Medan | Neraca – Isu mengenai komitmen kebangsaan kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah melibatkan seorang alumni beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Perdebatan muncul setelah ia diketahui mendaftarkan kedua anaknya sebagai warga negara asing dan menyampaikan pernyataan bahwa status tersebut dinilai akan memberi privilege tertentu dibandingkan menjadi WNI.
Pilihan tersebut pada dasarnya merupakan ranah pribadi. Namun, pernyataan tersebut dengan mudah memantik diskusi tentang batas antara hak individu dan tanggung jawab moral, terlebih karena beasiswa yang ia terima berasal dari program negara yang dibiayai oleh dana publik di Indonesia. Dari sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana penerima beasiswa negara memiliki komitmen kebangsaan yang diharapkan oleh masyarakat.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, seorang alumni penerima beasiswa LPDP berinisal DS mengunggah video di platform Instagram yang memperlihatkan dirinya tengah membuka sebuah paket berisi surat dari Home Office Inggris. Surat tersebut menyatakan bahwa anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam video itu, DS juga menunjukkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut. ”I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.
Sebagai salah satu program strategis pemerintah, LPDP dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang guna mendukung percepatan pembangunan negara. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, pendanaan LPDP berasal dari Dana Abadi yang dijamin keberlanjutannya untuk generasi berikutnya. Sumber Dana Abadi tersebut terdiri atas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto turut menanggapi perdebatan ini. ”LPDP adalah investasi jangka panjang bangsa untuk melahirkan SDM unggul di Indonesia. Karena itu, selain kapasitas keilmuan yang tinggi, integritas, komitmen, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat utama,” tuturnya.
Program beasiswa ini mengikat penerimanya dalam kewajiban formal yang jelas dan biasanya tercantum dalam kontrak, di antaranya menyelesaikan studi tepat waktu, tidak mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, serta wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia. Selama kewajiban administratif ini dipenuhi, secara hukum tidak ada pelanggaran kontrak.
Meski demikian, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari hak individu dalam menentukan masa depan keluarga. Dalam dunia yang semakin terhubung, kewarganegaraan kerap dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pendidikan, mobilitas, dan peluang global. Banyak keluarga memandang akses internasional sebagai bentuk investasi masa depan anak.
Di tengah situasi sosial yang sensitif, pernyataan yang terkesan merendahkan status WNI mudah memicu respons emosional. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, sebagian anak muda kerap mengekspresikan kekecewaan terhadap kondisi dalam negeri melalui berbagai narasi di media sosial yang dapat dibaca sebagai bentuk penolakan terhadap identitas nasional. Namun, ketika seseorang yang pernah memperoleh dukungan negara secara finansial menyampaikan pernyataan yang terkesan merendahkan kewarganegaraan, publik cenderung memaknainya sebagai inkonsistensi moral.
Seseorang dapat saja tinggal di luar negeri, memiliki jaringan internasional, bahkan keluarga dengan kewarganegaraan berbeda, namun tetap memberikan kontribusi bagi Indonesia melalui karya, kolaborasi, maupun investasi pengetahuan. Sebaliknya, status kewarganegaraan tanpa kontribusi juga tidak serta-merta mencerminkan komitmen yang substantif.
Permasalahan ini bukan terletak pada pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada sensitivitas dan cara penyampaian di ruang publik. Setiap orang tua berhak menentukan yang terbaik bagi anaknya, termasuk dalam hal kewarganegaraan selama tidak melanggar hukum. Namun, ketika keputusan tersebut disertai narasi yang seolah menempatkan kewarganegaraan Indonesia pada posisi yang kurang bernilai, wajar apabila publik bereaksi.
Komitmen kebangsaan tidak harus selalu diukur dari kewarganegaraan, melainkan dari kontribusi nyata dan konsistensi sikap terhadap bangsa. Kebebasan memilih tetap perlu disertai empati dalam berkomunikasi. Dengan demikian, polemik ini seharusnya menjadi refleksi bersama tentang bagaimana kita memaknai nasionalisme di era global, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial. (AS)
Referensi:
https://lpdp.kemenkeu.go.id/en
https://artikel.pajakku.com/mengulik-sumber-dana-beasiswa-lpdp-ada-dari-pajak