Medan | Neraca – Dewan Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan resmi mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis Pertama kepada Presiden Mahasiswa Ahmad Arya Attallah dan Wakil Presiden Mahasiswa Amru Disyacitta Siswanto atas dugaan pelanggaran koordinasi program kerja. Surat bernomor 09/DPM-POLMED/VII/2026 tersebut diterbitkan pada 4 Juli 2026 dan diumumkan kepada publik melalui media sosial resmi DPM Polmed pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penerbitan surat ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa terkait kejelasan dasar keputusan yang diambil.
Dalam surat tersebut, DPM menilai BEM Polmed tidak menjalankan kewajiban koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Polmed serta melanggar Pasal 4A ayat (4), (6), dan (7) Ketetapan DPM Polmed Nomor 18 Tahun 2025 tentang Prosedur Hubungan Kerja DPM dan BEM. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban pengesahan program kerja, penyampaian laporan berkala, serta tanggapan terhadap hak interpelasi dan hak angket yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan organisasi.
Peringatan tertulis ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Istimewa DPM Polmed yang dilaksanakan pada 11 Juni 2026. Dalam forum tersebut, DPM menilai persoalan koordinasi antara BEM dan DPM telah berlangsung berulang dan belum terselesaikan melalui mekanisme sebelumnya. DPM juga meminta BEM untuk meningkatkan koordinasi dalam setiap pelaksanaan program kerja, serta menegaskan bahwa pelanggaran yang terus berulang dapat berujung pada sanksi lanjutan hingga rekomendasi pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum DPM Polmed, Zulfarna Tamba, menyampaikan bahwa persoalan koordinasi bukanlah hal baru. Ia menilai sejumlah kementerian di bawah BEM masih belum optimal dalam menyampaikan informasi kegiatan kepada DPM, meskipun telah beberapa kali diingatkan dalam berbagai forum sebelumnya.
Sebelum keputusan penerbitan surat peringatan diambil, DPM melalui Komisi I telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menampung masukan terkait kinerja BEM. Namun, forum tersebut dinilai belum mampu memberikan penyelesaian yang konkret, sehingga pembahasan dilanjutkan ke Sidang Istimewa. DPM juga menegaskan bahwa publikasi surat peringatan dilakukan sesuai kewenangan karena keputusan tersebut dihasilkan dalam forum terbuka.
Ketua Komisi I DPM Polmed, Ryan Rizki Siregar, menyatakan bahwa keputusan penjatuhan sanksi telah melalui tahapan yang panjang, mulai dari mitigasi hingga pembinaan. Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran yang terjadi secara berulang, seperti keterlambatan penyampaian surat kegiatan, publikasi informasi tanpa konfirmasi, serta minimnya koordinasi dalam pelaksanaan program kerja.
Di sisi lain, Presiden Mahasiswa Ahmad Arya Attallah mengaku terkejut atas terbitnya surat peringatan tersebut. Ia menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya yang secara jelas menjelaskan bentuk pelanggaran yang dimaksud. Menurutnya, BEM telah berupaya meminta penjelasan kepada DPM, namun respons yang diberikan belum mampu memberikan rincian yang memadai.
Ahmad Arya mengakui adanya keterlambatan dalam pengiriman beberapa surat kegiatan. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut telah dikomunikasikan sebelumnya kepada pihak terkait. Ia juga mempertanyakan hasil Sidang Istimewa yang dinilai tidak secara eksplisit memutuskan pemberian surat peringatan kepada Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
Selain itu, ia menyoroti adanya perbedaan penafsiran antara DPM dan BEM terkait istilah surat peringatan dan sanksi, yang menurutnya belum diatur secara tegas dalam peraturan organisasi. BEM berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat lanjutan guna membahas persoalan tersebut secara resmi dan memperoleh kejelasan.
Polemik ini turut meluas ke media sosial melalui interaksi antara pihak DPM dan Presiden Mahasiswa, yang mencerminkan adanya ketegangan komunikasi di luar forum resmi. Meski demikian, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan ini diharapkan tidak dipandang sebagai konflik antarlembaga, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan organisasi yang berjalan sesuai aturan. Komunikasi lanjutan melalui forum resmi direncanakan untuk mencari solusi bersama. (EBN)