Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
PORTAL BERITA
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
LPM Neraca
Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
Beranda Artikel

Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Ekosistem Laut dan Langgar Regulasi Lingkungan

lpmneraca oleh lpmneraca
Juni 8, 2025
dalam Artikel
0 0
0

Sumber: https://www.dunia-energi.com/heboh-penolakan-tambang-nikel-di-raja-ampat-bahlil-sebut-harus-hati-hati-dengan-pengaruh-asing/

88
PENONTON
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | Neraca –  Penambangan nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilaporkan telah merusak lingkungan laut dan melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi empat perusahaan tambang nikel terlibat dalam pelanggaran serius dalam operasionalnya.

Perusahaan yang terlibat termasuk PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Operasi mereka berlangsung di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, dan Batang Pele, yang semuanya berada dalam Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat.

Pelanggaran ini terungkap setelah KLHK melakukan pemeriksaan di lapangan. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan, “Keempat perusahaan tersebut ditemukan tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah, reklamasi lahan, dan pelanggaran tata kelola pulau kecil.”

Dampak dari operasi penambangan ini tidak hanya mencemari wilayah pesisir tetapi juga mengakibatkan penumpukan sedimen yang menimbulkan bahaya bagi terumbu karang dan biota laut yang ditemukan di perairan Raja Ampat. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu tempat dengan keanekaragaman hayati laut.

Terkait pelanggaran ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan mewajibkan pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Penambangan di pulau kecil yang berdampak besar terhadap ekosistem laut tidak bisa dibiarkan. Ini soal keadilan antargenerasi,” tegas Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain tindakan pemerintah, anggota parlemen juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Novita Hardini, anggota Komisi VII DPR, menekankan bahwa kegiatan penambangan di wilayah yang dilindungi seperti Raja Ampat tidak dapat ditoleransi. “Kita tidak bisa kompromi dalam urusan lingkungan,” tegasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil para pemegang izin yang diduga melanggar peraturan. “Kami akan evaluasi dan kalau terbukti, kami cabut izinnya,” ungkapnya.

Proses evaluasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengorbankan kelestarian alam Raja Ampat. (EBN)

Sumber:

https://emedia.dpr.go.id/2025/06/05/soroti-aktivitas-tambang-nikel-di-raja-ampat-novita-hardini-tidak-ada-kompromi/

https://lestari.kompas.com/read/2025/06/06/070200786/klh-sanksi-4-tambang-nikel-di-raja-ampat-terbukti-lakukan-pelanggaran-serius

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7950046/tambang-nikel-diduga-rusak-ekosistem-raja-ampat-menteri-esdm-klh-evaluasi

Tag: ekosistem lautindonesialautnikelpapuapemerintahraja ampatrusaktambangtambang nikelviral

Terkait Pos-pos

Artikel

Ghosting Bukan Sekadar Menghilang: Ketika Seseorang Meninggalkan Luka Tanpa Penjelasan

oleh lpmneraca
Oktober 25, 2026
0

Oleh: Shofy Aulia Simanungkalit Di tengah kemudahan komunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, mengakhiri sebuah hubungan seharusnya dapat dilakukan...

Baca lebih lanjut

“Ganti Kimpul” dan Kebangkitan Umbi Lokal di Media Sosial

Agustus 16, 2026

Saat Organisasi Berubah Jadi Ajang Pembuktian Diri

Agustus 15, 2026

Kembali ke Rasa Asli Matcha

Agustus 13, 2026

Eating Disorder di Kalangan Remaja

Juli 21, 2026

LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Juli 18, 2026

Popular Posts

Umum

LBH Pers Bekali Pers Mahasiswa Hadapi Ancaman dan Disinformasi

oleh lpmneraca
November 2, 2026
0

Medan | Neraca – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menggelar pelatihan bagi pers mahasiswa (Persma) di Swiss-Belinn Medan, Selasa...

Baca lebih lanjut

LBH Pers Bekali Pers Mahasiswa Hadapi Ancaman dan Disinformasi

Pemaparan Visi Misi Calon Ketua HMPS Manajemen Informatika, Bangun Komitmen Untuk Organisasi yang Aktif dan Kolaboratif

Clapham Conversation Kupas Strategi Pemasaran dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis

Ghosting Bukan Sekadar Menghilang: Ketika Seseorang Meninggalkan Luka Tanpa Penjelasan

BEM Polmed Sukses Gelar Acara Puncak “Sumatera Tech-Logic”: Wadah Inovasi dan Berekspresi Bagi Mahasiswa

REKA Project dan Rumah Kreatif Rani Ajak Anak Muda Ubah Pakaian Bekas Menjadi Produk Bernilai

Muat Lebih Banyak


Popular Posts

Kekecewaan Cinta dalam Lagu ‘I Don’t Love You’ dari My Chemical Romance

oleh lpmneraca
Maret 15, 2024
0

Birds of a Feather Karya Billie Eilish Ungkapkan Cinta yang Obsesif dan Posesif

oleh lpmneraca
Juli 17, 2024
0

Drunk Text by Henry Moodie: Mengungkap Perasaan Cinta Dalam Diam dan Ketakutan Friendzone

oleh lpmneraca
Februari 20, 2024
0

LPM Neraca

© 2024 LPM Neraca Polmed

Contacts

Follow Us

Tiada Hasil
Tinjau Semua Hasil
  • Beranda
  • Kampus
    • KEMA
    • BEM
    • DPM
    • LPM
    • UKM
    • HMPS
  • Umum
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Ekonomi
  • Publikasi
    • Buletin
    • Majalah
  • Opini
  • Tips dan Trik
  • Tentang Kami

© 2024 LPM Neraca Polmed

Selamat Datang Kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang diisi. Masuk

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru