Medan | Neraca – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menggelar pelatihan bagi pers mahasiswa (Persma) di Swiss-Belinn Medan, Selasa – Rabu (27 – 28/10/2026). Pelatihan ini membahas kebebasan berekspresi, kebebasan pers, hak asasi manusia (HAM), keamanan digital, serta pemeriksaan fakta sebagai bekal bagi mahasiswa dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Kegiatan ini dilatarbelakangi berbagai kerentanan yang masih dihadapi Persma, mulai dari kekerasan fisik, sanksi akademik, pencabutan pendanaan, hingga kriminalisasi. Dalam kerangka acuan kegiatan, LBH Pers mencatat bahwa dari 130 organisasi Persma yang terlibat dalam riset sepanjang 2023 hingga November 2025, sebanyak 71 organisasi atau 54,6 persen mengaku pernah mengalami kekerasan saat menjalankan kerja jurnalistik atau akibat karya jurnalistik mereka. Riset tersebut juga mencatat 211 kasus serangan terhadap Persma.
Salah satu materi yang dibahas dalam pelatihan ini adalah kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan HAM. Chikita Edrini Marpaung memaparkan posisi Persma dalam menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk tantangan perlindungan hukum yang dihadapi. Pembahasan turut menyinggung kriminalisasi terhadap kritik dan ekspresi serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik Persma.
Pemahaman mengenai perlindungan hukum tersebut penting agar anggota Persma dapat mengenali persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi ancaman maupun pembatasan.
Selain perlindungan hukum, keamanan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik juga menjadi perhatian. Lusty Ro Manna Malau menyampaikan materi mengenai keamanan digital, yang membahas pentingnya menjaga keamanan ketika bekerja di ruang digital.
Aspek lain yang dibahas adalah kemampuan memeriksa kebenaran informasi. Dalam materi pemeriksaan fakta, Adi Marsiela menyoroti penyebaran disinformasi dan lemahnya praktik verifikasi dalam kerja jurnalistik. Informasi yang beredar di media sosial, menurut materi tersebut, tidak seharusnya langsung digunakan sebagai bahan pemberitaan tanpa pemeriksaan dan konfirmasi.
Adi juga mengingatkan pentingnya meminta izin kepada pemilik konten, memastikan keaslian foto atau video, serta memperjelas pencantuman kredit maupun kompensasi apabila konten digunakan. Dalam proses verifikasi, jurnalis perlu memperhatikan lima pilar, yaitu asal-usul, sumber, tanggal, lokasi, dan motivasi di balik suatu konten.
Untuk mendukung proses tersebut, peserta diperkenalkan dengan sejumlah perangkat penelusuran digital, seperti Google, Yandex, Baidu, TinEye, serta pemeriksaan metadata. Materi ini juga berkaitan dengan praktik Open Source Intelligence (OSINT), yaitu penelusuran informasi melalui sumber terbuka.
Peserta kemudian mengikuti praktik identifikasi lokasi berdasarkan petunjuk visual dalam sebuah foto. Salah seorang peserta, Naila, menjelaskan bahwa ia mengamati tulisan pada objek di dalam gambar, lalu membandingkan temuannya melalui Google dan informasi dari BBC. Dari penelusuran tersebut, ia mengidentifikasi lokasi dalam foto sebagai Yangon, Myanmar.
Dalam sesi tanya jawab, peserta juga mempertanyakan posisi meme sebagai bentuk kebebasan berekspresi, terutama ketika konten tersebut menyinggung pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Diskusi kemudian membahas perbedaan antara kritik dan manipulasi informasi, serta risiko yang dapat muncul ketika ekspresi di ruang digital berhadapan dengan pihak yang merasa dirugikan.
Pelatihan ini diikuti peserta dari sejumlah lembaga pers mahasiswa di Sumatera Utara, di antaranya BOPM Wacana, LPM Dinamika UINSU, LPM Teropong UMSU, dan LPM Perspektif Insan Binjai. Pada sesi orientasi, peserta memperkenalkan diri dan menyepakati aturan bersama untuk menjaga ruang aman selama kegiatan. Kesepakatan tersebut mencakup penghormatan terhadap latar belakang peserta, larangan penggunaan istilah diskriminatif dan seksis, serta larangan melakukan kekerasan fisik maupun seksual, baik secara verbal maupun nonverbal.
Reza Adzarin, program LBH Pers, menjelaskan bahwa pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan tidak berhenti pada peserta yang hadir. Mereka diharapkan membawa materi tersebut kembali ke lembaga pers masing-masing dan menerapkannya dalam kerja jurnalistik maupun upaya perlindungan organisasi.
Sebagai tindak lanjut, LBH Pers membuka kesempatan bagi peserta untuk mengajukan program melalui skema fellowship. Program ini dapat dimanfaatkan untuk mengadakan kegiatan lanjutan di ruang redaksi masing-masing. Dengan demikian, materi pelatihan dapat dibagikan kepada anggota Persma lainnya. Selain Medan, pelatihan serupa juga direncanakan berlangsung di Makassar dan Yogyakarta.
Reza berharap perguruan tinggi turut memahami dan menyosialisasikan mekanisme perlindungan yang berkaitan dengan Persma. Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme tersebut masih perlu diperluas karena belum semua peserta di berbagai daerah mengetahui keberadaan maupun isi kesepakatan yang berkaitan dengan perlindungan pers mahasiswa.
Ia juga mengingatkan agar Persma tetap menjaga independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik. “Yang penting independen. Jangan sampai masalah perut mengganggu,” ujarnya. (SAS)