Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Artikel

Vonis 2,5 Tahun untuk Anggota TNI Pelaku Penembakan Siswa SMP, Lebih Ringan dari Warga Sipil

lpmneraca oleh lpmneraca
Agustus 11, 2025
dalam Artikel
0 0
0

Sumber : https://medan.kompas.com/read/2025/08/07/195700278/prajurit-tni-yang-tembak-mati-pelajar-divonis-25-tahun-kontras-preseden-buruk?page=all

199
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca – Kamis, 7 Agustus 2025, Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan dalam ruang sidang Sisinga Maharaja XII menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap dua terdakwa anggota TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Franciso Manalu, dalam perkara penembakan yang menewaskan seorang siswa kelas 2 SMP berinisial MAF (Muhammad Alfath Hariski) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, dihadiri oleh keluarga korban yakni, Fitriyani selaku ibu kandung korban, ketiga abang kandung korban, tante korban, dan tiga orang mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Serta teman terdakwa dari kesatuan Kodim 0204/Deli Serdang, abang terdakwa, dan lima orang jurnalis atau awak media.

Pada pukul 10.00 WIB, persidangan dimulai dengan pembacaan barang bukti, kronologi kejadian, hasil otopsi, serta keterangan para saksi baik di persidangan maupun keterangan BAP (Badan Acara Pemeriksaan) di Pomdam I/Bukit Barisan. Dari hasil otopsi, terdapat dua luka tembak yakni di punggung sebelah kiri dan dada sebelah kanan, serta luka memar di pipi, luka di kaki, dan jari kelingking kanan yang patah. Salah satu abang kandung korban Muhammad Ilham, menyatakan bahwa  keluarga korban sebelumnya tidak mengetahui hasil autopsi tersebut.

Persidangan berjalan kurang lebih dua jam lamanya hingga akhirnya pembacaan hasil putusan dilakukan. Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana: ”Melakukan Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Mati yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.

Dengan rincian, Serka Darmen Hutabarat dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp200 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 bulan penjara, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Begitu pula Serda Hendra Fransisco Manalu, dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 bulan penjara, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Hasil vonis yang sangat ringan tentu saja memicu rasa kecewa dan protes dari keluarga korban. Fitriyani selaku ibu kandung korban, histeris saat mendengar vonis hakim terhadap terdakwa. Sementara Muhammad Ilham abang kandung korban segera berdiri dari bangku pengunjung dan berteriak, mempertanyakan mengapa warga sipil yang turut serta dengan pelaku divonis 4 tahun penjara sedangkan pelaku utama hanya dihukum 2,5 tahun penjara. Bonaerges Marbun teman abang kandung korban serta presiden mahasiwa POLMED juga turut menyampaikan rasa keberatan dengan cara mengibarkan bendera One Piece yang berarti melawan ketidakadilan.

Penyampaian protes ini berakhir dengan buruk, baik Muhammad Ilham dan Bonaerges Marbun mendapatkan kekerasan dari aparat TNI. Bonaerges Marbun ditarik ke dalam ruangan sel tahanan terdakwa dengan delapan aparat TNI ikut bersamanya, dengan posisi enam orang menutupi sel tahanan terdakwa dan dua orang memukuli Bonaerges, yang mengakibatkan terdapat memar di leher belakang, punggung kiri, dan kaki. Sedangkan Muhammad Ilham dipiting dan ditarik bajunya oleh aparat TNI serta mendapat luka cakaran dan memar di perut sebelah kanan.

Muhammad Ilham berpendapat bahwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap dirinya dan Bonaerges Marbun sangatlah tidak mencerminkan sikap prajurit TNI yang sepantasnya, mengingat ia hanyalah meminta keadilan namun malah mendapatkan kekerasan.

Tak hanya vonis yang sangat ringan, Muhammad Ilham juga menilai jika persidangan yang telah dilakukan sebanyak 26 kali jauh dari kata adil dan transparan. Hal ini membuat keluarga masih mengupayakan mengajukan banding, namun upaya aju banding hanya bisa dilakukan oleh Oditur Militer, Mayor Tecki, sebagai penuntut hukum.

Mengingat tuntutan dari Oditur dari awal sangat rendah yakni 18 bulan penjara terhadap Serka Darmen Hutabarat dan 12 bulan terhadap Serda Hendra Fransisco Manalu. Hal ini membuat keluarga korban merasa pesimis jika Oditur Militer mau melakukan aju banding dikarenakan tuntutan dari Oditur sudah tercapai. (ACN)

Tag: beritapenembakansiswasmptnitrendingviral

Terkait Pos-pos

Artikel

Ghosting Bukan Sekadar Menghilang: Ketika Seseorang Meninggalkan Luka Tanpa Penjelasan

oleh lpmneraca
Oktober 25, 2026
0

Oleh: Shofy Aulia SimanungkalitDi tengah kemudahan komunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, mengakhiri sebuah hubungan seharusnya dapat dilakukan...

Baca lebih lanjut

“Ganti Kimpul” dan Kebangkitan Umbi Lokal di Media Sosial

Agustus 16, 2026

Saat Organisasi Berubah Jadi Ajang Pembuktian Diri

Agustus 15, 2026

Kembali ke Rasa Asli Matcha

Agustus 13, 2026

Eating Disorder di Kalangan Remaja

Juli 21, 2026

LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Juli 18, 2026

Popular Posts

Artikel

Ghosting Bukan Sekadar Menghilang: Ketika Seseorang Meninggalkan Luka Tanpa Penjelasan

oleh lpmneraca
Oktober 25, 2026
0

Oleh: Shofy Aulia SimanungkalitDi tengah kemudahan komunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, mengakhiri sebuah hubungan seharusnya dapat dilakukan...

Baca lebih lanjut

Ghosting Bukan Sekadar Menghilang: Ketika Seseorang Meninggalkan Luka Tanpa Penjelasan

BEM Polmed Sukses Gelar Acara Puncak “Sumatera Tech-Logic”: Wadah Inovasi dan Berekspresi Bagi Mahasiswa

REKA Project dan Rumah Kreatif Rani Ajak Anak Muda Ubah Pakaian Bekas Menjadi Produk Bernilai

Wisuda Polmed 2025/2026 Tak Sekadar Sukses, Lulusan Diminta Jadi Manusia Bernilai

Pengurus Baru SRE Polmed Siap Perluas Kolaborasi dan Tingkatkan Prestasi Organisasi

Wisuda Hari Kedua Polmed, Lulusan Kenang Perjuangan dan Bersiap Menatap Masa Depan

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru