Neraca – Keputusan melepas status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ketika Kementerian Hukum mencatat hampir 8.000 WNI telah melepas kewarganegaraannya dalam lima tahun terakhir, fenomena tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mendorong perpindahan kewarganegaraan.
Menurut Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, jumlah tersebut masih bersifat perkiraan dan terus mengalami perubahan seiring adanya permohonan baru.
“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir. Kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujarnya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dulyono menambahkan bahwa pernikahan dengan warga negara asing (WNA) menjadi alasan yang paling banyak melatarbelakangi WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Selain itu, keputusan tersebut juga didorong oleh keinginan pribadi untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh kesempatan kerja di luar negeri.
Di samping alasan pribadi, pelepasan kewarganegaraan juga dipengaruhi oleh kebijakan ketat dari negara tujuan. Sejumlah negara tidak mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga warga negara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan melalui naturalisasi harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Negara-negara seperti China, Nepal, Myanmar, Kuwait, dan Laos termasuk di antara negara yang menerapkan pembatasan tersebut, meskipun mekanisme penerapannya berbeda-beda di setiap negara.
Fenomena ini juga terjadi di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri. Sejak awal 2025, tagar #KaburAjaDulu ramai diperbincangkan di media sosial sebagai wadah berbagi informasi mengenai peluang kerja, beasiswa, dan kehidupan di luar negeri. Di sisi lain, tagar tersebut mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap prospek karier dan kesempatan yang tersedia di dalam negeri.
Dalam kajian Fenomena Brain Drain di Kalangan Generasi Muda: Tantangan Cinta Tanah Air di Era Globalisasi, perpindahan talenta ke luar negeri dikaitkan dengan fenomena brain drain, yakni berpindahnya tenaga kerja terampil atau individu berpendidikan ke negara lain untuk memperoleh peluang yang dinilai lebih baik.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa keputusan sebagian WNI untuk menetap atau berpindah kewarganegaraan tidak selalu didorong oleh alasan pribadi semata, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai kondisi di dalam negeri yang belum mampu memenuhi harapan terhadap karier, pendidikan, maupun kualitas hidup. Penelitian tersebut mengidentifikasi kombinasi faktor pendorong (push factor), seperti keterbatasan lapangan kerja, peluang pengembangan karier, dan dukungan terhadap riset di dalam negeri, serta faktor penarik (pull factor) dari negara tujuan yang menawarkan kualitas hidup lebih baik, jenjang karier yang lebih jelas, dan penghargaan yang lebih tinggi terhadap kompetensi profesional.
Meski demikian, tingginya mobilitas masyarakat Indonesia ke berbagai negara tidak dapat disamakan begitu saja dengan pelepasan kewarganegaraan. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan GoodStats secara konsisten mencatat bahwa sebagian besar diaspora Indonesia tetap mempertahankan statusnya sebagai WNI.
Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan jumlah diaspora terbesar yang mencapai lebih dari 2,5 juta jiwa yang tersebar di KBRI Kuala Lumpur, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching, KRI Tawau, dan KJRI Penang. Jumlah tersebut menjadikan Malaysia sebagai negara tujuan utama diaspora Indonesia, disusul oleh negara-negara seperti Arab Saudi, Belanda, Taiwan, dan Singapura. Sebagian besar dari mereka menetap di luar negeri murni untuk bekerja, menempuh
Namun, bagi sebagian kecil WNI yang pada akhirnya mantap memilih menjadi warga negara lain melalui proses naturalisasi, Indonesia memiliki regulasi ketat yang mengaturnya. Ketentuan mengenai kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi warga negara dewasa. Artinya, seseorang tidak dapat secara bersamaan mempertahankan status sebagai WNI dan warga negara asing, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur bagi anak hasil perkawinan campuran.
Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing, atau memiliki paspor negara asing yang masih berlaku. Nama warga yang kehilangan kewarganegaraan tersebut kemudian diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia. Kendati demikian, Undang-Undang tetap memberikan kesempatan bagi mantan WNI untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme rekuperasi yang berlaku.
Fenomena perpindahan kewarganegaraan ini sebenarnya bukan kali pertama mencuat ke publik. Pada Juli 2023, saat isu perpindahan ribuan WNI menjadi warga negara Singapura ramai diperbincangkan, Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR), Tuti Budirahayu, sempat memberikan pandangannya. Menurut Tuti, perpindahan kewarganegaraan adalah hak setiap individu sehingga pemerintah tidak perlu bersikap mengekang.
Namun, ia menegaskan bahwa jika fenomena ini terjadi secara berulang dan dalam jumlah yang terus meningkat, kondisi tersebut wajib menjadi alarm bagi penentu kebijakan.
“Masalahnya kalau ini menjadi berbondong-bondong berarti ada sesuatu yang salah di Indonesia. Mungkin saja mereka bermigrasi karena nggak nyaman lagi tinggal di sini. Berarti pemerintah Indonesia tidak memberikan iklim yang baik untuk mereka. Inilah sebetulnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah,” ujarnya dalam wawancara yang dipublikasikan UNAIR pada 14 Juli 2023, yang kini kembali relevan sebagai refleksi atas data terbaru Kementerian Hukum. (AS)
Referensi:
https://za.iasservices.org.uk/which-countries-do-not-allow-dual-citizenship/#donot
https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/view/2134/1861
https://goodstats.id/infographic/sebaran-diaspora-indonesia-di-luar-negeri-nRGUy
https://www.kpu.go.id/dmdocuments/Data_Agregat_WNI.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40176/uu-no-12-tahun-2006