Medan | Neraca – Pada Senin sore, 4 Agustus 2025. kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dipenuhi oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan. Mereka hadir dalam diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Keadilan dalam Peradilan Militer”, yang menjadi ruang bersama untuk menggali, mengkritisi, dan menyuarakan keprihatinan terhadap sistem peradilan militer di Indonesia yang dinilai masih timpang dan belum berpihak kepada korban.
Acara dibuka pukul 14.30 WIB dengan sambutan dari pihak penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan penampilan monolog dari Forum Komunikasi Mahasiswa UMSU (FOKUM UMSU). Monolog berjudul “Jangan Jadi Tentara” yang dibawakan oleh Mazmur berhasil menggugah emosi para peserta.
Diskusi inti dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Diskusi ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari Richard S.D Hutapea dari LBH Medan, Ady Yoga Kemit dari KontraS Sumut, Dr. Jarpatar Simamora, S.H, M.H. sebagai perwakilan akademisi, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, Bonaerges Marbun sebagai perwakilan mahasiswa, serta Muhammad Ilham Habib, selaku keluarga korban kekerasan aparat.
Salah satu suara tegas datang dari Ady Yoga Kemit, staf advokasi KontraS Sumatera Utara, yang menyampaikan pandangannya terhadap kondisi sistem peradilan militer saat ini.
“Kami melihat ada tren berbahaya sejak 2004 hingga sekarang, di mana militer semakin masuk ke ranah sipil. Ini diperkuat oleh regulasi seperti RUU TNI yang membuka celah prajurit aktif menduduki jabatan sipil,” ujar Adi.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap institusi militer yang berdampak pada kekerasan berulang, serta minimnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer yang menurutnya rentan terhadap impunitas.
“Sistem pengadilan militer masih sangat tertutup. Prajurit yang melakukan tindak pidana seringkali tetap diadili oleh sesama militer. Ini menciptakan benteng perlindungan yang melanggengkan kekerasan,” tambahnya.
Ady juga menekankan bahwa kelemahan utama sistem ini terletak pada yurisdiksi perkara. Banyak pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya ditangani di pengadilan umum, namun dalam praktiknya tetap diproses di pengadilan militer. Hal ini menciptakan konflik kepentingan dan menghambat akses keadilan bagi korban.
“Di pengadilan militer, seluruh aktornya berasal dari militer. Tidak ada independensi. Ini menyebabkan kasus kekerasan bisa terus berulang tanpa efek jera,” jelasnya.
Salah satu momen paling menyentuh dalam diskusi ini adalah saat Habib, kakak dari MAF, seorang anak di bawah umur yang menjadi korban penembakan oleh TNI, menyampaikan harapannya dalam wawancara.
“Saya hanya berharap, teman-teman bisa membersamai kami dalam menanti putusan hakim tanggal 7 Agustus nanti. Ini adalah sidang terakhir. Kami ingin keadilan untuk MAF,” ucap Habib dengan penuh harapan.
Berbagai rekomendasi dan tuntutan disuarakan dalam diskusi ini, di antaranya:
- Mendesak revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang sudah belasan tahun tidak diperbarui dan belum masuk Prolegnas.
- Menuntut reformasi institusi militer agar tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta tidak melampaui tugas pokok dan fungsi sebagai alat pertahanan negara.
- Mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, dalam mengawasi praktik peradilan militer.
- Menegaskan pentingnya pengadilan umum dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer, demi menjamin keadilan yang sesungguhnya.
Kehadiran peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga advokasi, dan mahasiswa lintas kampus menunjukkan bahwa isu peradilan militer bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan dan demokrasi.
Diskusi ini ditutup dengan satu harapan besar: bahwa suara-suara korban tidak akan lagi diredam, dan bahwa reformasi sektor keamanan tidak sekadar menjadi wacana, melainkan benar-benar diwujudkan dalam praktik hukum yang berpihak pada keadilan. (LT)