Neraca – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, menjadi babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik sejak penyelidikan dimulai.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Meski demikian, putusan itu langsung direspons oleh tim kuasa hukum Nadiem dengan menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan hakim belum mencerminkan fakta persidangan secara utuh.
Perkara ini berawal dari program pengadaan Chromebook yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah saat itu mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk pengadaan perangkat teknologi guna mendukung pembelajaran di sekolah.
Namun, dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam penentuan spesifikasi perangkat yang dipilih. Chromebook dinilai tetap dipaksakan menjadi pilihan utama meskipun terdapat hasil kajian yang menunjukkan perangkat tersebut kurang efektif digunakan di sejumlah daerah dengan keterbatasan akses internet.
Majelis hakim menilai kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keputusan pengadaan tetap dijalankan meskipun terdapat masukan dari tim teknis yang mempertanyakan efektivitas penggunaan Chromebook dalam kondisi infrastruktur digital Indonesia yang belum merata.
Meski mayoritas majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam pertimbangannya, Andi Saputra menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Nadiem memiliki niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kebijakan pengadaan Chromebook merupakan kebijakan publik yang dilaksanakan untuk mendukung transformasi pendidikan dan belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena hasil pelaksanaannya tidak sesuai harapan.
Ia juga menilai proses pengambilan keputusan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk tim teknis dan pejabat terkait, sehingga tanggung jawab pidana tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Nadiem. Selain itu, hakim berpendapat belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima Nadiem dari pelaksanaan proyek tersebut.
Di sisi lain, majelis hakim yang menjatuhkan vonis menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi sehingga terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan menghormati proses peradilan, tetapi menegaskan akan mengajukan banding. Menurut pihak pembela, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan majelis hakim.
Proses banding tersebut akan menjadi tahapan lanjutan dalam perkara ini. Hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih terus berlangsung sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. (SAS)
Referensi:
https://www.liputan6.com/news/read/8119744/nadiem-makarim-divonis-10-tahun-kasus-korupsi-chromebook