Medan | Neraca – Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diterima pada tahun 2024 menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Semula, pengangkatan CPNS direncanakan pada 1 Oktober 2024, namun ditunda hingga 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh efisiensi anggaran, melainkan untuk mengoptimalkan pengisian formasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, formasi CASN Tahun Anggaran 2024 baru terisi 72,69 persen, sedangkan formasi calon PPPK 2024 baru mencapai 67,3 persen. Dengan adanya perubahan jadwal ini, pemerintah berharap dapat mengisi kekosongan formasi secara optimal.
Keputusan ini berdampak serius bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus. Banyak di antara mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat sebagai ASN. Namun, dengan adanya penundaan ini, mereka menghadapi risiko kehilangan penghasilan selama masa tunggu.
Selain itu, tenaga honorer yang telah lama bekerja dengan harapan diangkat menjadi PPPK merasa sangat kecewa. Penundaan ini memperpanjang masa ketidakpastian mereka dalam memperoleh status kepegawaian yang jelas.
Kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Di media sosial, tagar #SaveCPNS2024 menjadi tren, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap isu ini. Selain itu, beberapa situs web yang menentang kebijakan ini mengalami lonjakan pengunjung sebagai bentuk protes dan dorongan untuk mempercepat pengangkatan ASN.
Ombudsman Republik Indonesia memberikan lima catatan kritis terkait penundaan ini, salah satunya adalah perlunya transparansi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah kepada calon ASN. Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian mengenai jadwal pengangkatan CASN dan PPPK. Selain itu, transparansi dalam proses administrasi dan komunikasi yang baik dengan calon ASN menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Pemerintah juga harus memastikan bahwa penundaan ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik. (EBN)
Referensi:
https://cpns.kompas.com/read/2025/03/07/10405771/alasan-pemerintah-tunda-pengangkatan-cpns-dan-pppk
https://www.tempo.co/politik/poin-poin-pernyataan-bkn-ihwal-penundaan-pengangkatan-casn-1217921