggaran dan Ketergantungan terhadap Dana Pusat
Temuan tersebut menjadi dasar diskusi kritis peserta lokakarya. Dominasi anggaran pada program penunjang birokrasi dibandingkan program pengelolaan persampahan dinilai menunjukkan ketimpangan prioritas dalam kebijakan fiskal daerah.
Minimnya alokasi belanja modal pada program persampahan juga mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota Medan masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Peserta menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat keberlanjutan program pengurangan sampah dari sumber karena daerah belum memiliki kapasitas pendanaan yang cukup kuat untuk mendukung pengelolaan sampah secara mandiri.
Menagih Keberanian Politik Anggaran
Pada akhir kegiatan, WALHI Sumut dan KATALOGI merumuskan catatan kebijakan yang mendorong Pemerintah Kota Medan dan DPRD untuk melakukan restrukturisasi APBD dengan mengalihkan sebagian belanja penunjang birokrasi ke sektor pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengolahan sampah organik di tingkat lingkungan, mendukung program reduksi sampah dari hulu, serta memberikan jaminan keberlanjutan bagi pekerja sektor informal seperti pemulung.
Lokakarya ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh keberanian politik dalam mengalokasikan anggaran yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, WALHI Sumut dan KATALOGI berharap lahir gerakan pengawasan anggaran yang lebih kritis dan partisipatif sehingga setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat dapat digunakan secara efektif untuk menjawab persoalan persampahan di Kota Medan. (PEM)