Penulis: Sir Siti Syaffirah
Dinamika perekonomian Indonesia sepanjang Mei 2026 diwarnai kecemasan mendalam di pasar keuangan akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Mata uang Garuda terus mengalami tekanan hebat dari sentimen global hingga bergerak mendekati level psikologis baru, yakni Rp18.000 per dolar AS. Menghadapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, pemerintah mengambil langkah cepat dan agresif melalui pembenahan tata kelola devisa negara. Mulai hari ini, 1 Juni 2026, aturan ketat mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) resmi diberlakukan penuh guna menyuntikkan pasokan dolar ke dalam pasar domestik.
Kebijakan darurat ini secara spesifik menyasar para eksportir besar yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA), sektor yang selama ini menjadi penyumbang utama valuta asing negara. Berdasarkan regulasi terbaru, pelaku usaha di bidang pertambangan, perkebunan kelapa sawit (CPO), kehutanan, serta perikanan dan kelautan diwajibkan membawa pulang hasil ekspor mereka. Eksportir dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) minimal 250.000 dolar AS atau setara kini wajib menempatkan paling sedikit 30 persen dari total devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri dengan masa pengendapan minimal tiga bulan.
Langkah ini dirancang sebagai respons langsung terhadap fenomena “pelarian modal” yang kerap terjadi, ketika pengusaha lokal lebih memilih menyimpan keuntungan dolar mereka di lembaga keuangan luar negeri, seperti di Singapura, demi mengejar suku bunga yang lebih kompetitif. Dengan pembaruan aturan per 1 Juni ini, pemerintah secara tegas mengarahkan agar likuiditas tersebut ditempatkan khusus di bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Likuiditas dari bank-bank plat merah inilah yang nantinya akan memperkuat amunisi Bank Indonesia dalam melakukan intervensi pasar guna meredam volatilitas nilai tukar.
Strategi pengetatan devisa ini juga berkaitan erat dengan cetak biru ekonomi jangka panjang pemerintah, khususnya pascaterbentuknya lembaga superholding baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Dengan mengendapnya dana ekspor dalam jumlah besar di bank-bank Himbara, kekuatan konsolidasi keuangan negara akan meningkat tajam. Likuiditas yang melimpah itu direncanakan untuk memperkuat pembiayaan berbagai proyek strategis nasional, sekaligus memangkas ketergantungan Indonesia terhadap pembiayaan berbasis utang luar negeri yang risikonya kian tinggi di tengah ketidakpastian global.
Jika menilik kondisi makroekonomi saat ini, tekanan terhadap rupiah dipicu oleh faktor eksternal yang sangat masif, mulai dari kebijakan suku bunga tinggi bank sentral Amerika Serikat (The Fed) yang bertahan lama (higher for longer) hingga eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang mengacaukan jalur logistik dan memicu lonjakan harga minyak mentah. Namun, pemerintah menyadari bahwa ketahanan internal juga harus dibenahi, mengingat Indonesia mencatatkan defisit transaksi berjalan yang cukup lebar pada kuartal pertama tahun ini. Oleh karena itu, kebijakan DHE SDA dipandang sebagai opsi paling realistis untuk mengamankan pasokan valuta asing tanpa harus terus menguras cadangan devisa bank sentral.
Kendati memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi makro, implementasi aturan ini langsung memicu pro dan kontra di kalangan dunia usaha. Sejumlah asosiasi pengusaha komoditas mengeluhkan bahwa kewajiban menahan modal sebesar 30 persen selama tiga bulan dapat mengganggu fleksibilitas arus kas (cash flow) operasional perusahaan. Banyak korporasi membutuhkan perputaran dolar yang cepat untuk membeli bahan baku impor, suku cadang alat berat, hingga membayar kewajiban utang dagang internasional yang jatuh tempo dalam waktu dekat.
Memahami potensi gangguan likuiditas internal korporasi tersebut, pemerintah menyiapkan paket insentif fiskal sebagai jalan tengah. Eksportir yang patuh menempatkan dana DHE di perbankan domestik dijanjikan fasilitas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito valuta asing secara signifikan. Langkah kompromi ini diharapkan dapat meminimalkan resistensi pengusaha sekaligus menjaga agar iklim investasi di sektor komoditas unggulan tidak merosot akibat pengetatan kontrol modal.
Melalui kebijakan yang mulai bergulir penuh hari ini, pemerintah berharap besar bahwa pasokan dolar dari sektor komoditas akan mampu meredakan kepanikan pelaku pasar dan menahan laju depresiasi mata uang domestik. Keberhasilan atau kegagalan kebijakan DHE kali ini akan menjadi indikator krusial dalam menentukan apakah rupiah mampu bangkit menjauh dari zona bahaya atau justru terpaksa menembus level Rp18.000 sepanjang sisa kuartal kedua tahun ini.
Referensi:
Ministry reviewing formation of personal data monitoring institution – ANTARA News Pergeseran strategis ekspor Indonesia: Memahami aturan baru DHE SDA 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni, Eksportir Wajib Patuh 100 Persen
Purbaya Blak-blakan soal Relaksasi bagi Eksportir dalam Aturan Baru DHE SDA