Melepas Status WNI: Antara Hak Individu dan Persoalan Dalam Negeri
Neraca – Keputusan melepas status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ketika Kementerian...
Baca lebih lanjutMedan | Neraca – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) pada Kamis, (22/02) yang lalu di Ruang Perpustakaan lantai 3 Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Humas UMSU, Dr. Ribut Priadi, S.Sos, M.I.Kom, Pembina UKM – LPM Teropong, Dr. Muhammad Arifin, M.Pd, beberapa alumni LPM Teropong, serta beberapa Ormawa LPM dari sekitar Medan dan LPM Neraca.
Terdapat enam agenda yang dilakukan pada Musyawarah Besar ini, yaitu persiapan acara, pembukaan, pembacaan Al-Qur’an dan saritilawah, menyanyikan dua lagu yaitu Indonesia Raya dan Mars Muhammadiyah, pemutaran video ucapan oleh Ormawa & seluruh LPM di Indonesia, dilanjutkan dengan kata sambutan dan dokumentasi bersama.
Terdapat penyampaian kata sambutan, Ketua Panitia Ahmad Zacky Parinduri, Pemimpin Umum Andini Rizky, Ketua Format Abangda Andi Yusri, Sos yang diwakili oleh alumni Rizky Situmorang, Pembina UKM LPM-Teropong UMSU Abangda Dr. Muhammad Arifin, M.Pd, dan Pihak Rektorat UMSU yang diwakili oleh Dr. Ribut Priadi, S.Sos, M.I.Kom memberikan sambutan dan pembukaan.
Pada pembahasan Mubes ini, LPM Teropong menjelaskan mengenai terbentuknya LPM Teropong. Pers Mahasiswa Teropong merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM Teropong UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU. (JM)
Neraca – Keputusan melepas status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ketika Kementerian...
Baca lebih lanjutOleh: Shofy Aulia SimanungkalitDirilis pada 29 Maret 2024, lagu "Foto Kita Blur" dari Sal Priadi menjelma menjadi salah satu karya...
Baca lebih lanjut